Rabu, 13 Juni 2012

materi Hukum Otonomi daerah dari buku Karya J. KALOH


KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH 
(Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Prilaku, Kepala daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah)

Dalam memutar roda organisasi pemerintah, pembagunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta dalam menghadapi komflik gejolak dan permasalahan pemerintah daerah, kepala daerah secara terus menerus diperhadapkan oleh pelbagian tuntutan dan tantangan, baik secara internal mamupu eksternal, yang harus di respond dan diantasipasi, sekaligus merupakan ujian terhadap kapabilitas dan kompetensi kepala daerah.
Landasan normative penyelelesaian daerah yang terus berubah dalam berapa kurun waktu tertentu, akibat pengaruh perubahan politik pemerintahan, telah member warna tersendiri dalam pola kegiatan, pola kekuasaan, dan pola perilaku kepemimpinan kepala kepala daerah,. Sejak terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 1945 sampai dengan undang-undang 12 tahun 2008, sebagai ketentuan normative yang mengatur system penyelegaraan pemerintah daerah, telah mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan persyaratan kepaala daerah.
Pengaturan dalam semua undang-undang tentang perinttahan daerah telah meletakaan peranan kepala daerah sangat strategis mengingat kepala daerah merupakan komponen singnifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional, karena pemerintah daerah merupakan subtansi diri pemerintah nasional atau Negara. Efesiensi pemerintah Negara tergantung pada efektivitas penyelengaraan pemerintah daerah.
Paradihgma baru pemerintahan tersebut menuntut kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang kreatif  (creative), inovatif (innovative), perintisan (avant garde), orientasi penyelegaraan Negara, orientasi pelayanaan dan pemberdayaan (servis and empowerment-oriented). Konsep yang sedemikian ini menuntut kualitas kepala daerah sebagai pimpinan organisasi dengan makin tinggi pula, dinama seorang tidak semata mengandalkan institusi semata, tetapi harus didukung oleh kemampuan inteletual dan keahlian.
Pentingnya Seni Dan Ilmu Kepemimpinan
Penguasaan seni dan ilmu kepempinan merupakan syarat mutlak bagi seorang kepala daerah oleh karena:
1.      Pertama, kepemimpinan adalah suatu yang melekat pada diri seseorang yang berupa sifat-sifat tertentu seperti keperibadian, kemampuan, kesangupan
2.      Kedua, kepemimpinan adalah serangkaian kegiata (activity), pemimpin yang terkait dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri.
3.      Ketiga, kepempinan adalah sebagian proses antara hubungan atau interaksi antara pimpinan, bahahan, dan situasi.
Pemahaman dan penguasaan ilmu kepemimpinan sangat membantu setiap pemimpin dalam rangka organisai kecapaian tujuan, meningkatkan kepemipinan mengandung ketampilan dalam diri pemimpin, yaitu:
1.      Pemberdayaan (empowerment)
2.      Intuisi (intuition)
3.      Pemahaman diri (self understanding)
4.      Padangan (vision) dan
5.      Nilai keselalaran
Kepala daerah Dan Otonomi daerah
Dalam konteks pelasanaan otonomi daerah, seorang kepala daerah dalam implementasi pola kepemimpinannya seharusnya tidak hanya berorientasi pada tuntutan untuk memperoleh kewenangan sebesar-besarnya, tampa menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan akan efesiensi dan efetivitas manajemen penyelengaraan pemerintahan yang bertujuan untuk member pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Fakta ketidak adilan antara daerah, dimana daerah kaya tidak perna menikmati hasil kekayaan (hasil alamnya), menjadi bagian dari keyatan-keyataan kongkret yang mendorong tuntutan perubahan hubungan pusat-daerah. Kenyatan historis sedemikian ini perlu di pahami dengan sebabaik baiknya oleh setiap kepala daerah sehinga adanya paradingma varu otonomi sebagaimana yang berkmbang sekarang ini yang telah member peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada daerah. Untuk mengatur dan mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing sudah harusnya dikelola oleh kepala daerah dengan sebaik-baiknya sehinga para dikma baru pemerintahan daerah benar-benar dapat menjawab permasalahan seputar bagaimana meningkatkan kesejateraan masyaratak dan hal ini bertumpuh pada peranan dan tangungjawab kepala daerah.
Kepala Daerah Pada Sama Zaman Hindia Belanda
Pada zaman belanda pengaturan tentang pemerintahan di daerah umumnya dibedaka daerah pulau jawa dan Madura dengan di luar jawa dan Madura sesuai dengan politik penjajagahannya. Pada masa itu pemerintahan hindia belanda dibagi dalam wilayah administrasi jenis umum, yaitu yang menyelengaraankan pemerintah umum pusat daerah, ia sebagian cabang pemerintah pusat hindia belanda di daerah, sedangkan jawatan-jawatan, seabagai pemerintahan administrative jenis khusus, pada saat itu belum berkembang.
Politik pemerintahan belanda dalam menguasai daerah jajahan menerapkan system pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kepentingan penjajahan, kepala swapraja sebagai pewaris penguasa-penguasa setempat di pra colonial telah dijadikan wakil-wakil pemerintah belanda yang tidak membawahi satu atau lainnya, memainkan suatu kerja sama politik yang tidak setara yang tampak dari hubungan hierakrhi yang dipertahankan untuk jangaka waktu lama antara kepegawaian Eropa (BB binnenland bestuur) dengan pangreh.
                  Bupati yang pada awalnya hanya berkedudukan sebagai kepala swapraja telah dijadikan Ambtenaar yang mempunyai hubungan structural dengan gubernur jendral, sehingga secara berjenjang gubernur jendral mempunyai akses langsung kepala rakyat pribumi. Sehinga para presiden waktunya itu mempunyai 3 fungsi, yaitu sebagaimana berikut:
1.      Sebagaimana representative kekuasan hindia belanda terhadap penduduk asia
2.      Sebagai pemegang kekuasaan kepolisian
3.      Sebagai pelaksana peratusran dan kehendak pemeritah pusat
Kepala Daerah Pada Zaman Pendudukan Jepang
Didalam masa pemerintahan bala tentara jepang, semua peraturan daerah dikenalkan pengawasan preventif, yakni sebagai berikut :
a.       Oleh Syuuchokan (yang dapat disamakan dengan kepala pemerintahan Gawest) terhadap peraturan daerah kota madya (yang pada waktunya itu sebut kenzyooreu dan sizyoorei).
b.      Oleh Gunseikan terhadap peraturan daerah Tokubetu si Jakarta (kota istimewa Jakarta). Gunseinkan adalah kepala staf dari komando bala tentara jepang di jawa dan Madura.
Kepala Daerah Pada Zaman Kemerdekaan
1.      Era Orde Lama
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1984, kepala Daerah dalam menjalankan pemerintah mempunyai kewajiban sebagai pengawasan pekerjaan dewan perwakilan daerah dan dewan pemeritah daeah. Tugas dan kewajiban kepala daerah dalam undang-undangini adalah mengawasi pekerjaan DPRD dan DPD dan berhak memahami dijalankannya putusan-putusan DPRD dan DPD dan bila dipandang itu bertentangan dengan :
a.       Kepentingan umum
b.      Peraturan-peraturan pemerintah
c.       Pereturan-peraturan pemerintah yang lebih atas dan putusan-putusan itu diambil oleh DPRD dan DPD dibawah provensi.
Era Orde Baru
Perkebangan politik dalam pergeseran orde lama ke orde baru telah membawa nuansa baru dalam kepemimpinan kepala daerah,. Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah menetapkan kepala daerah sebagai administrator pembagunan, dan administrator kemasyarakatan. Kepala daerah dalam kedudukan sebagai kepala daerah otonom, juga sebagai kepala wilayah menempati dan memengang posisi kendali yang cukup besar dan siknifikan dalam masa ini, sehinga disadari pula kondisi tersebut telah semakin memperkuat dan memperbesar kekuasaan kepala daerah, dibanding dengan unsure pemerintahan lainya seperti legeslatif dan yudikatif, bahkan telah menciptakan kekuasaan yang cenderung tidak terbatas.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pendekatan teoritis dengan pendekaan Normatif (undang-undang Nomor 5 tahun 1974) yang bersejajarkan desentralisasi dengan dekonsentrasi, sedangkan secara teoritis dekosentrasi merupakan bagian dari desentralisasi yang digunakan berdasarkan ketentuan formal yang berlaku. Desentralisai adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tinggkat atasnya yang menjadi urusan rumah tangganya.
Era Reformasi
Di Era reformasi sampai saat ini telah terhadap tiga undang-undang yang mengatur tentang pemeritah daerah, yaitu undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan kemudian undang-undang Nomor 12 tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua terhadap undang-undang 32 tahun 2008. Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, pola rekrumen kepala daerah masih menerapkan sestem tertutup . jika orde baru kepala daerah lebih ditentukan “retu” pemerintah pusat, maka Era Reformasi dengan eforia demokrasinya,  terpilihnya seorang kepala daerah lebih ditentukan oleh dominasi partai politik. Karena harus dicalonkan oleh partai politik, di samping faktor politis calon bersangkutan benar-benar dikenal rakyat pemilih.
sebagai kepala daerah otonom, kepala daerah berkrdudukan sebagai perangkat daerah daerah otonom yang dipilih oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Dalam kedudukan sebagai pangkat daerah otonom, kepala daerah mempunyai tugas pokok:

a.       Memimpin jalanya pemerintahan daerah
b.      Memimpin daerahnya didalamnya dan diluar pengadilan
c.       Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat melalui peratuaran daerah yang ditetapkan pendapan dan belanja daerah.
d.      Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menetapkan peraturan daerah sebagai kebijakan daerah dan menetapkan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan peraturan daerah atau urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemimpin pemerintahan daerah, kepala daerah wajib memberikan keterangan pertanggung jawaban pelasanaan pemerintah daerah pada setiap daerah pada saat setiap aakhir tahun anggaran kepada dewan perwakilan rakyat dalam sidang istimewa.
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diterbitkan pada era reformasi ternyata belum mampu menjamin terselengarahnya pemerintahan daerah yang efektif, efesisien, ekonomis dan akuntabel. Bahkan tujuan otonomi daerah yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan dan kesejateraan masyarakat sebagai prioritas belum mampu diwujutkan, bahkan semakin banyak     terdistorsi oleh kepentingan sesaat. Beberapa kekurangan megenai pelayanan public dan standar pelayanan minimal yang sangat erat hubunganya upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kesejateraan masyarakat.
1.      Latar belakang kelahiran undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Bahwa kedaulatan rakyat sebagai mainstream dalam reformasi merupakan jiwa yang meyamagati kelahiran dari UU 22 tahun 1999. Nuansa anti orde baru sangat mengedepan  sebagai refleksi atas kekecewaan rakyat atas sentralisasi yang dianggap telah memasung demokrasi yang selama itu di lahirkan perlawanan dalam kebisuan
UU No. tahun 1999 disusun dalam suasana kebatinan sebagaimana terurai diatas. Kegagalan pada pendekatan sentralisasi telah mengalihkan perhatian perhatian rakyat Indonesia kepada pendekatan desentralisasi dengan harapan bahwa kekuatan local untuk mencapai kesejateraan yang ternyata tidak mampu diwujudkan oleh pendekatan sentralisai.
Lahirnya UU otonomi daerah di Indonesia sejak proklamasi, selalu melalu merupakan refleksi dari suasana politik pada masa di UU otonomi tersebut lahirkan. Manakala partai politik yang berkuasa yang diwarnai dengan kehendak yang kuat untuk berdemokrasi, maka pendulum otonomi akan mengarahh ke desentralisasi. Sebaliknya mana kala kekuasaan pindah kesebuah elite penguasa, maka pendulum otonomi akan bergerak mendekati dekonsentarasi untuk dimanfaatkan eli penguasa tersebut menciptakan dukungan local kepadanya.
2.      Perubahan Signifikan dalam Koridor Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974, banyak perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam UU No. 22 Tahun 1999. Di antara perubahan-perubahan tersebut adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
a.       Kewenagan
Istilah urusan diganti dengan istilah kewenangan dengan argumentasi istilah kewenangan mempunyai konotasi diskresi yang lebih luas. Dengan adanya kewenangan berarti daerah mempunyai otoritas dalam perencanaan, pelaksanan dan evaluasi atas urusan pemerintahan daerah yang diserahkan ke daerah. Dengan kata lain, daerah mempunyai diskresi yang luas untuk megoprasikan urusan pemerintahan tersebut.
b.      Kelembagaan.
Dalam aspek kelembagaan, daerah mempunyai diskresi yang tinggi untuk menetukan kelembagaan pemda yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Konstruksi pemerintah daerah bukan lagi memposisikan kepala daerah dan DPRD sebagai pemerintah daerah.
c.       Keuangan
Perubahan yang signifikan dalam bidang keuangan adalah diperkenalkannya konsep perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini membawa perubahan besar karena selama beberapa dasawarsa yang berlaku adalah praktek hubungan keuangan daerah, dengan megesampingkan adanya pertimbangan dimaksud.
d.      Perwakilan
Diera reformasi eksistensi DPRD dalam penyelengaraan pemerintah daerah memiliki pesan yang sangat dominan. Peran yang dominan ini terkosentrasi dalam proses pemilihan kepala daerah, pertanggungjawaban penyelengaraan pemerintahan daerah dan perbentihan kepala daerah, serta penetapan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar