Selasa, 01 Mei 2012

POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH







BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang  
Salah satu tujuan reformasi adalah untuk mewujudkan suatu Indonesia baru, yaitu Indonesia yang lebih demokrasi. Hal inin bisa dicapai dengan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.selama ini, baik masa orde baru maupun diera reformasi, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan lembaga-lembaga eksekutif, dan ditanggan lembaga legeslatif. Bahkan di era reformasi ini, kedaulatan seolah-olah berada ditangan partai politik. Partai pilitik, melaului fraksi-fraksinya di MPR dan DPR, dapat dilakukan apa pun, yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan Negara, bahkan bisa memberhentikan presiden sebelum berakhir masa jabatannya, seperti layaknya Negara dengan sistem parlementer padahal Negara kita menganut sistem presidensial. Di daerah-daerah, DPRD melalui pemungutan suara, dapat menjatuhkan kepala daerah.[1]
            Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk penyelengaraan pemerintahan daerah dalam Negara kesatuan Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan Provinsi lagi menjadi daerah daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.[2]
            Sesuai dengan asas pemerintahan di daerah kebijaksaanaan sebagai pelaksana teknis dibedakan menjadi tiga macam:[3]
1.      Kebijakan dalam rangka desentralisasi
2.      Kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas dekosentrasi
3.      Kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas tugas pembantuan.
               Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pemberian otonomi daerah di arahkan pada beberapa hal:[4]
1.      Dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengeikut sertakan  dan menyalagunakan aspirasi rakyat keprogram-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah itu sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional tentang demokrasi.
2.      Dari aspek menejemennya pemerintah, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah terutama memberi pelayanan dari kebutuhan masyarakat.
3.      Dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tidak perlu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pembutuhan daerahnya sehinggah daerah memiliki daya saing yang kuat.
4.      Dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyuseskan pelaksanaan program pembangunan guna mencapai kesejateraan rakyat yang makin meningkat.
               Satu-satunya hak pilitik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberi suara pada saat pemilu berlangsung. Sesudah itu semua hak politik dimiliki rakyat beralih kepada partai politik sehingga rakyat tidak apa-apa lagi, bahkan sudah dilupakan sama sekali untuk mengabaikan kedaulatan di tangan rakyat, sistem pemilu harus di rubah, dengan sistem yang memberi peluang kepada rakyat pemilih. Untuk mengunakan hak pilihnya langsung. Melalui admandemen Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penambahan pasal 6A dan pasal 33E, sistem pemilu diubah menjadi pemilu langsung, baik pemilu legeslatif  mampun untuk pemilihan presiden Dan wakil presiden. 
               Daerah, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, dalam melakukan pemililahan kelapa daerah dan wakil kepalah daerah, seharusnya seorang dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung.
 Berdasarkan uraian diatas, terlihat daeri kewenag pemerintah daerah dalam menyelengarakan kebijakan daerah dalam pemeilhan kepalah daerah , dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan pada POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH



I.2. Rumusan masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:  
Bagaimanakah Politik Hukum dalam pemilihan kepala daerah ?
I.3. Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian / penulisan ini, yaitu:
Untuk mengetahui  politik Hukum dalam pemilihan kepalah daeah.
I.4 Metode Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
                  Penelitian ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu penelitian yang mengkaji tentang hukm kepustakaan, dengan melakukan penjelasan ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara ketentuan secara sistimatis hukum.[5]
4.3 Bahan Hukum
a.       Bahan hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti
b.      Bahan hukum sekunder,  yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan buku-buku mengenai hukum.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Politik Hukum
Padmo wahjono dalam bukunya indonesia negara  berdasarkan atas hukum mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan di bentuk definisi ini masih bersifat apstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah karya artikelnya di dalam majalahnya forum keadilan yang berjudul menyelidik proses proses pembentukan perundang undangan. Dalam artikelnya tersebut padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelangaraan negara tentang apa yang dijadikan kreteria untuk menghukum sesuatu.beberapa ahli memberikan pandangannya tentang apa sebenarnya politik hukum Tengku Mohhamad Radhei dia mendefenisikan politik hukum adalah sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[6]
Sodarto mendefenisikan politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang di kehendaki, yang diperkirakan akan digunakan mengepresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan,sedangkan satjipto Rahardjo berliua berpendapat bahwa politik hukum sebagai aktifitas memiliki dan cara yang dikehendaki dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum yaitu:[7]
1.      Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada
2.      Cara-cara apa dan mana , yang merasa paling baik untuk bisa di pakai mencapai tujuan tersebut
3.      Kapan waktu hukumnya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan
4.      Dapat dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita melakukan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.
Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi kebijakan tentang hukum yang akan diberikan baik dengan pembuatan hukum baru mauput dengan pengantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum adalah merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut untuk tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksutkan untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum didalam pembukaan UUD 1945.


2.2. Hukum Dan Politik
Selain terepas keadilan sebagai sukma hukum yang berumber dari etika dam moral, masalah lain yang kita hadapi adalah hubungan hukum dan politik sebagai dua subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal penting tertentu lebih banyak di dominasi  oleh politik sehinggah sejalan dengan melemahnya dasar etika dan moral, perbuatan hukum dan pemengakan hukum banyak diwarnai oleh politik kelompok dominan yang bersifat teknis, tidak substansial, bersifat jangka pendek. Secara teori hubungan antara hukum dan politik memang dapat dibedakan atas tiga macam hubungan :[8]
1.      Sebagai Das Sollen, hukum determinan atas politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan aturan hukum.
2.      Das Sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehinggah hukum apa pun yang ada didepan kita tak lain merupakan kristalisasi dan kehendak-kehendak politik yang saling bersaing.
3.      Politik dan hukum berhubungan interdeerminan karena politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh.


2.3. Penyelegaraan Pemilu
Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrument penting dalam Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang mewakili dan membawah suara rakyat di dalam lembaga perwakilan. Mereka yang terpilih diangap orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan kewajiban untuk bicara dan bertindakatas nama kelompok.[9]
Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan lembaga-lembaga (tinggi) Negara lain yang kewenangan ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945. Bahkan, nama Komisi Pemilihan Umum itu sendiri tindakan tertentu oleh undang-undang tentang pemilu. Kedudukan KPU sebagai lembaga Negara dapat dianggap sederajat dengan lembaga-lembaga Negara lainnya dibentuk oleh atau dengan undang-undang.[10]
Akan tetapi, karena keberadaan lembaga penyelengara pemilihan umum disamping tegas dalam Pasal 22E UUD 1945, kedudukannya sebagai penyelengara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, mau tidak mau menjadi sangat penting artinya, dan keberadaannya dijamin dan dilindungi secara konstitusional dalam UUD 1945. Inilah salah satu contoh lembaga Negara yang dikatakan penting secara konstitusional atau lembaga Negara yang memeiliki apa yang disebut sebagai Constitutional importance, terlepas dari apakah ia diatur eskplisip atau tidak dalam undang-undang.[11]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah yang diberikan oleh undang-undang tentang pemilihan umum untuk lembaga penyelengara pemilihan umum (pemilu). Dalam pasal Pasal 22E UUD 1945 sendiri, nama lembaga penyelengaraan pemilu itu tidak tidak diharuskan bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namum demikian, oleh karena sejak sebelum perubahan UUD 1945, lembaga penyelengara pemilu itu sendiri sejak dalu sudah dikenal dengan nama Komisi Pemilihan Umum, maka oeh undang-undang tentang pemilihan Umum, lembaga penyelengara Pemilu yang ada sekarang bernama komisi Pemilihan Umum sebagai Komisi yang bersifat Nasional, tetap, dan mandiri sesuai denga ketentuan pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.
Komisi penyelengara pemilu itu dibedakan atas penyelengara ditingkat pusat dan tingkat daerah. Misalnya ada komisi pemilihan pusat untuk menyelenggaraankan pemilihan umum nasional dan komisi pemilihan daerah untuk menyelenggarakan pemilihan umum daerah-daerah. Yang jadwalnya tidak harus sama disetiap daerah.[12]
Tugas dan wewenang komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah/kota:[13]
1.      Komisi pememilihan Umum (KPU)
a.       Merencanakan penyelengaraan pemilihan umum.
b.      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksaanan pemilu.
c.       Menordinasikan, menyelengarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d.      Menetapkan peserta pemilu.
e.       Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi calon anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
f.       Menetapan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
g.      Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
h.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
i.        Melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur undang-undang.
2.      Komisi Pemilihan Umum Provinsi
a.       Merencanakan pelaksaanaan pemilu di provinsi
b.      Melaksanakan pemilu di provinsi
c.       Menetapkan hasil pemilu di provinsi
d.      Mengkordinasikan kegiatan Komisi pemiliha umum kabupaten kota; dan
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
3.      Komisi Pemelihan Umum Kabupaten/kota
a.       Merencanakan pelaksanaan pemilu di kabupaten/kota
b.      Menetapkan hasil pemilu di kabupaten/kota
c.       Melaksanakan pemilu di kabupaten/kota
d.      Membentuk PPK( panitia pemilihan Kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), dan KPPS dan dalam wilayah kerjanya.
e.       Mengkordinasi kegiatan panitia pelaksana pemilu dala wilayah kerjanya; dan
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oeh KPU dan KPU provinsi.
2.4. Kedudukan Kepala daerah
Pemahaman terhadap kedudukan kepala daerah berkaitan sekali dengan pemahaman pengertian daerah.”daerah” dalam literatur-literatur tata Negara dan pemerintahan bisanya mempunyai pengertian tersendiri yang sering dipatuhi dengan melawannya pada pengertian “Negara Bagian”. Istilah daerah digunakan untuk menujukan pada wilayah yang terdapat pada Negara kesatuan, sedang Negara bagian merupakan padananya pada Negara federal sehubungan dengan hal tersebut, uraian tentang kedudukan kepalah daerah perlu didahulu dengan uraian tentang Negara kesaruan dan proses pembentukan daerah pada Negara kesatuan (lazimnya disebut desentralisasi). Disamping itu, pada Negara kesatuan juga terdapat apa yang di Indonesia lazim dikenal sebagai Negara Administratif ini juga dirangkap oleh kepala daerah. Karena itu ada kalanya kepalah daerah punya kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala daerah sekaligus kepala wilayah.
Atas dasar desentralisasi dan dekosentrasi, dengan demikian, akan terbentuk satuan-satua pemerintahan yang lebih rendah dari pemerintah pusat, yang masing-masing dipimpin oleh kepala pemerintahan. Desentralisasi akan melahirkan otonom. Daerah otonom dipimpin oleh kepala daerah otonom. Sedang dekonsentrasi akan melahirkan wilayah administrasi. Wilayah administrsai dipimpin oleh kepala wilayah administrasi. Dalam undang-undang tentang pemerintah darah yang perna berlaku di Indonesia kedudukan kepala daerah otonom pernah dirangkap oleh kepala wilayah administrasi (misalnya undang-undang No 5 tahun 1974).
Dengan demikian, kedudukan kepala daerah dapat dipahami sebagai dapat dalam Negara kestuan, yang diperoleh sebagai konsekuensi diberlakukannya asas desentralisasi atau asas dekontralisasi. Karena Negara kesatuan hanya mengenal satu kedaulatan, maka hubungan daerah dengan pusat mestinya hirarkis. Hubungan mana yang berpengaruh pula pada kedudukan kepala daerah.
Secara umum, kedudukan kepala daerah merupakan yang ditemukan dalam Negara kesatuan sebab, pemerintah daerah dalam arti satan pemerintahan yang berhak mengurus mengurus rumah tangganya sendiri (disebut juga pemerintah local otonom).[14]
2.5 Hukum Sebagai Alat Politik
                asumsi dasar yang diperngunakan kajian ini adalah hukum merupakan produk politik sehingga kerakter isi setiap produk hukum akan dangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau komfigurasi politik yang melahirkannya. Asusumsi ini dipilih berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapa dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meski dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun kajian ini lebih  melihat sudut “das  sein” atau empiric bahwah hukumlah yang dalam kenyataannya di tentukan oleh komfirgurasi politik yang melatarbelakaginya. Fungi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. Bahlkan, fenomena itu dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundangan-undangan dan birokrasi penegakan hukum yang bukuan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dan proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, social.[15]
                Hukum diberi fungsi utama sebagai instrumen program pembagunan karena hukum sebenarnya bukan tujuan utam. Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi kecenrungan bahwa hukum dianut dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujutkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan demikian, sebagai produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik pengusaha. Dalam kenyataannya, kegiatan legeslatif (pembuatan undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik ketimpangan menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legeslatif lebih dekat dengan politik dari pada hukum.[16]
                Secara teoritis hubungan hukum dengan politik memang dapat di bedakan atas tiga macam hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum diterima atas politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan aturan. Kedua das sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehigga hukum apa pun yang ada di depan kita lain merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karana politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh. Hukum dalam konteks ini diartikan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legeslatif.[17]


BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah
                Satu-satunya hak pilitik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberi suara pada saat pemilu berlangsung. Sesudah itu semua hak politik dimiliki rakyat beralih kepada partai politik sehingga rakyat tidak apa-apa lagi, bahkan sudah dilupakan sama sekali untuk mengabaikan kedaulatan di tangan rakyat, sistem pemilu harus di rubah, dengan sistem yang member peluang kepada rakyat pemilih. Untuk mengunakan hak pilihnya langsung. Melalui admandemen Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penambahan pasal 6A dan pasal 33E, sistem pemilu diubah menjadi pemilu langsung, baik pemilu legeslatif  mampun untuk pemilihan presiden Dan wakil presiden. 
                Daerah, sebagai bagian dari yang tidak dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, dalam melakukan pemilihan kepala  daerah dan walik kepala daerah, seharu singkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung. Disamping alasan tersebut diatas ada beberapa alasan lain, yang mengharuskan pemilihan kepala daerah secara langsung, yaitu sebagai berikut:[18]
1.      Mengenbalikan Kedaulatan Ke Tangan Rakyat
Warga masyarakat di daerah, sebagai bagian yang tidak terpisah dari warga Negara republik Indonesia secara keseluruhan. Juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang telah dijamin oleh konstitusi kita. Yaitu UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu warga masyarakat daerah. Berdasarkan kedaulatan yang mereka miliki, harus diberi kesempatan kesempatan untuk ikut menentukan masa depan daerahnya masing-masing, antara lain dengan memiliki kepala dan wakil kepala daerah secara langsung.
2.      Legitimasi yang sama antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah.
Seperti kita ketahui, dalam pemilu legeslatif 5 April 2004 yang baru lalu, anggota Dewan Perwakilan rakyar daerah dipilih secara langsung oleh rakyat pemilih melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka apabila kepala daerah dan wakil daerah tetap pilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan dipilih langsung oleh Rakyat, tingkat legetimasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jauh lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3.      Kedudukan yang sejajar antara kepala daerah dan wakil kepala daeah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16 ayat (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai badan legeslatif daerah, sementara itu, menurut pasal Pasal 34 ayat (1) UU No 22 Tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menurut pasal ayat (2) jo pasal 32 ayat (3) UU No. 22 tahun 1999, kepala daerah dan wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Logikanya adalah apabila kepala daerah dan wakil kepalah daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah. Berarti kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatas kepala daerah dan wakil kepalah daerah. Oleh karena itu, untuk memberi kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Dewan Perwaklian Rakyat Daerah. Kepala Daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
4.      Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2003 tentang SusDuk MPR,DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal 62 UU No. 22 Tahun 2003, kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dicabut. Kewenangan yang ada pada dewan perwakilan rakyat daerah, adalah mengusulkan pengangkatan dan berherhenti kepada daerah kepada presiden melalui menteri dalam Negara.
5.      Mencengah Terjadinya Politik Uang
Pada era berlakunya UU No. 22 Tahun 1999, hingga kita dengar isu, mengenai terjadinya politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini sudah merupakan rahasia umum, dan terjadi di hampis semua daerah. Masalah politik uang ini dimungkinkan terjadinya karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki Dewan perwakilan rakyat daerah dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan dilakukannya pemilihan kepala daerah daerah secara langsung. Kemungkinan terjadi politik uang ini bisa dicengah, atau setidak tidaknya bisa dikurangi. Apabila masih ada pihak-pihak yang ingin melakukannya, mereka akan berhadapan dengan para pemilih yang jumlahnya cukup banyak.
3.2. Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah secara secara Langsung.[19]
1.      Penyelengara
                Dalam rangka mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sesuai tuntutan reformasi dan amandemen UUD Negara republik Indonesia tahun 1945, undang-undang mengatur sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala  daerah secara langsung dengan memilih calon dengan cara berpasangan. Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
                Sebagai penyelengara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, undang-undang menugaskan Komisi Pemilhan Umum Daerah dimasing-masing daerah. Dalam melaksanakan tugas penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, komisi pemilihan umum daerah bertangung jawab kepada Dewan perwakilan daerah yang bersangkutan. Namun secara organisasi. Komisi pemilihan umum daerah tetap bertangung jawab terhadap Komisi pemilihan umum Pusat. Secara oarganisai Komisi pemilihan Umum tetap dapat melakukan tugas-tugas koordinasi dan supervise terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah dengan demikian juga Komisi Pemilhan Umum Daerah Provinsi terhadap Komisi Pemeilihan Umum daerah Kabupaten/kota, dala pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah daerah Provinsi, komisi pemilihan umum daerah kabupaten/kota merupakan bagian pelaksanaan tahapan penyelengaraan. Dalam rangka penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum daerah:
a.       Merencanakan penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang atur diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.       Mengordinasikan, menyelengarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksaanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampaye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
e.       Memeliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon.
f.       Menelitian persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan.
g.      Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
h.      Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye.
i.        Mengumumkan sumbangan dana kampanye.
j.        Menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kapala daerah dan wakil kepala daerah.
k.      Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksaanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
l.        Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
m.    Menetapkan kantor akuntan public mengaudit kampanye dan mengumumkan hasil audit.
2.      Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah
                Dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepalah daerah, pengawasan dilakukan panitia pengawas (Panwas) yang dibentuk dan bertangung jawab kepada DPRD. Anggota panitia pengawas untuk provinsi dan kabupaten kota/berjumlah lima orang. Sedangkan kecamatan tiga orang. Anggota dalam unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, Pres, toko masyarakat. Apabila salah satu daerah kabupaten/kota/ kecamatan tidak dapat unsur-unsur tersebut. Calon anggota panitia pengawas kecamatan di usulkan oleh KPUD kabupaten/kota untuk ditetapkan oeh DPRD.
Pengangkatan anggota panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  (panwas pilkada) oleh dewan perwakilan rakyat daerah.dalam pelaksanan nanti menimbulkan masalah. Ada kekwatiran dalam proses pengangkatan tersebut ikut bermain kepentingan politik tertentu sehingga indenpendensi panwas pilkada diragukan. Sebalinya DPRD hanya menetapkan saja. Sedangkan perekrutan diserahkah kapada seuatu panitia/badan yang independen. Sebagai pengangan bagi panitia/ badan ini di dalam menjalankan tugas, DPRD membuat aturan tata cara pengangkatan anggota panwas pilkada.
      Tugas dan wewenang panwas Pilkada meliputi:
a.       Mengawasi semua tahapan penyelengaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b.      Menerima laporan penyelengaraan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
c.       Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
d.      Meneruskan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
e.       Mengatur hubungan kordinasi antara panitia pengawas pada tingkatan.
3.      Pemantau
                Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang berasal dari LSM dan bahan hukum dalam negeri. Dalam pemantauan, harus memenuhi syarat antara lain :
a.       Bersifat independen
b.      Mempunyai sumber data yang jelas.
Sebelum melakukan pemantauan, pemantauan harus mendaftarkan dan memperoleh akreditas dari KPUD yang bersangkutan.
                Setelah selesai melakukan pemantauan, pemantau wajib menyampaikan hasil pemantauanya kepada Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) yang bersangkutan, paling lambat tujuh hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih. Dalam melaksanakan tugas pemantauan, pemantauan wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauyang tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas dan/atau dikenahi sangksi sesuai peraturan perundang-undangan.
4.      Tahapan Penyelengaraan.
a.       Tahap Penyelengaraan
                Penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepalah daerah meliputi sebagai berikut :
1.      Masa persiapan, meliputi:
a.       Pemberitahuan DPRD kepada kepalah daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b.      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
c.       Perencanaan penyelengaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan daerah dan wakil kepala daerah.
d.      Pembentukan panitia pengawas, PPK,PPs dan KPPS
e.       Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
2.      Tahapan pelaksanaan meliputi:
a.       Penetapan daftar  pemilih
b.      Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
c.       Kampanye
d.      Pemungutan suara.
e.       Penhitungan suara
f.       Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
                Pemungutan suara pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselengarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
b.      Penetapan
Warga Negara yang berhak memilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil daerah sudah berumur tujuh belas tahun atau sudah/perna kawin. Untuk mengunakan hak pilih. Seorang warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Syarat-syarat yang lain yang harus dipenuhi untuk dapat didaftar sebagai pemilih adalah:
a.       Nyata-nyata tidak sedang tergantung jiwa/ingatan
b.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seorang pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Pemilih yang mempunyai lebih dari satu tempat tinggal harus menentukan sala satu diataranya untuk sebagai di tetapkan sebagai tempat tinggal yang tercantum dalam daftar pemilih. Sebagai tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, pemilih diberikan tanda bukti pendaftaran, kemudian diturunkan dengan kartu pemilih.
3.      Peserta Pemilihan
                 Peserta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diususlkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat:
a.       Memiliki sekurang-kurangnya lima belas persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b.      Memiliki lima belas persen akumulasi perolehan sah dala daerah pemilihan yag bersangkutan.
4.      Kampanye.
                Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelengaraan pemiliha kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kampanye dilakukan selama empat belas hari harus telah berakhir pada saat dimaksukan masa tenang, yaitu tiga hari menjelang pemungutan suara.
                Kampanye diselengarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik, yang mengusulkan pasangan calon. Tim kampanye harus didaftarkan kepada KPUD. Bersama dengan pendaftaran pasangan calon. Kampanye. Dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon atau tim kampanye.pemebentukan tim kampanye dapat dilakukan secara berjenjang. Dalam kegiatan kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri ; dalam arti kata rakyat tidak bisa dipasksa.
5.      Pemungutan suara
                Tahapan yang paling menentukan dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, adalah tahapan pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memberi suara melalui surat suara, yang berisi nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.
6.      Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
                Berdasakan berita acara dan sertivikat hasil penghitungan suara, komisi pemiliham umum Provinsi dan kabupaten/kota, melalui rapat pleno menetapkan calon terpilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon pasangan terpilih;
b.      apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh suara 25%, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c.       apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama dan diatas 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
d.      apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 25% dari suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
e.       apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada poin (4), diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringatan pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
f.       apabila pemenang kedua, sebagaimana maksud dari poin (4), diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuan pasangan calon yang dapat ikut pada putaran kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.






BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan.
            Berdasarkan pembahasan terhadap yang diuraikan dalam bab sebelumnya, diajukan  kesimpulan sebagai berikut:
Daerah, sebagai bagian dari yang tidak dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, dalam melakukan pemilihan kepala daeah dan walik kepala daerah, seharusnya singkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, legeslatif. Disamping alasan tersebut diatas ada beberapa alasan lain, yang mengharuskan pemilihan kepala daerah secara langsung. Politik hukum pemilihan kepala daerah ada pada penyelengaraan, panitia pengawas, pemantau, tahap penyelengaraan.
4.2. Saran
                  Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari tulisan saya, saran yang bisa saya ajukan adalah sebagai berikut:
1.      Dalam pemilihan kepala daerah harus sesuai hukum pemilu di Indonesia agar dan menhindari politik uang dalam melakukan kampanye.
2.      Dalam penetuan hasil suara harus semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima atas kekalaha atau kemenanga secara bijaksana.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,  Bumi aksara, Jakarta, 2005, Hal. 192.
Diana Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan, 2004.
 H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011, Hal.60.
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum  Menegakan Konsitusi, Rajawal Press, Jakarta,2010
Jimly Asshiddiqie, Perkebangan Dan konsolidasi lembaha Negara pasca reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press, Jakarta, 2010.
 Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.




[1] H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
[2] Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hal. 77.
[3]  C.S.T Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,  Bumi aksara, Jakarta, 2005, Hal. 192.
[4] Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum..Op.Cit.Hal 78
[5] Soerjono Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 23.
[6] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008, Hal.26-27.
[7] Ibid. Hal. 28.
[8] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 69.
[9]  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011, Hal.60.
[10] Jimly Asshiddiqie, Perkebangan Dan konsolidasi lembaha Negara pasca reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal. 201.
[11] Ibid
[12] Ibid.
[13] Ibid
[14] Diana Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan, 2004, Hal. 26.

[15]  Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum  Menegakan Konsitusi, Rajawal Press, Jakarta, 2011, Hal. 64.
[16] Ibid. Hal. 65.
[17] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum…Op.Cit.Hal. 69-70.
[18] H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan..Op.Cit. Hal. 53.
[19]  Ibid. Hal.55-96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar