KEPEMIMPINAN KEPALA
DAERAH
(Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Prilaku, Kepala daerah dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah)
Dalam memutar roda organisasi pemerintah, pembagunan
dan pembinaan kemasyarakatan, serta dalam menghadapi komflik gejolak dan
permasalahan pemerintah daerah, kepala daerah secara terus menerus
diperhadapkan oleh pelbagian tuntutan dan tantangan, baik secara internal
mamupu eksternal, yang harus di respond dan diantasipasi, sekaligus merupakan
ujian terhadap kapabilitas dan kompetensi kepala daerah.
Landasan normative penyelelesaian daerah yang terus
berubah dalam berapa kurun waktu tertentu, akibat pengaruh perubahan politik
pemerintahan, telah member warna tersendiri dalam pola kegiatan, pola
kekuasaan, dan pola perilaku kepemimpinan kepala kepala daerah,. Sejak
terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 1945 sampai dengan undang-undang 12 tahun
2008, sebagai ketentuan normative yang mengatur system penyelegaraan pemerintah
daerah, telah mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan persyaratan
kepaala daerah.
Pengaturan dalam semua undang-undang tentang
perinttahan daerah telah meletakaan peranan kepala daerah sangat strategis
mengingat kepala daerah merupakan komponen singnifikan bagi keberhasilan
pembangunan nasional, karena pemerintah daerah merupakan subtansi diri
pemerintah nasional atau Negara. Efesiensi pemerintah Negara tergantung pada
efektivitas penyelengaraan pemerintah daerah.
Paradihgma baru pemerintahan tersebut menuntut
kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang
kreatif (creative), inovatif (innovative),
perintisan (avant garde), orientasi penyelegaraan Negara, orientasi pelayanaan
dan pemberdayaan (servis and empowerment-oriented). Konsep yang sedemikian ini
menuntut kualitas kepala daerah sebagai pimpinan organisasi dengan makin tinggi
pula, dinama seorang tidak semata mengandalkan institusi semata, tetapi harus
didukung oleh kemampuan inteletual dan keahlian.
Pentingnya Seni Dan
Ilmu Kepemimpinan
Penguasaan
seni dan ilmu kepempinan merupakan syarat mutlak bagi seorang kepala daerah
oleh karena:
1. Pertama,
kepemimpinan adalah suatu yang melekat pada diri seseorang yang berupa
sifat-sifat tertentu seperti keperibadian, kemampuan, kesangupan
2. Kedua,
kepemimpinan adalah serangkaian kegiata (activity), pemimpin yang terkait
dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri.
3. Ketiga,
kepempinan adalah sebagian proses antara hubungan atau interaksi antara
pimpinan, bahahan, dan situasi.
Pemahaman dan penguasaan ilmu kepemimpinan sangat
membantu setiap pemimpin dalam rangka organisai kecapaian tujuan, meningkatkan
kepemipinan mengandung ketampilan dalam diri pemimpin, yaitu:
1. Pemberdayaan
(empowerment)
2. Intuisi
(intuition)
3. Pemahaman
diri (self understanding)
4. Padangan
(vision) dan
5. Nilai
keselalaran
Kepala daerah
Dan Otonomi daerah
Dalam konteks pelasanaan otonomi daerah, seorang
kepala daerah dalam implementasi pola kepemimpinannya seharusnya tidak hanya
berorientasi pada tuntutan untuk memperoleh kewenangan sebesar-besarnya, tampa
menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan
akan efesiensi dan efetivitas manajemen penyelengaraan pemerintahan yang
bertujuan untuk member pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Fakta ketidak adilan antara daerah, dimana daerah
kaya tidak perna menikmati hasil kekayaan (hasil alamnya), menjadi bagian dari
keyatan-keyataan kongkret yang mendorong tuntutan perubahan hubungan
pusat-daerah. Kenyatan historis sedemikian ini perlu di pahami dengan sebabaik
baiknya oleh setiap kepala daerah sehinga adanya paradingma varu otonomi
sebagaimana yang berkmbang sekarang ini yang telah member peran dan tanggung
jawab yang sangat besar kepada daerah. Untuk mengatur dan mengatur dan mengurus
daerahnya masing-masing sudah harusnya dikelola oleh kepala daerah dengan
sebaik-baiknya sehinga para dikma baru pemerintahan daerah benar-benar dapat
menjawab permasalahan seputar bagaimana meningkatkan kesejateraan masyaratak
dan hal ini bertumpuh pada peranan dan tangungjawab kepala daerah.
Kepala Daerah
Pada Sama Zaman Hindia Belanda
Pada zaman belanda pengaturan tentang pemerintahan
di daerah umumnya dibedaka daerah pulau jawa dan Madura dengan di luar jawa dan
Madura sesuai dengan politik penjajagahannya. Pada masa itu pemerintahan hindia
belanda dibagi dalam wilayah administrasi jenis umum, yaitu yang
menyelengaraankan pemerintah umum pusat daerah, ia sebagian cabang pemerintah
pusat hindia belanda di daerah, sedangkan jawatan-jawatan, seabagai
pemerintahan administrative jenis khusus, pada saat itu belum berkembang.
Politik pemerintahan belanda dalam menguasai daerah
jajahan menerapkan system pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kepentingan
penjajahan, kepala swapraja sebagai pewaris penguasa-penguasa setempat di pra
colonial telah dijadikan wakil-wakil pemerintah belanda yang tidak membawahi
satu atau lainnya, memainkan suatu kerja sama politik yang tidak setara yang
tampak dari hubungan hierakrhi yang dipertahankan untuk jangaka waktu lama
antara kepegawaian Eropa (BB binnenland bestuur) dengan pangreh.
Bupati
yang pada awalnya hanya berkedudukan sebagai kepala swapraja telah dijadikan
Ambtenaar yang mempunyai hubungan structural dengan gubernur jendral, sehingga
secara berjenjang gubernur jendral mempunyai akses langsung kepala rakyat
pribumi. Sehinga para presiden waktunya itu mempunyai 3 fungsi, yaitu
sebagaimana berikut:
1. Sebagaimana
representative kekuasan hindia belanda terhadap penduduk asia
2. Sebagai
pemegang kekuasaan kepolisian
3. Sebagai
pelaksana peratusran dan kehendak pemeritah pusat
Kepala Daerah
Pada Zaman Pendudukan Jepang
Didalam masa pemerintahan bala tentara jepang, semua
peraturan daerah dikenalkan pengawasan preventif, yakni sebagai berikut :
a. Oleh
Syuuchokan (yang dapat disamakan dengan kepala pemerintahan Gawest) terhadap
peraturan daerah kota madya (yang pada waktunya itu sebut kenzyooreu dan
sizyoorei).
b. Oleh
Gunseikan terhadap peraturan daerah Tokubetu si Jakarta (kota istimewa
Jakarta). Gunseinkan adalah kepala staf dari komando bala tentara jepang di
jawa dan Madura.
Kepala Daerah
Pada Zaman Kemerdekaan
1.
Era
Orde Lama
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1984, kepala
Daerah dalam menjalankan pemerintah mempunyai kewajiban sebagai pengawasan
pekerjaan dewan perwakilan daerah dan dewan pemeritah daeah. Tugas dan
kewajiban kepala daerah dalam undang-undangini adalah mengawasi pekerjaan DPRD
dan DPD dan berhak memahami dijalankannya putusan-putusan DPRD dan DPD dan bila
dipandang itu bertentangan dengan :
a. Kepentingan
umum
b. Peraturan-peraturan
pemerintah
c. Pereturan-peraturan
pemerintah yang lebih atas dan putusan-putusan itu diambil oleh DPRD dan DPD
dibawah provensi.
Era Orde Baru
Perkebangan politik dalam pergeseran orde lama ke
orde baru telah membawa nuansa baru dalam kepemimpinan kepala daerah,. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah menetapkan
kepala daerah sebagai administrator pembagunan, dan administrator
kemasyarakatan. Kepala daerah dalam kedudukan sebagai kepala daerah otonom,
juga sebagai kepala wilayah menempati dan memengang posisi kendali yang cukup
besar dan siknifikan dalam masa ini, sehinga disadari pula kondisi tersebut
telah semakin memperkuat dan memperbesar kekuasaan kepala daerah, dibanding dengan
unsure pemerintahan lainya seperti legeslatif dan yudikatif, bahkan telah
menciptakan kekuasaan yang cenderung tidak terbatas.
Dengan demikian, terdapat perbedaan
antara pendekatan teoritis dengan pendekaan Normatif (undang-undang Nomor 5
tahun 1974) yang bersejajarkan desentralisasi dengan dekonsentrasi, sedangkan
secara teoritis dekosentrasi merupakan bagian dari desentralisasi yang
digunakan berdasarkan ketentuan formal yang berlaku. Desentralisai adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tinggkat
atasnya yang menjadi urusan rumah tangganya.
Era Reformasi
Di
Era reformasi sampai saat ini telah terhadap tiga undang-undang yang mengatur
tentang pemeritah daerah, yaitu undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang
kemudian direvisi menjadi undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan kemudian
undang-undang Nomor 12 tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua terhadap
undang-undang 32 tahun 2008. Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, pola
rekrumen kepala daerah masih menerapkan sestem tertutup . jika orde baru kepala
daerah lebih ditentukan “retu” pemerintah pusat, maka Era Reformasi dengan
eforia demokrasinya, terpilihnya seorang
kepala daerah lebih ditentukan oleh dominasi partai politik. Karena harus
dicalonkan oleh partai politik, di samping faktor politis calon bersangkutan
benar-benar dikenal rakyat pemilih.
sebagai
kepala daerah otonom, kepala daerah berkrdudukan sebagai perangkat daerah
daerah otonom yang dipilih oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Dalam
kedudukan sebagai pangkat daerah otonom, kepala daerah mempunyai tugas pokok:
a. Memimpin
jalanya pemerintahan daerah
b. Memimpin
daerahnya didalamnya dan diluar pengadilan
c. Dengan
persetujuan dewan perwakilan rakyat melalui peratuaran daerah yang ditetapkan
pendapan dan belanja daerah.
d. Dengan
persetujuan dewan perwakilan rakyat menetapkan peraturan daerah sebagai
kebijakan daerah dan menetapkan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan
peraturan daerah atau urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemimpin
pemerintahan daerah, kepala daerah wajib memberikan keterangan pertanggung
jawaban pelasanaan pemerintah daerah pada setiap daerah pada saat setiap aakhir
tahun anggaran kepada dewan perwakilan rakyat dalam sidang istimewa.
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang diterbitkan pada era reformasi ternyata belum mampu menjamin
terselengarahnya pemerintahan daerah yang efektif, efesisien, ekonomis dan
akuntabel. Bahkan tujuan otonomi daerah yang menempatkan peningkatan kualitas
pelayanan dan kesejateraan masyarakat sebagai prioritas belum mampu diwujutkan,
bahkan semakin banyak terdistorsi oleh
kepentingan sesaat. Beberapa kekurangan megenai pelayanan public dan standar
pelayanan minimal yang sangat erat hubunganya upaya peningkatan kualitas
pelayanan dan kesejateraan masyarakat.
1. Latar
belakang kelahiran undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah
Bahwa
kedaulatan rakyat sebagai mainstream dalam reformasi merupakan jiwa yang
meyamagati kelahiran dari UU 22 tahun 1999. Nuansa anti orde baru sangat
mengedepan sebagai refleksi atas
kekecewaan rakyat atas sentralisasi yang dianggap telah memasung demokrasi yang
selama itu di lahirkan perlawanan dalam kebisuan
UU
No. tahun 1999 disusun dalam suasana kebatinan sebagaimana terurai diatas.
Kegagalan pada pendekatan sentralisasi telah mengalihkan perhatian perhatian
rakyat Indonesia kepada pendekatan desentralisasi dengan harapan bahwa kekuatan
local untuk mencapai kesejateraan yang ternyata tidak mampu diwujudkan oleh
pendekatan sentralisai.
Lahirnya
UU otonomi daerah di Indonesia sejak proklamasi, selalu melalu merupakan
refleksi dari suasana politik pada masa di UU otonomi tersebut lahirkan.
Manakala partai politik yang berkuasa yang diwarnai dengan kehendak yang kuat
untuk berdemokrasi, maka pendulum otonomi akan mengarahh ke desentralisasi.
Sebaliknya mana kala kekuasaan pindah kesebuah elite penguasa, maka pendulum
otonomi akan bergerak mendekati dekonsentarasi untuk dimanfaatkan eli penguasa
tersebut menciptakan dukungan local kepadanya.
2. Perubahan
Signifikan dalam Koridor Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Dibandingkan
dengan UU No. 5 Tahun 1974, banyak perubahan-perubahan signifikan yang terjadi
dalam UU No. 22 Tahun 1999. Di antara perubahan-perubahan tersebut adalah
sebagaimana terurai di bawah ini:
a. Kewenagan
Istilah
urusan diganti dengan istilah kewenangan dengan argumentasi istilah kewenangan
mempunyai konotasi diskresi yang lebih luas. Dengan adanya kewenangan berarti
daerah mempunyai otoritas dalam perencanaan, pelaksanan dan evaluasi atas
urusan pemerintahan daerah yang diserahkan ke daerah. Dengan kata lain, daerah
mempunyai diskresi yang luas untuk megoprasikan urusan pemerintahan tersebut.
b. Kelembagaan.
Dalam
aspek kelembagaan, daerah mempunyai diskresi yang tinggi untuk menetukan
kelembagaan pemda yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Konstruksi pemerintah
daerah bukan lagi memposisikan kepala daerah dan DPRD sebagai pemerintah
daerah.
c. Keuangan
Perubahan
yang signifikan dalam bidang keuangan adalah diperkenalkannya konsep
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini membawa perubahan besar
karena selama beberapa dasawarsa yang berlaku adalah praktek hubungan keuangan
daerah, dengan megesampingkan adanya pertimbangan dimaksud.
d. Perwakilan
Diera
reformasi eksistensi DPRD dalam penyelengaraan pemerintah daerah memiliki pesan
yang sangat dominan. Peran yang dominan ini terkosentrasi dalam proses
pemilihan kepala daerah, pertanggungjawaban penyelengaraan pemerintahan daerah
dan perbentihan kepala daerah, serta penetapan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar