Selasa, 01 Mei 2012

POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang
                  Semenjak dilaksanakannya Undang-Undang  Pemerintah daerah yang secara efektif telah banyak perubahan yang timbul pada penyelengaraan pemerintahan daerah perubahan ini tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga terjadi pada hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Sangat bersifat sentralistik. Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerinta pusat dan dengan pemerintah daerah. Hubungan ini meliputi hubungan kewenangan, keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainya yang dilakukan secara adil dan selaras. Hubungan-hubungan ini akan menimbulkan hubungan administrasi dan kewilahyahan antara sesama pemerintahan. Hubungan administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelangaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelengaran system administrasi Negara. Semntara itu, hubungan ke wilayah adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunya daerah otonom yang diselengarakan dalam wilaya kesatuan republic Indonesia sehingga wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah Negara yang bulat. Hal ini berarti betapaun luasnya otonomi yang dimilki suatu daerah, pelaksanaan otonomi tersebut tetaplah dalam kerangka Negara kesatuan Negara republic Indonesia.[1]
               Penyelengaran pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam menyelengaraan pemerintahan pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekontrasi sesuai dengan peraturan daerah undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah dalam menyelenggaraan pemerintahan menggunakan mengunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.[2]
               Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk penyelengaraan pemerintahan daerah dalam Negara kesatuan Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan Provinsi lagi menjadi daerah daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.[3]
               Dalam konstruksi yang terdapat dalam pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 maka hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tanggah daerah lebih di arahkan pada penemuan kepentingganmasyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka undang-undang nomor 32 Tahun 2004 mengariskan bahwa maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu kesejateraan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimis dan terpadu dalam rangaka meningkatkan kesejateran rakyat, mengalahkan prakarsa dan peran serta aktif dalam otonomi daerah secara luas, nyata, dan pertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, peningkatan pelayanan public dan daya saing daerah.
               Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pemberian otonomi daerah di arahkan pada beberapa hal:[4]
1.      Dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengeikut sertakan  dan menyalagunakan aspirasi rakyat keprogram-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah itu sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional tentang demokrasi.
2.      Dari aspek menejemennya pemerintah, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah terutama member pelayanan dari kebutuhan masyarakat.
3.      Dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tidak perlu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pembutuhan daerahnya sehinggah daerah memiliki daya saing yang kuat.
4.      Dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyuseskan pelaksanaan program pembangunan guna mencapai kesejateraan rakyat yang makinmeningkat.
               Kekuasaan dan wewenang pemerintah daerah sebenarnya adalah pelimpahan dari pemerintahan pusat kepada daerah. Jadi, apabila dilihat dari segi pemerintah pusat, pemerintah daerah otonom adalah organ pemerntah pusat. Akan tetap, apa bilah di lihat dari segi pemerintah daerah, pemerintah daerah adalah pemerintah otonom. Hal ini jelas terlihat dari pengangkatan kepalah daerah, pengaangkatan itu ditetapkan oleh daerah otonom harus dijelaskan dengan tegas. Dengan demikian, tidak akam terjadi suatu wewenang dalam pelaksanaan pemerntah daerah atau sama sekali tidak di kerjakan, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerntah daerah.[5]
                Adanya desentralisasi dapat dilihat sebagai bagian perwujudan Negara hokum, sebab di dalam prinsip ini tergantung maksut pembatasan kekuasaan terhadap pemerintah pusat. Adanya pembatasan itu merupakan salah satu cirri Negara hokum. Diantara cirri Negara hukum klasik terhadap tiga hal yang berkaitan dengan pembatasan kekuasaan, yakni :
a.       Adanya wargnya
b.      Adanya pembagian kekuasaan yang dapat menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman
c.       Adanya pemencaran kekuasaan Negara/ pemerintah.
               Pemerintah daerah terdiri atas DPRD dan dewan pemerintah daerah (DPD) yang diketahui oleh kepalah daearah. Jadi pemerintahan di daerah dilakukan dilakukan secara kolegial dan kepala daerah tidak merupakan suatu operator yang tersendiri karena dia termasuk dalam struktur DPD yait sebagai ketua merangkap anggota.[6]
               Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana dan prasarana yang digunakan  oleh pemerintah daerah. Instrument yang digunakan oleh pemerintah daloam mejalankan tindakan pemerintah dalam politik hokum pemerintahan daerah.[7]
            Berdasarkan uraian diatas, terlihat daeri kewenag pemerintah daerah dalam menyelengarakan kebijakan daerah , dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan pada POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
I.2. Rumusan masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:  
Bagaimanakah Politik Hukum pemerintah daerah di Indonesia ?
I.3. Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian / penulisan ini, yaitu:
Untuk mengetahui  politik hukum pemerintahan daerah di Indonesia .
I.4 Metode Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
                  Penelitian ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu penelitian yang mengkaji tentang hukm kepustakaan, dengan melakukan penjelasan ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara ketentuan secara sistimatis hukum.[8]
4.3 Bahan Hukum
a.       Bahan hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti
b.      Bahan hukum sekunder,  yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan buku-buku mengenai hukum.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Politik Hukum
Padmo wahjono dalam bukunya indonesia negara  berdasarkan atas hukum mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan di bentuk definisi ini masih bersifat apstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah karya artikelnya di dalam majalahnya forum keadilan yang berjudul menyelidik proses proses pembentukan perundang undangan. Dalam artikelnya tersebut padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelangaraan negara tentang apa yang dijadikan kreteria untuk menghukum sesuatu.beberapa ahli memberikan pandangannya tentang apa sebenarnya politik hukum Tengku Mohhamad Radhei dia mendefenisikan politik hukum adalah sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilahnyahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[9]
Sodarto mendefenisikan politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk menetapkan pereturan yang di kehendaki, yang diperkirakan akan digunakan mengepresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan,sedangkan satjipto Rahardjo berliua berpendapat bahwa politik hukum sebagai aktifitas memiliki dan cara yang dikehendaki dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum yaitu:[10]
1.      Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada
2.      Cara-cara apa dan mana , yang merasa paling baik untuk bisa di pakai mencapai tujuan tersebut
3.      Kapan waktu hukumnya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan
4.      Dapat dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita melakukan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.
Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis (kebijakan) resmi kebijakan tentang hukum yang akan diberikan baik dengan pembuatan hukum baru mauput dengan pengantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum adalah merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut untuk tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksutkan untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum didalam pembukaan UUD 1945.


2.2. Hukum Dan Politik
Selain terepas keadilan sebagai sukma hukum yang berumber dari etika dam moral, masalah lain yang kita hadapi adalah hubungan hukum dan politik sebagai dua subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal penteing tertentu lebih banyak di dominasi  oleh politik sehinggah sejalan dengan melemahnya dasar etika dan moral, perbuatan hukum dan pemengakan hukum banyak diwarnai oleh politik kelompok dominan yang bersifat teknis, tidak substansial, berseifat jangka pendek. Secara teori hubungan antara hukum dan politik memang dapat dibedakan atas tiga macam hubungan :[11]
1.      Sebagai Das Sollen, hukum determinan atas politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan aturan hukum.
2.      Das Sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanga hukum merupakan produk politik sehinggah hukum apa pun yang ada didepan kita tak lain merupakan kristalisasi dak kehendak-kehendak politik yang saling bersaing.
3.      Politik dan hukum berhubungan interdeerminan karena politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh.


2.3. Negara Hukum
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dengan penegasan UUD 1945 tentang Indonesia. Pada awalnya konsep Negara hukum sangat lekat dengan tredisi politik Negara-negara barat yaitu freedom under the rule of law, walaupun sekarang ini promosi rule of law dari Negara-negara barat tidak hanya meningkatkan pembebasan. Hampir seluruh dunia telah menerima konsep Negara hokum, bahkan dalam kenyataannya terhadap Negara hokum adalah ukuran yang sudah mendunia atas legetimasi pemerintahan.[12]
Karateristik utama konsep Negara hokum adalah seperangkat prinsip hokum yang harus dihormatim, sementara itu teoretis, misalnya Dicey, mengupakan adanya tiga elemen prinsip Negara hukumm yaitu:[13]
1.      Absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan sewenang-wenangan dan mengesampingkan penguasaan yang sewenang-wenaga prerogative atau apa pun diskresi yang luas oleh pemerintahan.
2.      Equality before the law, yaitu kesamaan bagi semua orang (kelas) di hadapan hokum yang dilaksanakan pemerintah atau pengadilan; dan
3.      Due process of law, yaitu segala tindakan Negara harus berdasarkan hokum dan tidak ada satu tindakan pun yang tidak memiliki dasar hokum.
Konsepsi formal Negara hukum ditujukan pada cara hukum diumumkan (orang yang berwenang), kejelasan norma, dan demensi temporal dari pengundangan norma tersebut. Konsepsi formal Negara hukum tidak berkaitan dengan apakah hukum itu adalah hukum yang baik atau jelek. Sedangkan konsepsi suptantif dari Negara hokum bergerak lebih jauh dari itu. Dengan tetap mengakui atribut formal yang disebut diatas, konsepsi subtansi Negara hukum ingin memasuki doktrin yang lebih jauh. Hak-hak dasar atau devirasinya menjadi dasar konsep Negara subtantif.[14]
Konsep tersebut digunakan sebagai fondasi, yang kemudian digunakan untuk membedakan antara hukum yang baik, yang memenuhi hak-hak dasar, dan hukum yang buruk, yang mengabaikan hak-hak dasar. Teori formal berfokus pada kelayakan sumber hukum dan bentuk legeslisnya, sementara subtantif di samping sumber hukum ada bentuk legelitasnya juga termasuk persyaratan tentang isi dari norma hukum.
Negara hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
2.3.1 Negara Hukum Klasik
Negara hukum disebut Negara hukum klasik karena Negara hukum timbul pada saat sesudah terjadinya reformasi terhadap Negara totaliter pada zaman absolutisme, dimana semua kekuasaan Negara berada dalam satu tangan. Artinya kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), kekuasaan legeslatif (membuat Undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (pengawasan) berada pada satu tanggan, yaitu pengawasan tunggal.untuk menghindari hal itu, setelah terjadi refolusi, Montesquieu sampai kepada dokrinnya yang terkenal, yaiti dokrin Trias Politica yang memisahkan secara mutlak ketiga kekuasaan yang disebut diatas. Demi mencegah kekuasaan yang absolute itulah timbul Negara hukum, dimana dengan asas legalitasnya menyatakan bahwa penguasa hanya dapat bertindak atas dasar hokum yang berlaku.[15]
2.3.2. Negara Hukum Modern
Dalam perkembangan zaman aliran legisme yang mengangap hukum adalah undang-undang sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Tidak semua masalah didalam masyarakat terakomodir didalam undang-undang, maka pemerintah, baik eksekutif maupun yudikastif tidak dapat menyelesaikan. Sehingga timbullah pergeseran sekitar tahun 1919 bahwa melangar hukum bukanlah melanggar undang-undang, tetapi melangar tata susila, kebiasaan, tata sopan santun yang berlaku dalam masyarakat. Negara hukum modern, tujuannya bukan hanya menjaga keamanaan, tetapi disebut Lemaire Bestuurszorg atau menyelesaikan kesejateraan umum oleh pemerntah. Negara modern pun disebut sebagai Negara kesejateraan atau welfare state.[16]



2.4. Lembaga Daerah
            Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara dan lembaga-lembaga Negara lainya tingkat pusat, ada pula beberapa lembaga daerah yang dapat pula disebut sebagai lembaga Negara dalam arti luas. Lembaga-lembaga seperti gubernur dan DPRD bukanlah lembaga masyarakat, tetapi merupakan lembaga Negara. Bahkan, keberadaanya ditentukan dengan tegas dalam UUD 1945. Oleh karena itu, tidak dapat tidak, gubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah itu termasuk kedalam pengertian lembaga Negara dalam arti yang luar, namun. Karena tempat kedudukannya di daerah, dan merupakan bagian dari system pemerintahan daerah, maka lembaga lembaga-lembaga Negara seperti gubernur dan dewan perwakilan daerah itu lebih tepat tepat di sebut sebagai lembaga daerah.[17]
            Keberadaan lembaga-lembaga daerah tersebut diatur beberapa kemungkinan bentuk peraturan, yaitu:[18]
a.       Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam undang-undang dasar.
b.       Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam undang-undang.
c.       Lembag daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan perundang-undangan tingakat pusat.
d.      Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan perundang-udanagan tingkat pusat lainya.
e.       Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peratuaran daerah provinsi.
f.       Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peratuaran gubernur.
g.      Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peratuaran daerah kabupaten/kota
h.      Lembaga daerah yang dibentuk atas atur dalam peraturan bupati/walikota.
Kedudukan yang paling tinggi ialah keberadaan organ dan functie atau kewenangannya diatur oleh undang-undang dasar. Dalam kategori inilah organ negaranya disebut sebagai lembaga yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar. Dalam kategori ini, dapat kita sebut adanya beberapa lembaga seperti gubernur, bupati, walikota, dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/ kota. Disamping itu, dalam pasal 18B ayat (1) disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintah bersifat khusus atau istemewa. Contoh pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa itu adalah seperti istemewa Yogjakarta, daerah otonomi daerah Nanggroe Aceh Darusalam, dan daerah otonomi khusus papua.
            Pada lapis kedua adalah lembaga daerah yang dibentuk dan diberbubarkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Misalnya Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai penyelengaraan pemilihan kepala, daerah dan panitia pengawasan pemilihan kepada daearh yang dibentuk Dewan perwakilan rakyat daerah, berdasarkan undang-undangtentang pemerintahan daerah. Sedangkan pada level ketiga, ada pula lembaga-lembaga daerah yang membentuk dengan atau berdasarkan perturan tingkat pusat dibawah undang-undang. Misalnya adanya badan layanan umum (BLU) yang di arur berdasarkan ketentuan undang-undang tentang keuangan Negara dan peraturan pemerintah tentang badan layana umum.[19]
Sementara itu pada lapis keempat, ada juga lembaga daerah yang murni diatur dan dibentuk sendiri oleh pemerintahan daera. Undang-undang dasar, undang-undang, ataupun peraturan tingkat pusat lainnya sama sekali tidak mengatur keberadaan lembaga-lembaga Negara seperti ini, tetapi oleh daerah sendiri diadakan berdasarkan peraturan daerah atau tingkat daerah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Politik Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Dengan cerminana politik Hukum penyelengaraan pemerintah daerah, maka terdapat 7 (tujuh) elemen dasar dalam pemerintah daerah tersebut, yaitu:[20]
1.      Kewenangan Daerah
Urusan yang menjadi kewenangan daeah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar , kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasa, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi keungulan dan khas daerah.
2.      Kelembagaan Daerah
Pemerinth daerah adalah pelaksaana tugas fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga daerah, yaitu kepalah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam penyelengaraan pemerintah daerah, kepalah daerah dan dibantu oleh perangkat daearh. Dasar utama adalah perangkat daeah adalah adanya urusan pemerintah harus ditangani. Namun, tidak berate dibawah setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi sendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuahan daerah;mencakup tugas yang meliputi sarana sarana tugas yang harus di wujutkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wialya dan kondisi geografis; jumlah kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditanggani; sarana dan prasarana penujang. Oleh karena itu akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa atau seragam.
3.      Kepengawaian Daerah
Kepengawaian daerah adalah suatu sistem dan  prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan pengankatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, pengajian, pemberhentian, pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tangungjawab, sangsi, dan penghargaan merupakan sub-sistem dari system kepengawaian secara nasional. Dengan demikian, kepengawaian daerah merupakan suatu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional.
Sistem manajemen pegawai yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini, tidak murni mengunakan unified sistem namun sebagai konsekuensi digunakanya kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unified sistem dan separated sistem, artinya ada bagian-bagian kewenangan yang tetap menjadi kewenangan yang tetap yang menjadi kewenangan pemerintah, dan bagian-bagian kewenangan yang diserahkan kepada daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina kepegawaian daerah. Prinsip lain yang dianut adalah memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan pejabat karier baik mengenai tata cara rekrutmenya maupun kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, dan pembinaan. Berdasarkan prinsip yang dimaksud maka Pembina kepegawaian daerah adalah pejabat karier tertinggi pada pemerintah daerah.
Penempatan pegawai untuk jabatan dengan kualifikasi umum menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah sesuai denngan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu, pengalaman kerja tertentu di kabupaten atau kota, maka pembinaan pembinaan kepegawaian tingkat provinsi dan atau pemerintah dan memberikan fasilitasi. Hal ini dalam rangka melakukan pemerataan tenaga-tenaga pegawai tertentu dan penetapan pegawaian yang tetap serta sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diperlukan diseluruh daerah.
3.4. Keuangan Daerah
Penyelengaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelengaraan urusan pemerintahan diikut dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada undang-undang tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di pembagian kewenangan antara pemerintahan dan daerah.  Semua sumber keuangan yang melekat yang melekat pada setiap urusan pemerntah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keungan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada didaerah dan dana pertimbangan lain, hak untuk mengelolah kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”.
3.5. Perwakilan
Gubernur sebagai kepalah daerah provinsi berfungsi sebagai wakil pemerintah di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentan kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintahan kabupaten dan kota. Selain itu unsure perwakilan meliputi pula posisi DPRD sebagai bentuk perwakilan rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan.
3.6. Pelayanan Publik
Otonomi daerah pada dasarnya dimaksutkan untuk meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujutnya kesejateraan masyarakat.sesuai dengan misi utama dari otonomi daerah untuk terwujutnya kesejateraan masyarakat, maka pemerntahan daerah harus menyediakan pelayanan dasar (basic services) dan pengembangan sector unggulan (core competences) dengan cara-cara yang demokratis.
3.7. Pengawasan.
Pengawasan atas penyelengaran pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
Otonomi merupakan pemberian kebebasan untuk mengurus rumah tanggahnya sendiri, tampamengabaikan kedudukan pemerintah daerah sebagai aparat pemerintah pusat untuk menyelengaraan urusan urusan yang ditugaskan kepada, oleh sebab itu, usaha itu membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam kontes hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya daerah harus dipandang dalam dua kekudukan, yaitu, sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelengarakan urusan pusat di daerah.
Perubahan Politik hukum pemerintah daerah dibagi atas 6 (enam) bagian:[21]
1.      Demokrasi Dan Distribusi Kekuasaan.
Teori pemisahan kekuasaan, menganut prinsip dasar Negara demokrasi yang selalu menentukan dan mengharuskan adanya distribusi kekuasaaan, agar kekuasaan tak terpusat di satu tanggan. Kekuasaan yang terpusat di satu tanggan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan korupsi.
Distribusi kekuasaan terdiri atas dua macam, yakni distri secara horizontal secara vertical. Distribusi kekuasaan yang horizontal adalah distribusi  kekuasaan kepada lembaga-lembaga yang dudukan sejajar yang masing-masing fungsi serta checks dab balances.
2.      Pergeseran Otonomi Daerah.
Ketika para pendiri Negara Indonesia yang bergabung didalam penyelidik usaha-usaha persipan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian disusul dengan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), berembuk untuk membentuk Negara Indonesia, maka pilihan menjauh pada prinsip demokrasi dengan bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945).
Pada saat memilih prinsip demokrasi itu, semula Hatta, selaku BPUPKI, di pandang cenderung memilih bentuk federal yang lebih diaggap lebih demokrasi untuk Indonesia yang wilahyahnya sangat luas oleh YB Mangunwijaya dalam bukunya menuju Negara republic Indonesia serikat. Akan tetapi, karena karena sebagian besar anggota BPUPKI menghendaki Negara kesatuan, maka bentuk inilah disepakati. Hasil pemungutan suara di BPUPKI tentang ini menujukan Negara federal. Dengan demikian, politik hokum yang pertama mengenai hubungan pusat dan daerah yang dianut didalam konstitusi Indonesia adalah politik Negara kesatuan.
3.      Perubahan Otonomi daerah.
Sejak awal kemerdekaan, politik hukum pemrintah daeaha atau otonomi daerah senantiasa melalui proses yang tak perna selesai. Ia selalu berubah dan diubah sesusai dengan perubahan konfigurasi politik. Perubahan itu menyangkut berbagai aspek dalam system otonomi, seperti aspek formal, materil, nyata, seluas-lusanya, hubungan kekuasaan, cara pilihan dan sebagainya.yang dalam praktiknya dilapangan senantiasa menimbulkan masalah yang berbenturan dengan budaya dan prilaku politik yang selalu mengalami tolak tarik antara elite dan massa. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang kini berlaku dan yang merupakan respon terakhir atas tuntutan politik ternyata juga menimbulkan masalah, sehinggah ia pun harus dianggap sebagai bagian dari ekpresimen yang belum selesai dan harus diperbaiki kembali, meskipun hanya menyangkut hal-hal tertentu saja. Politik hukum otonomi daerah senantiasa berubah sesuai dengan perubahan politik sebagai wujud dari tolak kekuatan politik.
4.      Perubahan paradingma Otonomi daerah
Lahirnya UU No.22 Tahun 1999 merupakan wujud dari paradingma yang dianut pada era reformasi yang berada denngan paradigm dimasa orde baru. Dengan kata lain, paradikma politik UU tentang pemerintahan daerah dierah reformasi dimaksut untuk membongkar paradingma politik UU No. 5 Tahun 1974 yang melahirkan patronase politik dengan sistemnya yang senralistik. Paradikma politik ordebaru adalah paradikma pembagunan ekonomi yang menekankan stabilitas, integrasi dan pengendalian secara sentralistik melalui perencanaan yang terpusat. Hal ini kemudian menimbulkan kebijakan (public Policy) penyelengaraan patronase politik yang memetikan kreativitas daerah.
Paradingma yang dianut oleh UU tentang pemerintah daerah harus diubah paradingma pembangunan paradikma pelayanan dan pemberdayaan dengan pola kemitraan yang desentralisasi paradingma yang baru tidak dapat disebtkan sebagai anti pembangunan, sebab pemnangunan  tetap digalakkan dalam kerangka pemberdayaan daerah dan pelayanan pemerintah daerah dengan pola kemitraan yang demokrasi.
5.      Peraturan daerah sebagai produk hukum
Pereturan daerah adalah produk politik dibuat dan didesain oleh dua badan politik, peraturaturan daerah adalah aturan daerah dalam arti materiil (in materieeele zin). Perda mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom. Regulasi perda merupakan bagian dari kegiatan legeslasi local dalam rangka penyelengaran pemerintahan daerah, yang berkaitan dengan otonom daerah dan tugas pembantuan. Kedudukan pereturan daerah pada era otonomi luas dewasa ini sangat penting dan menjadi lebih kuat. Ini dapat dilihat dari 2 hal:
1.      Produk pereturan daerah tidak lagi memerlukan pengawasan preventif.
2.      Materinya sudah bias memuat ketentuan hukuman pidana.
6.      Pengawasan peraturan daerah
Peraturan daerah kedudukan yang kuat dalam otonomi luas, tetapi terhadap berlaku juga pengawasan. Dengan maksud agar jangan sampai ada peraturan daerah yang melampaui batas proposional kewenangan atau merugikan kepentingan umum. Meski begitu pengawasan yang sekarang ada pengawasan represif saja, yakni berupa pembatalan setelah ditetapkan oleh daerah. Sebelum yang berlaku adalah pengawasan preventif, yakni peraturan darah tertentu baru bias berlaku setelah mendapatkan persetujuan lebih lanjut dati pusat.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Politik hukum dalam penyelengara pemerntahan daerah atau Otonomi merupakan pemberian kebebasan untuk mengurus rumah tanggahnya sendiri, tampamengabaikan kedudukan pemerintah daerah sebagai aparat pemerintah pusat untuk menyelengaraan urusan urusan yang ditugaskan kepada, oleh sebab itu, usaha itu membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam kontes hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. Artinya daerah harus dipandang dalam dua kekudukan, yaitu, sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelengarakan urusan pusat di daerah. Dengan cerminana politik Hukum penyelengaraan pemerintah daerah, maka terdapat 7 (tujuh) elemen dasar dalam pemerintah daerah tersebut, yaitu:
1.      Kewenangan Daerah Urusan yang menjadi kewenangan daeah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
2.      Kelembagaan Daerah Pemerinth daerah adalah pelaksaana tugas fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga daerah
3.      Kepengawaian Daerah Kepengawaian daerah adalah suatu system dan  prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan

4.      Keuangan Daerah Penyelengaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelengaraan urusan pemerintahan diikut dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah.
5.      Perwakilan, Pelayanan Publik  dan Pengawasan.
Politik hukum pemerintah daerah dibagi atas 6 (enam) bagian Demokrasi Dan Distribusi Kekuasaan, Pergeseran Otonomi Daerah, Perubahan Otonomi daerah., Perubahan paradingma Otonomi daerah, peratuaran daerah sebagai produk politik, dan pengawasan peraturan daerah sebagai pengawasan politik.
3.2. Saran
1.      Kewenagan pemerintah daerah yang diberikan pemerintah pusat harusnya dalam mengatur rumah tangganya sendiri di harapkan memberikan masyarakat pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah
2.      Dalam pembuatan kebijakan harusnya pemerintah melihat apa kebutuhan masyarakat dan juga dalam pembuatan produk hukum masyarakat dilibatkan.

DAFTAR PUSTAKA
H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
C.S.T Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,  Bumi aksara, Jakarta, 2005.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, raja wali press, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press, Jakarta, 2010.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Hamdan Zoelva, pemaksulan presiden Di Indonesia, sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Diana Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan, 2004
Jimly asshiddiqie, Perkebangan Dan Kolsolidasi lembaga Negara pasca reformasi, sinar grafikasi, Jakarta, 2010. Hal. 84-85.
H. Abdul Latif dan Hasbi ali, politik hukum, sinar grafika, Jakarta, 2010.



[1] H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
[2] Ibid.
[3] Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hal. 77.
[4] Ibid
[5] C.S.T Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,  Bumi aksara, Jakarta, 2005, hal 153
[6] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011, Hal.1.
[7] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, raja wali press, Jakarta, 2010. Hal.125.
[8] Soerjono Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 23.
[9] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008, Hal.26-27.
[10] Ibid. Hal. 28.
[11] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 69.
[12]  Hamdan Zoelva, pemaksulan presiden Di Indonesia, sinar Grafika, Jakarta, 2011, Hal. 15.
[13] Ibid. Hal.16
[14]  Ibid.
[15]  Diana Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan, 2004, Hal. 36
[16]  Ibid. Hal 37.
[17]  Jimly asshiddiqie, Perkebangan Dan Kolsolidasi lembaga Negara pasca reformasi, sinar grafikasi, Jakarta, 2010. Hal. 84-85.
[18]  Ibid
[19] Ibid
[20] Zudan arif fakrulloh, ilmu lembaga dan pranata hokum, rajawali press, Jakarta, 2010, Hal. 81-83
[21]  H. Abdul Latif dan Hasbi ali, politik hokum, sinar grafika, Jakarta, 2010, Hal. 91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar