BAB
I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang
Semenjak dilaksanakannya
Undang-Undang Pemerintah daerah yang
secara efektif telah banyak perubahan yang timbul pada penyelengaraan
pemerintahan daerah perubahan ini tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga terjadi
pada hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Sangat bersifat sentralistik.
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan
dengan pemerinta pusat dan dengan pemerintah daerah. Hubungan ini meliputi
hubungan kewenangan, keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
lainya yang dilakukan secara adil dan selaras. Hubungan-hubungan ini akan
menimbulkan hubungan administrasi dan kewilahyahan antara sesama pemerintahan.
Hubungan administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi
kebijakan penyelangaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam
penyelengaran system administrasi Negara. Semntara itu, hubungan ke wilayah
adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunya daerah
otonom yang diselengarakan dalam wilaya kesatuan republic Indonesia sehingga
wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah Negara yang bulat. Hal ini
berarti betapaun luasnya otonomi yang dimilki suatu daerah, pelaksanaan otonomi
tersebut tetaplah dalam kerangka Negara kesatuan Negara republic Indonesia.[1]
Penyelengaran pemerintahan daerah
adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam menyelengaraan pemerintahan pemerintah
pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekontrasi
sesuai dengan peraturan daerah undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah
daerah dalam menyelenggaraan pemerintahan menggunakan mengunakan asas
desentralisasi dan tugas pembantuan.[2]
Berdasarkan konstruksi dalam UUD
1945 tersebut, maka untuk penyelengaraan pemerintahan daerah dalam Negara
kesatuan Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan Provinsi lagi
menjadi daerah daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi,
kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur
dan mengurus sendiri pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab.[3]
Dalam
konstruksi yang terdapat dalam pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 maka
hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tanggah daerah
lebih di arahkan pada penemuan kepentingganmasyarakat. Berdasarkan hal tersebut
maka undang-undang nomor 32 Tahun 2004 mengariskan bahwa maksud dan tujuan
pemberian otonomi daerah adalah memacu kesejateraan, pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimis
dan terpadu dalam rangaka meningkatkan kesejateran rakyat, mengalahkan prakarsa
dan peran serta aktif dalam otonomi daerah secara luas, nyata, dan pertanggung
jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, peningkatan pelayanan
public dan daya saing daerah.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004,
pemberian otonomi daerah di arahkan pada beberapa hal:[4]
1. Dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan
untuk mengeikut sertakan dan
menyalagunakan aspirasi rakyat keprogram-program pembangunan baik untuk
kepentingan daerah itu sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional
tentang demokrasi.
2. Dari aspek menejemennya pemerintah, pemberian otonomi
daerah bertujuan meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah terutama
member pelayanan dari kebutuhan masyarakat.
3. Dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tidak perlu banyak bergantung kepada
pemberian pemerintah dalam proses pembutuhan daerahnya sehinggah daerah
memiliki daya saing yang kuat.
4. Dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi
daerah bertujuan menyuseskan pelaksanaan program pembangunan guna mencapai
kesejateraan rakyat yang makinmeningkat.
Kekuasaan dan wewenang pemerintah
daerah sebenarnya adalah pelimpahan dari pemerintahan pusat kepada daerah.
Jadi, apabila dilihat dari segi pemerintah pusat, pemerintah daerah otonom
adalah organ pemerntah pusat. Akan tetap, apa bilah di lihat dari segi
pemerintah daerah, pemerintah daerah adalah pemerintah otonom. Hal ini jelas
terlihat dari pengangkatan kepalah daerah, pengaangkatan itu ditetapkan oleh
daerah otonom harus dijelaskan dengan tegas. Dengan demikian, tidak akam
terjadi suatu wewenang dalam pelaksanaan pemerntah daerah atau sama sekali
tidak di kerjakan, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerntah daerah.[5]
Adanya desentralisasi dapat dilihat sebagai
bagian perwujudan Negara hokum, sebab di dalam prinsip ini tergantung maksut
pembatasan kekuasaan terhadap pemerintah pusat. Adanya pembatasan itu merupakan
salah satu cirri Negara hokum. Diantara cirri Negara hukum klasik terhadap tiga
hal yang berkaitan dengan pembatasan kekuasaan, yakni :
a. Adanya wargnya
b. Adanya pembagian kekuasaan yang dapat menjamin
kemerdekaan kekuasaan kehakiman
c. Adanya pemencaran kekuasaan Negara/ pemerintah.
Pemerintah daerah terdiri atas
DPRD dan dewan pemerintah daerah (DPD) yang diketahui oleh kepalah daearah.
Jadi pemerintahan di daerah dilakukan dilakukan secara kolegial dan kepala
daerah tidak merupakan suatu operator yang tersendiri karena dia termasuk dalam
struktur DPD yait sebagai ketua merangkap anggota.[6]
Instrumen pemerintahan adalah
alat-alat atau sarana dan prasarana yang digunakan oleh pemerintah daerah. Instrument yang
digunakan oleh pemerintah daloam mejalankan tindakan pemerintah dalam politik
hokum pemerintahan daerah.[7]
Berdasarkan
uraian diatas, terlihat daeri kewenag pemerintah daerah dalam menyelengarakan
kebijakan daerah , dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan pada POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI
INDONESIA
I.2. Rumusan masalah
Permasalahan yang akan dibahas
dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah Politik Hukum pemerintah daerah di
Indonesia ?
I.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian /
penulisan ini, yaitu:
Untuk mengetahui
politik hukum pemerintahan daerah di Indonesia .
I.4 Metode
Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
Penelitian
ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu
penelitian yang mengkaji tentang hukm kepustakaan, dengan melakukan penjelasan ketentuan-ketentuan
hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara
ketentuan secara sistimatis hukum.[8]
4.3 Bahan Hukum
a. Bahan
hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
yang akan diteliti
b.
Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi
penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di
bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan
buku-buku mengenai hukum.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Pengertian Politik
Hukum
Padmo wahjono dalam bukunya indonesia negara berdasarkan atas hukum mendefinisikan politik
hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari
hukum yang akan di bentuk definisi ini masih bersifat apstrak dan kemudian
dilengkapi dengan sebuah karya artikelnya di dalam majalahnya forum keadilan
yang berjudul menyelidik proses proses pembentukan perundang undangan. Dalam
artikelnya tersebut padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah
kebijakan penyelangaraan negara tentang apa yang dijadikan kreteria untuk
menghukum sesuatu.beberapa ahli memberikan pandangannya tentang apa sebenarnya
politik hukum Tengku Mohhamad Radhei dia mendefenisikan politik hukum adalah sebagai
suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku
diwilahnyahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[9]
Sodarto mendefenisikan politik hukum adalah
kebijakan dari negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk
menetapkan pereturan yang di kehendaki, yang diperkirakan akan digunakan
mengepresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang
dicita-citakan,sedangkan satjipto Rahardjo berliua berpendapat bahwa politik
hukum sebagai aktifitas memiliki dan cara yang dikehendaki dipakai untuk
mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto
Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik
hukum yaitu:[10]
1. Tujuan
apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada
2. Cara-cara
apa dan mana , yang merasa paling baik untuk bisa di pakai mencapai tujuan
tersebut
3. Kapan
waktu hukumnya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan
itu sebaiknya dilakukan
4. Dapat
dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita melakukan
proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara
baik.
Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal
policy atau garis (kebijakan) resmi kebijakan tentang hukum yang akan diberikan
baik dengan pembuatan hukum baru mauput dengan pengantian hukum lama dalam
rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum adalah merupakan
pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang
hukum-hukum yang akan dicabut untuk tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksutkan untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum didalam pembukaan
UUD 1945.
2.2. Hukum Dan Politik
Selain terepas keadilan sebagai sukma hukum yang
berumber dari etika dam moral, masalah lain yang kita hadapi adalah hubungan
hukum dan politik sebagai dua subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal penteing
tertentu lebih banyak di dominasi oleh
politik sehinggah sejalan dengan melemahnya dasar etika dan moral, perbuatan
hukum dan pemengakan hukum banyak diwarnai oleh politik kelompok dominan yang
bersifat teknis, tidak substansial, berseifat jangka pendek. Secara teori
hubungan antara hukum dan politik memang dapat dibedakan atas tiga macam
hubungan :[11]
1. Sebagai
Das Sollen, hukum determinan atas politik karena setiap agenda politik harus
tunduk pada aturan aturan hukum.
2. Das
Sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanga hukum merupakan
produk politik sehinggah hukum apa pun yang ada didepan kita tak lain merupakan
kristalisasi dak kehendak-kehendak politik yang saling bersaing.
3. Politik
dan hukum berhubungan interdeerminan karena politik tampa hukum akan zalim
sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh.
2.3. Negara Hukum
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dengan
penegasan UUD 1945 tentang Indonesia. Pada awalnya konsep Negara hukum sangat
lekat dengan tredisi politik Negara-negara barat yaitu freedom under the rule
of law, walaupun sekarang ini promosi rule of law dari Negara-negara barat
tidak hanya meningkatkan pembebasan. Hampir seluruh dunia telah menerima konsep
Negara hokum, bahkan dalam kenyataannya terhadap Negara hokum adalah ukuran
yang sudah mendunia atas legetimasi pemerintahan.[12]
Karateristik utama konsep Negara hokum adalah
seperangkat prinsip hokum yang harus dihormatim, sementara itu teoretis,
misalnya Dicey, mengupakan adanya tiga elemen prinsip Negara hukumm yaitu:[13]
1. Absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh
kekuasaan sewenang-wenangan dan mengesampingkan penguasaan yang sewenang-wenaga
prerogative atau apa pun diskresi yang luas oleh pemerintahan.
2. Equality before the law, yaitu kesamaan bagi semua
orang (kelas) di hadapan hokum yang dilaksanakan pemerintah atau pengadilan;
dan
3. Due process of law, yaitu segala tindakan Negara harus
berdasarkan hokum dan tidak ada satu tindakan pun yang tidak memiliki dasar
hokum.
Konsepsi formal Negara hukum ditujukan pada cara hukum
diumumkan (orang yang berwenang), kejelasan norma, dan demensi temporal dari
pengundangan norma tersebut. Konsepsi formal Negara hukum tidak berkaitan
dengan apakah hukum itu adalah hukum yang baik atau jelek. Sedangkan konsepsi
suptantif dari Negara hokum bergerak lebih jauh dari itu. Dengan tetap mengakui
atribut formal yang disebut diatas, konsepsi subtansi Negara hukum ingin
memasuki doktrin yang lebih jauh. Hak-hak dasar atau devirasinya menjadi dasar
konsep Negara subtantif.[14]
Konsep tersebut digunakan sebagai fondasi, yang
kemudian digunakan untuk membedakan antara hukum yang baik, yang memenuhi
hak-hak dasar, dan hukum yang buruk, yang mengabaikan hak-hak dasar. Teori
formal berfokus pada kelayakan sumber hukum dan bentuk legeslisnya, sementara
subtantif di samping sumber hukum ada bentuk legelitasnya juga termasuk persyaratan
tentang isi dari norma hukum.
Negara
hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
2.3.1 Negara Hukum
Klasik
Negara hukum disebut Negara hukum klasik karena
Negara hukum timbul pada saat sesudah terjadinya reformasi terhadap Negara
totaliter pada zaman absolutisme, dimana semua kekuasaan Negara berada dalam
satu tangan. Artinya kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang),
kekuasaan legeslatif (membuat Undang-undang), dan kekuasaan yudikatif
(pengawasan) berada pada satu tanggan, yaitu pengawasan tunggal.untuk
menghindari hal itu, setelah terjadi refolusi, Montesquieu sampai kepada
dokrinnya yang terkenal, yaiti dokrin Trias Politica yang memisahkan secara
mutlak ketiga kekuasaan yang disebut diatas. Demi mencegah kekuasaan yang
absolute itulah timbul Negara hukum, dimana dengan asas legalitasnya menyatakan
bahwa penguasa hanya dapat bertindak atas dasar hokum yang berlaku.[15]
2.3.2. Negara Hukum
Modern
Dalam perkembangan zaman aliran legisme yang
mengangap hukum adalah undang-undang sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Tidak semua masalah didalam masyarakat terakomodir didalam undang-undang, maka
pemerintah, baik eksekutif maupun yudikastif tidak dapat menyelesaikan.
Sehingga timbullah pergeseran sekitar tahun 1919 bahwa melangar hukum bukanlah
melanggar undang-undang, tetapi melangar tata susila, kebiasaan, tata sopan
santun yang berlaku dalam masyarakat. Negara hukum modern, tujuannya bukan
hanya menjaga keamanaan, tetapi disebut Lemaire Bestuurszorg atau menyelesaikan
kesejateraan umum oleh pemerntah. Negara modern pun disebut sebagai Negara
kesejateraan atau welfare state.[16]
2.4. Lembaga Daerah
Disamping lembaga-lembaga tinggi
Negara dan lembaga-lembaga Negara lainya tingkat pusat, ada pula beberapa
lembaga daerah yang dapat pula disebut sebagai lembaga Negara dalam arti luas.
Lembaga-lembaga seperti gubernur dan DPRD bukanlah lembaga masyarakat, tetapi
merupakan lembaga Negara. Bahkan, keberadaanya ditentukan dengan tegas dalam
UUD 1945. Oleh karena itu, tidak dapat tidak, gubernur dan dewan perwakilan
rakyat daerah itu termasuk kedalam pengertian lembaga Negara dalam arti yang
luar, namun. Karena tempat kedudukannya di daerah, dan merupakan bagian dari
system pemerintahan daerah, maka lembaga lembaga-lembaga Negara seperti
gubernur dan dewan perwakilan daerah itu lebih tepat tepat di sebut sebagai
lembaga daerah.[17]
Keberadaan lembaga-lembaga daerah
tersebut diatur beberapa kemungkinan bentuk peraturan, yaitu:[18]
a. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam
undang-undang dasar.
b. Lembaga
daerah yang dibentuk atas atur dalam undang-undang.
c. Lembag daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan
perundang-undangan tingakat pusat.
d. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan
perundang-udanagan tingkat pusat lainya.
e. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam
peratuaran daerah provinsi.
f. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam
peratuaran gubernur.
g. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam
peratuaran daerah kabupaten/kota
h. Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan
bupati/walikota.
Kedudukan yang paling tinggi ialah keberadaan organ
dan functie atau kewenangannya diatur oleh undang-undang dasar. Dalam kategori
inilah organ negaranya disebut sebagai lembaga yang kewenangannya diberikan
undang-undang dasar. Dalam kategori ini, dapat kita sebut adanya beberapa
lembaga seperti gubernur, bupati, walikota, dan dewan perwakilan rakyat
kabupaten/ kota. Disamping itu, dalam pasal 18B ayat (1) disebutkan pula adanya
satuan-satuan pemerintah bersifat khusus atau istemewa. Contoh pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa itu adalah seperti istemewa
Yogjakarta, daerah otonomi daerah Nanggroe Aceh Darusalam, dan daerah otonomi khusus
papua.
Pada lapis kedua adalah lembaga
daerah yang dibentuk dan diberbubarkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Misalnya Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai penyelengaraan pemilihan kepala,
daerah dan panitia pengawasan pemilihan kepada daearh yang dibentuk Dewan
perwakilan rakyat daerah, berdasarkan undang-undangtentang pemerintahan daerah.
Sedangkan pada level ketiga, ada pula lembaga-lembaga daerah yang membentuk
dengan atau berdasarkan perturan tingkat pusat dibawah undang-undang. Misalnya
adanya badan layanan umum (BLU) yang di arur berdasarkan ketentuan
undang-undang tentang keuangan Negara dan peraturan pemerintah tentang badan
layana umum.[19]
Sementara itu pada lapis keempat, ada juga lembaga
daerah yang murni diatur dan dibentuk sendiri oleh pemerintahan daera.
Undang-undang dasar, undang-undang, ataupun peraturan tingkat pusat lainnya
sama sekali tidak mengatur keberadaan lembaga-lembaga Negara seperti ini,
tetapi oleh daerah sendiri diadakan berdasarkan peraturan daerah atau tingkat
daerah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Politik Hukum Pemerintahan Daerah
Di Indonesia
Dengan
cerminana politik Hukum penyelengaraan pemerintah daerah, maka terdapat 7
(tujuh) elemen dasar dalam pemerintah daerah tersebut, yaitu:[20]
1. Kewenangan Daerah
Urusan yang menjadi kewenangan daeah, meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar , kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasa, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat
pilihan terkait dengan potensi keungulan dan khas daerah.
2. Kelembagaan Daerah
Pemerinth daerah adalah pelaksaana tugas fungsi-fungsi pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh lembaga daerah, yaitu kepalah daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam penyelengaraan pemerintah daerah,
kepalah daerah dan dibantu oleh perangkat daearh. Dasar utama adalah perangkat
daeah adalah adanya urusan pemerintah harus ditangani. Namun, tidak berate
dibawah setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi
sendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuahan daerah;mencakup tugas
yang meliputi sarana sarana tugas yang harus di wujutkan, jenis dan banyaknya
tugas; luas wialya dan kondisi geografis; jumlah kepadatan penduduk; potensi
daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditanggani; sarana dan prasarana
penujang. Oleh karena itu akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa atau seragam.
3. Kepengawaian Daerah
Kepengawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan
perundang undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan
pengankatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, pengajian, pemberhentian,
pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tangungjawab, sangsi, dan
penghargaan merupakan sub-sistem dari system kepengawaian secara nasional.
Dengan demikian, kepengawaian daerah merupakan suatu kesatuan jaringan
birokrasi dalam kepegawaian nasional.
Sistem manajemen pegawai yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat
ini, tidak murni mengunakan unified sistem namun sebagai konsekuensi
digunakanya kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan
antara unified sistem dan separated sistem, artinya ada bagian-bagian
kewenangan yang tetap menjadi kewenangan yang tetap yang menjadi kewenangan
pemerintah, dan bagian-bagian kewenangan yang diserahkan kepada daerah untuk
selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina kepegawaian daerah. Prinsip lain yang
dianut adalah memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara
pejabat politik dan pejabat karier baik mengenai tata cara rekrutmenya maupun
kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, dan pembinaan. Berdasarkan prinsip yang
dimaksud maka Pembina kepegawaian daerah adalah pejabat karier tertinggi pada pemerintah
daerah.
Penempatan pegawai untuk jabatan dengan kualifikasi umum menjadi
kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah sesuai denngan peraturan
perundang-undangan, sedangkan untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan
kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu, pengalaman kerja
tertentu di kabupaten atau kota, maka pembinaan pembinaan kepegawaian tingkat
provinsi dan atau pemerintah dan memberikan fasilitasi. Hal ini dalam rangka
melakukan pemerataan tenaga-tenaga pegawai tertentu dan penetapan pegawaian
yang tetap serta sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diperlukan diseluruh
daerah.
3.4. Keuangan Daerah
Penyelengaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal
apabila penyelengaraan urusan pemerintahan diikut dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada
undang-undang tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, di pembagian kewenangan antara pemerintahan dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat yang
melekat pada setiap urusan pemerntah yang diserahkan kepada daerah menjadi
sumber keungan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain
berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah yang diserahkan;
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada didaerah
dan dana pertimbangan lain, hak untuk mengelolah kekayaan daerah dan mendapatkan
sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada
dasarnya pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”.
3.5. Perwakilan
Gubernur sebagai kepalah daerah provinsi berfungsi sebagai wakil
pemerintah di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek
rentan kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintahan kabupaten dan kota.
Selain itu unsure perwakilan meliputi pula posisi DPRD sebagai bentuk
perwakilan rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan.
3.6. Pelayanan Publik
Otonomi daerah pada dasarnya dimaksutkan untuk meningkatkan pelayanan
public guna mempercepat terwujutnya kesejateraan masyarakat.sesuai dengan misi
utama dari otonomi daerah untuk terwujutnya kesejateraan masyarakat, maka
pemerntahan daerah harus menyediakan pelayanan dasar (basic services) dan
pengembangan sector unggulan (core competences) dengan cara-cara yang
demokratis.
3.7. Pengawasan.
Pengawasan
atas penyelengaran pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
Otonomi merupakan pemberian kebebasan untuk mengurus
rumah tanggahnya sendiri, tampamengabaikan kedudukan pemerintah daerah sebagai
aparat pemerintah pusat untuk menyelengaraan urusan urusan yang ditugaskan
kepada, oleh sebab itu, usaha itu membangun keseimbangan harus diperhatikan
dalam kontes hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya daerah harus dipandang
dalam dua kekudukan, yaitu, sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas
otonomi sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelengarakan urusan pusat di
daerah.
Perubahan Politik hukum pemerintah daerah dibagi
atas 6 (enam) bagian:[21]
1. Demokrasi Dan Distribusi Kekuasaan.
Teori pemisahan kekuasaan, menganut prinsip dasar
Negara demokrasi yang selalu menentukan dan mengharuskan adanya distribusi
kekuasaaan, agar kekuasaan tak terpusat di satu tanggan. Kekuasaan yang
terpusat di satu tanggan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan korupsi.
Distribusi kekuasaan terdiri atas dua macam, yakni
distri secara horizontal secara vertical. Distribusi kekuasaan yang horizontal
adalah distribusi kekuasaan kepada
lembaga-lembaga yang dudukan sejajar yang masing-masing fungsi serta checks dab
balances.
2.
Pergeseran
Otonomi Daerah.
Ketika para pendiri Negara Indonesia yang bergabung
didalam penyelidik usaha-usaha persipan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang
kemudian disusul dengan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI),
berembuk untuk membentuk Negara Indonesia, maka pilihan menjauh pada prinsip
demokrasi dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic (Pasal
1 ayat (1) UUD 1945).
Pada saat memilih prinsip demokrasi itu, semula Hatta,
selaku BPUPKI, di pandang cenderung memilih bentuk federal yang lebih diaggap
lebih demokrasi untuk Indonesia yang wilahyahnya sangat luas oleh YB
Mangunwijaya dalam bukunya menuju Negara republic Indonesia serikat. Akan
tetapi, karena karena sebagian besar anggota BPUPKI menghendaki Negara
kesatuan, maka bentuk inilah disepakati. Hasil pemungutan suara di BPUPKI
tentang ini menujukan Negara federal. Dengan demikian, politik hokum yang
pertama mengenai hubungan pusat dan daerah yang dianut didalam konstitusi
Indonesia adalah politik Negara kesatuan.
3. Perubahan Otonomi daerah.
Sejak awal kemerdekaan, politik hukum pemrintah daeaha
atau otonomi daerah senantiasa melalui proses yang tak perna selesai. Ia selalu
berubah dan diubah sesusai dengan perubahan konfigurasi politik. Perubahan itu menyangkut
berbagai aspek dalam system otonomi, seperti aspek formal, materil, nyata,
seluas-lusanya, hubungan kekuasaan, cara pilihan dan sebagainya.yang dalam
praktiknya dilapangan senantiasa menimbulkan masalah yang berbenturan dengan
budaya dan prilaku politik yang selalu mengalami tolak tarik antara elite dan
massa. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang kini
berlaku dan yang merupakan respon terakhir atas tuntutan politik ternyata juga
menimbulkan masalah, sehinggah ia pun harus dianggap sebagai bagian dari
ekpresimen yang belum selesai dan harus diperbaiki kembali, meskipun hanya
menyangkut hal-hal tertentu saja. Politik hukum otonomi daerah senantiasa
berubah sesuai dengan perubahan politik sebagai wujud dari tolak kekuatan politik.
4. Perubahan paradingma Otonomi daerah
Lahirnya UU No.22 Tahun 1999 merupakan wujud dari
paradingma yang dianut pada era reformasi yang berada denngan paradigm dimasa
orde baru. Dengan kata lain, paradikma politik UU tentang pemerintahan daerah
dierah reformasi dimaksut untuk membongkar paradingma politik UU No. 5 Tahun
1974 yang melahirkan patronase politik dengan sistemnya yang senralistik.
Paradikma politik ordebaru adalah paradikma pembagunan ekonomi yang menekankan
stabilitas, integrasi dan pengendalian secara sentralistik melalui perencanaan
yang terpusat. Hal ini kemudian menimbulkan kebijakan (public Policy) penyelengaraan patronase politik yang memetikan
kreativitas daerah.
Paradingma yang dianut oleh UU tentang pemerintah
daerah harus diubah paradingma pembangunan paradikma pelayanan dan pemberdayaan
dengan pola kemitraan yang desentralisasi paradingma yang baru tidak dapat
disebtkan sebagai anti pembangunan, sebab pemnangunan tetap digalakkan dalam kerangka pemberdayaan
daerah dan pelayanan pemerintah daerah dengan pola kemitraan yang demokrasi.
5. Peraturan daerah sebagai produk hukum
Pereturan daerah adalah produk politik dibuat dan
didesain oleh dua badan politik, peraturaturan daerah adalah aturan daerah
dalam arti materiil (in materieeele zin).
Perda mengikat (legally binding)
warga dan penduduk daerah otonom. Regulasi perda merupakan bagian dari kegiatan
legeslasi local dalam rangka penyelengaran pemerintahan daerah, yang berkaitan
dengan otonom daerah dan tugas pembantuan. Kedudukan pereturan daerah pada era
otonomi luas dewasa ini sangat penting dan menjadi lebih kuat. Ini dapat
dilihat dari 2 hal:
1. Produk pereturan daerah tidak lagi memerlukan
pengawasan preventif.
2. Materinya sudah bias memuat ketentuan hukuman pidana.
6. Pengawasan
peraturan daerah
Peraturan daerah kedudukan yang kuat dalam otonomi
luas, tetapi terhadap berlaku juga pengawasan. Dengan maksud agar jangan sampai
ada peraturan daerah yang melampaui batas proposional kewenangan atau merugikan
kepentingan umum. Meski begitu pengawasan yang sekarang ada pengawasan represif
saja, yakni berupa pembatalan setelah ditetapkan oleh daerah. Sebelum yang
berlaku adalah pengawasan preventif, yakni peraturan darah tertentu baru bias
berlaku setelah mendapatkan persetujuan lebih lanjut dati pusat.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Politik hukum dalam penyelengara pemerntahan daerah atau
Otonomi merupakan pemberian kebebasan untuk mengurus rumah tanggahnya sendiri,
tampamengabaikan kedudukan pemerintah daerah sebagai aparat pemerintah pusat
untuk menyelengaraan urusan urusan yang ditugaskan kepada, oleh sebab itu,
usaha itu membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam kontes hubungan
kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya daerah harus dipandang dalam dua
kekudukan, yaitu, sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi
sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelengarakan urusan pusat di daerah.
Dengan cerminana politik Hukum penyelengaraan pemerintah daerah, maka terdapat
7 (tujuh) elemen dasar dalam pemerintah daerah tersebut, yaitu:
1. Kewenangan
Daerah Urusan yang
menjadi kewenangan daeah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
2. Kelembagaan Daerah Pemerinth daerah adalah pelaksaana
tugas fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga daerah
3. Kepengawaian Daerah Kepengawaian daerah adalah suatu
system dan prosedur yang diatur dalam
peraturan perundang undangan
4. Keuangan Daerah Penyelengaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelengaraan urusan
pemerintahan diikut dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada
daerah.
5. Perwakilan, Pelayanan Publik dan Pengawasan.
Politik hukum pemerintah daerah dibagi atas 6 (enam)
bagian Demokrasi Dan Distribusi Kekuasaan,
Pergeseran Otonomi Daerah, Perubahan Otonomi daerah., Perubahan paradingma Otonomi daerah, peratuaran daerah sebagai
produk politik, dan pengawasan peraturan daerah sebagai pengawasan politik.
3.2. Saran
1. Kewenagan
pemerintah daerah yang diberikan pemerintah pusat harusnya dalam mengatur rumah
tangganya sendiri di harapkan memberikan masyarakat pelayanan dan peningkatan
pendapatan daerah
2. Dalam pembuatan kebijakan harusnya pemerintah melihat
apa kebutuhan masyarakat dan juga dalam pembuatan produk hukum masyarakat
dilibatkan.
DAFTAR PUSTAKA
H.
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
Zudan
Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
C.S.T
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi
aksara, Jakarta, 2005.
Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
Ridwan
HR, Hukum Administrasi Negara, raja wali press, Jakarta, 2010.
Soerjono
Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press,
Jakarta, 2010.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari,
Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan
hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Hamdan
Zoelva, pemaksulan presiden Di Indonesia, sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Diana
Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan,
2004
Jimly
asshiddiqie, Perkebangan Dan Kolsolidasi lembaga Negara pasca reformasi, sinar
grafikasi, Jakarta, 2010. Hal. 84-85.
H.
Abdul Latif dan Hasbi ali, politik hukum, sinar grafika, Jakarta, 2010.
[1] H. Rozali
Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
[8] Soerjono
Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press,
Jakarta, 2010, Hal. 23.
[9] Imam Syaukani dan A. Ahsin
Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008, Hal.26-27.
[10] Ibid. Hal. 28.
[11] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan
hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 69.
[15] Diana Halim Koetjoro, Hukum Administrasi
Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan, 2004, Hal. 36
[17] Jimly asshiddiqie, Perkebangan Dan Kolsolidasi
lembaga Negara pasca reformasi, sinar grafikasi, Jakarta, 2010. Hal. 84-85.
[18]
Ibid
[19] Ibid
[20] Zudan arif fakrulloh, ilmu lembaga
dan pranata hokum, rajawali press, Jakarta, 2010, Hal. 81-83
[21] H. Abdul Latif dan Hasbi ali, politik hokum,
sinar grafika, Jakarta, 2010, Hal. 91.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar