Selasa, 01 Mei 2012

POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Era otonomi daerah memberikan kebebasan kepada daerah untuk membuat Peraturan Daerah sendiri dengan maksud untuk memudahkan pemerintah di daerah untuk melaksanakan tugas-tugasnya di daerah, Perda juga sebagai salah satu bentuk peraturan perundangan-undangan yang baik merupakan salah satu dasar bagi pembangunan nasional. Harus dipahami juga bahwa pembentukan Perda sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional.
Peraturan daerah  merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua sumber, yakni otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). Karena itu Peraturan daerah akan terdiri dari peraturan di bidang otonomi dan Peraturan daerah tugas pembantuan. Dapat dikatakan bahwa Peraturan daerah di bidang otonomi adalah Perda yang bersumber dari atribusi sedangkan Perda di bidang tugas pembantuan adalah Peraturan ddaerah yang bersumber pada kewenangan delegasi.[1]
Peraturan daerah dalam rangka otonomi itu mengatur substansi dan tata cara pelaksanannya, sedangkan Peraturan daerah dalam rangka tugas pembantuan atau penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi, hanya mengatur tata cara pelaksanaan tidak mengatur substansi, karena substansinya telah diatur oleh pihak yang dibantu atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika Peraturan daerah tugas pembantuan mengatur pula substansi, akan ada dualisme norma dan Peraturan daerah yang bersangkutan melampaui kewenangan dari segi muatan. Peraturan daerah otonomi itu produk legislation, sedangkan Peraturan daerah tugas pembantuan adalah delegated legislation[2].
Sebagai produk para wakil rakyat bersama dengan pemerintah, maka peraturan daerah itu seperti halnya undang-undang dapat disebut sebangai produk legeslatif (legislative acts), sedangkan peraturan –peraturan dalam bentuk lainnya adalah produk regulasi atau produk regulative (executive acts). Perbedaan antara peraturan daerah itu dengan undang-undang dari segi territorial atau wilayah berlakunya prtaturan itu bersifat nasional nasional arau local. Undang-undang berlaku secara nasional, sedangkan peraturan daerah hanya berlaku dalam wilayah pemerintah daerah bersangkutan saja.yaitu dalam wilayah daerah provinsi, wilayah daerah kabupaten, atau wilayah daerah kota yang bersangkutan masing-masing. Karena itu, perraturan daerah itu tidak ubahnya adalah “local law” atau locale wet, yaitu undang-undang yang bersifat local (local legislation).[3]
            Kewenangan membuat Peraturan daerah, merupakan wujud nyata pelaksanaan yang dimiliki oleh suatu daerah dan sebaliknya, Peraturan daerah merupakan salah satu sarana dalam penyelengaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujan bersama DPRD, untuk penyelenggaraan otonomi daerah yang di miliki oleh Provinsi/Kabupaten/kota. Serta tugas pembantuan. Peraturan daerah pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peratuaran perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah yang dibuat oleh satu daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau pereturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam lembaran Negara.[4]
Dari segi pembentukanya, sangat jelas ditentukan bahwa peraturan daerah itu dibentuk oleh lembaga legeslatif daerah bersama-sama dengan kepala pemerintah daerah. Satjipto Raharjo mengingatkan dalam pembentukan Peraturan daerah bahwa hokum tidak berawal dari hokum itu sendiri, melainkan berawal dari manusia dan kemanusian. Dengan demikian, yang menentukan pembentukanya di bidang legeslasi, yudikasi, dan penegakannya adalah determinasi bahwa “ hokum adalah untuk manusia”. Artinya adalah bahwa manusia dan kemanusia menjadi wacana yang utama dalam proses-proses tersebut.[5]
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya dimaksutkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu mengenai system, asas, jenis, materi muatan persiapan, pembahasan, pengesahan, pengundang, dan penyebarluaskan maupau parstisipasi masyarakar.
Dengan demiknan, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ini akan menjadi arah dan politik hukum dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan di Indonesia baik ditingkat pusat maupun daerah. Secara normatif, jenis dan hierarki pereturan perundang-undangan di Indonesia telah diamanakan dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang 12 Tahun 2011, yaitu:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pembentukan setiap pembentukan pereturan daerah, tidak dapat lepas dari apakah tujuan dari apakah tujuan kita mengatur. Setiap pereturan daerah yang dibuat harus mewujutkan tujuan mengatur, antara lain :[6]
a.       Menciptakan kepastian Hukum
b.      Mewujutkan keadilan
c.       Memberi kemanfataan social.
Untuk mewujutkan tujuan pengaturan tersebut di atas, peraturan daerah harus dapat  berfungsi sebagai alat:[7]
a.       Alat control social
b.      Alat rekayasa social
c.       Mekasnisme integrasi
d.      Alat pemberdayaan social.
jadi dalam pembentukan peraturan daerah Pemerintah Daerah bersama DRPD tidak bisa memutup mata, menutup kuping dalam pembentukan daerah. harus memperhatikan apa yang dinginkan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah yang akan dibuatnya.
Berdasarkan uraian diatas, terlihat ada dua lembaga yang sangat berperan dalam pembentukan Peraturan daerah karena otonomi daerah, dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan pada POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
1.2  Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah Politik Hukum Dalam pembentukan Peraturan Daerah?


1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian / penulisan ini, yaitu:
Untuk mengetahui politik Hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah.
1.4 Metode Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
                  Penelitian ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistimatis ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara ketentuan hukum.
4.2 Pendekatan Penelitian[8]
a.       Pendekatan Perundangan-Undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
b.      Pendekatan Kasus (Case Aprroach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap.
4.3 Bahan Hukum
a.       Bahan hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti
b.      Bahan hukum sekunder,  yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan buku-buku mengenai hukum.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Politik Hukum
                Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hokum yang diberikan oleh para ahli di berbagai literatur. Mahfud MD mengemukakan politik hokum adalah legal policy atas garis (kebijakan) resmi tentang hokum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hokum baru maupun dengan pengantian hokum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. Definisi politik hukum yang dikemukakan oleh padmo Wahjono mengatakan bahwah politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk, di dalam tulisannya yang lain Padmo Wahjono memperjelas politik hokum adalah kebijakan penyelegaraan Negara tentang apa yang dijadikan kreteria untuk menghukumkan suatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[9]
                Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan dari istilah hukum Belanda rechtpolitikek, yang merupakan bentuk dari dua kata “recht” dan “politiek”. Kedua kata tersebut mengandung maknanya masing-masing, sehingga paduan kita memberi pengertian tersendiri. Pengertian tersebut tertentunya tetep meyimpan makna dari kedua asalnya. Untuk it, dalam memahami pengertian politik hukum harus terlebih dahulu di cermati pengertian kedua asal kata itu. Yaitu rechtpolitikek atau politik hukum, yang dikemukakan oleh Hance Van Maarseveen, yang dimaksut politik hukum dalam hubungan dalam hubungan ialah hokum tata Negara. Dalam bukunya “rechtpolitikek, als opvolger van het staatrecht”.[10]
                Satjipto Rahardjo memdefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan social dan hukum tertentu dalam masyarakat. Didalam studi politik hukun. Menurut Satjipto Rahardjo muncul beberapa pertanyaan mendasar, yaitu:[11]
1.      Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada?
2.      Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?
3.      Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hokum itu perlu diubah?
4.      Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam meutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-carauntuk mencapai tujuan tersebut dengan baik?
                Jadi yang di katakana politik hukum bila dilihat dari asal katanya mengandung arti sebagai kegiatan yang berdasarkan kekuasaaan dalam Negara berupa pengembilan keputusan, membuat kebijakan, melakukan pembagian hokum berkenaan dengan masyarakat, lembaga-lembaga, proses-proses dalam kehidupan Negara. Kegiatan tersebut menyangkut tujuan hukum dan melaksanakan tujuan hokum dalam suatu Negara.

2.2 Hukum Sebagai Alat
                Moh. Mahfud MD bahwa politik hukum itu merupakan “legal Policy” tentang hokum yang diberlakukan atau tidak diberlakukan utuk mencapai tujuan Negara. Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara. Terkait dengan ini Suyaryati Hartono perna mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum politik hukum juga merupakan sebagai alat atau sarana dan langka yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sestem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara.[12]
                Politik hokum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodic. Yang bersifat permanen misalnya berlakunya prinsip pengujian yudisial, ekonomi, kerakyatan, keseimbangan atara kepastian hokum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolinial dengan hukm nasional, penguasan sumber daya alam oleh Negara, kemerdekaan kekuasan kehakiman, dan sebagainya. Disini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam UUD sekaligus berlakunya sebagai Politik hokum.[13]          
                menurut Bagir Manan, Politik Hukum ada yang bersifat permanen (tetap) ada yang bersifat temporer. Politik Hukum yang tetap adalah yang berkaitan dengan sifat hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijakan pembentukan dan penegakan hukum.sedangkan Hukum temporer adalah kebijakan yang di tetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan termasuk kategori ini Misalnya penentuan Prioritas pembentukan pereturan daerah, pembaharuan undang-undang yang menunjang pembangunan nasiaonal dan sebagainya.[14]
2.3 Hukum Sebagai Produk Politik
                asumsi dasar yang diperngunakan kajian ini adalah hukum merupakan produk politik sehingga kerakter isi setiap produk hukum akan dangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau komfigurasi politik yang melahirkannya. Asusumsi ini dipilih berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hokum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapa dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. Meski dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun kajian ini lebih  melihat sudut “das  sein” atau empiric bahwah hukumlah yang dalam kenyataannya di tentukan oleh komfirgurasi politik yang melatarbelakaginya. Fungi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. Bahlkan, fenomena itu dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundangan-undangan dan birokrasi penegakan hukum yang bukuan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dan proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, social.[15]
                Hukum diberi fungsi utama sebagai instrumen program pembagunan karena hukum sebenarnya bukan tujuan utam. Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi kecenrungan bahwa hukum dinuat dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujutkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan demikian, sebagai produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik pengusaha. Dalam kenyataannya, kegiatan legeslatif (pembuatan undang-undang) memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik ketimpangan menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legeslatif lebih dekat dengan politik dari pada hukum.[16]
                Secara teoritis hubungan hukum dengan politik memag dapat di bedakan atas tiga macam hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum diterima atas politik karena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan aturan. Kedua das sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehigga hukum apa pun yang ada di depan kita lain merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling bersaingan. Ketiga, politik dan hokum berhubungan secara interdeterminan karana politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh. Hukum dalam konteks ini diartikan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legeslatif.[17]
2.4 Pengertian Peraturan Daerah
                Peraturan daerah adalah peraturan perundangan-undangan yang dibentuk dengan persetujan bersama kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berfungsi untuk menyelengarakan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan-undang diatasnya.[18] Penegertian atau definisi perda ini berbeda dengan apa yang disebuktkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011tentang pembentukan pereturan perundang-undangan yang hanya melihat dari sisi  institusi pemerintah mana yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Sebagaimana pasal 1 butir 8 dan 7 undang-undang No. 12 Tahun 2011:
Peratuaran daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujan bersama kepala daerah.
                Secara a contario Phillipus M. Hadjon, Dkk. Member definisi peraturan Daerah adalah: [19]
a)      Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, pereturan perundangan-undangan atau pereturan daerah yang lebih tinggih tingkatannya;
b)      Tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam peraruran perundang-undangan atau pereturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
c)      Tidak boleh mengatur suatu hal yang termasuk urusan tangga daerah tingkat bawahnya.
2.5 Uji Materiil Peraturan Daerah
Dalam teori tentang pengujian (toetsing), dibedakan antara materiile toetsting dan foarmeele toetsing. Perbedaan tersebut biasa dibedakan berkaitan dengan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formelezim (undang-undang dalam arti formal). Pengujian atas materi muatan Undang-undang  adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formal.
Jimly Asshiddiqie mengajukan empat kritik sehubungan dengan diadakan pemisahan antara kegiatan pengujian materil (judicial review) UU dan materi peraruran di bawah UU, yaitu:[20]
1.      Pemberiaan kewenangan pegujian (judicial review) materi undang-undang terhadap Undang-undang kepada mahkamah Konstitusi yang baru dibentuk menegaskan hanya sebagian tambahan perumusan terhadap materi UUD secara mudah dan tambal sulam, seakan-akan konsepsi hak uji materil peraturan yang ada di tangan Mahkamah Agung tidak turut berpengaruh dengan hak uji yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Perumusan demikian terkesan seakan kurang didasarkan atas pendalaman konseptual berkenaan dengan konsepsi hak uji itu sendiri secara kompehensif.
2.      Pemisahan kewenangan itu masuk akal untuk dilakukan jika sistem kekuasaan dianut masih didasarkan atas prinsip pembagian kekuasaan dan bukan prinsip kekuasaan yang mengutamakan ‘checks and balances sebagaimana yang dianut oleh UUD 1945 sebelum mengalami perubahan pertama dan kedua, UUD 1945 telah resmi dan tegas menganut prinsip pemisahan kekuasan horizontal. Oleh karena itu, pemisahan antara materi undang-undang dan materi peraturan di bawah undang-undang tidak seharusnya dilakukan lagi.
3.      Dalam praktik pelaksanaannya nanti, secara hipotesis dapat timbul pertentangan substantif antara putusan Mahkamah Agung dengan pututusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya peraturan A dinyatakan  oleh Mahkamah Agung dinyatakan bertentangan dengan UU A, tetapi UU B itu sendiri Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD. Oleh karena itu, sebaliknya, sistem pengujian peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi diintegrasikan saja di bawah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masing-masing Mahkamah dapat menmuaskan perhatian pada masalah yang berbeda. Mahkamah Agung menangani persoalan keadilan dan ketidakadilan bagi warga negara, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin konstitusionalitas keseluruhan peraturan perundang-undangan.
4.      Pembentukan Mahkamah konstitusi tidak dapat dijadikan sarana yang bantu menguragi beban Mahkamah Agung sehingga reformasi dan peningkatan kinerja Mahkamah Agung sebagai rumah keadilan bagi setiap warga negara dapat diwujutkan. Jika kewenangan pengujian materi peraturan di bawah UUD sepenuhnya diberikan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, tentu beban Mahkamah Agung dapat dikurangi, termasuk dalam upaya menyelesaikan banyaknya tumpukan perkara dari waktu ke waktu bertambah tampa mekanisme penyelesaian yang jelas.                           
Peraturan daerah dapat diujimaterilkan oleh Mahkamah Agung. Dengan kata lain, MA juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengujian dan pembatalan terhadap suatu Perda. Sebenarnya yang menjadi titik perhatian dalam pembahasan ini adalah siapa yang mengajukan permohonan judicial review terhadap suatu Perda kepada Mahkamah Agung. Dalam hal ini, menurut ketentuan pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
Jadi, pemohon yang dimaksud pada Pasal 31A ayat (2) tersebut adalah pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang meliputi perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, dan badan hukum public atau privat.
              Selanjutnya, mengenai proses pengajuan permohonan uji materil terhadap suatu Perda, maka pihak yang merasa dirugikan atas berlakunya Perda tersebut dapat mengajukan permohonan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004  tentang Hak Uji Materiil memuat ketentuan sebagai berikut:
1.      Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara
a.       Langsung ke Mahkamah Agung: atau
b.      Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon.
2.      Pemohon keberatan diajukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peratuaran perundang-undangan tingkat lebih tinggi.
3.      Permohonan keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh pemohon atau ke kuasanya yang sah.
4.      Permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perunundang-undangan yang bersangkutan.
5.      Pemohon membayaran biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.
Dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil disebutkan bahwa penggugat atau permohon adalah kelompok masyarakat dan perorangan. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kelompok masyarakat atau perorangan yang dimaksut dalam peraturan ini seperti apa. Seharusnya dapat menjadi pihak (memiliki legal standing) dalam mengajukan permintaan pengujian Perda adalah mereka yang memiliki kepentingan langsung dan mereka yang  memiliki kepentingan tidak langsung. Rasionya karena sebenarnya Perda mengikat semua orang diwilayah hukum daerah Perda tersebut. Jadi, sebenarnya semua orang harus dianggap berkepentingan atau punya  potensi berkepentingan atas suatu Perda. Namun, bila semua orang punya hak yang sama, ada potensi penyalagunaan hak yang yang akhirnya dapat merugikan hak orang lain. Namun karena pengajuan perkara dapat diajukan oleh individu maka sangat mungkin dampaknya adalah penumpukan perkara yang dimaksud.










BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Politik Hukum Pembentukan Peraturan daerah
                Pada dasarnya berbicara tentang kebijakan politik hukum Indonesia sesungguhnya kita berbicara tentang pembanggunan hukum nasional sebagai arahan yang dapat menjangkau semua subsistem dari dari system hokum nasional yang luas. Namun, perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengunaan yang di gunakan disini, terutama hal yang menyangkut tentang kebijakan dengan politik hukum. Kebijakan yang berorientasi pada sebuah proses politik yang dilakukan oleh institusi Negara atau daerah. Dala menetukan arah yang akan atau mau dicapai. Terkait erat dengan politik hukum sebagai manifestasi dari arah kebijakan yang akan dicapai. Politik hukum cendrung pada bukti atau bentuk dari hasil peraturan perundang-undangan.
                Pada umumnya berbicara tentang kebijakan/politik hukum lebih banyak berfokus pada materi hukum atau arah hukum tentang subtansi dan isi hukum apa saja yang di gariskan untuk dibuat. Politik hukum yang menyangkut rencana pembagunaan materi hukum di Indonesia pada saat ini termuat didalam program legeslasi nasional (prolegnas) dan program legeslasi daerah (prolegda)yang sebelumnya sudah terumuskan ke dalam pembagunan nasional (propenas) bidang politik hukum yang di buat sebagai arah kebijakan Negara terutama di bidang perundang undangan. Prolegnas dan prolegda adalah sala satu bagian dari pembangunan hukum adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang di susun secara berencana, terpadu dan sistematis.[21]
                Kedudukan Prolegnas sebagai wadah politik hukm (untuk jangka waktu tertentu) dapat dilihat pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tenntan Pembentukan Peraturan Perundanga-undangan yang dalam pasal 16 mengarus bawahkan, “ perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program legeslasi nasional. Sementara itu, setiap daerah, sesuai sesuai pasal 32 tersbut. Digariskan juga untuk membuat program legeslasi daerah agar tercipta konsintensi antara berbagai peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Dengan demikian, dari program legeslasi nasional dan/atau program legeslasi daerah inilah dapat terlihat setiap jenis pereturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan untuk jangka waktu tertentu sebagai arahan dari pada kebijakan/ politik hukum nasional.
                Program legeslasi nasional dan/atau Program legeslasi Daerah yang merupakan cerminan dari arah politik hukum sebagai bentuk sistem hukum  yang akan di bangun di dalannya itu harus konsisten dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga harus diingat, bahwa menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, proglam legeslasi nasional dan program legeslasi Daerah bukan hanya terkait dengan materi dan atau rencana pembentukan perundang undangan melainkan. Lebih daerah itu. Ia juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hokum agar konsisten dengan tujuan, dasar, dan cita hokum yang mendasarinya, yakni pancasila dan UUD 1945.[22]
                Program legeslasi nasional dan Program legeslasi daerah merupakan Potret Politik hokum nasional dan daerah yang memuat rencana materi dan sekaligus merupakan instrumen (mekanisme) pembuatan hokum atau pembentukan hokum dalam bentuk kebijakan Negara dan pemerintah.[23]
Menurut Bagir Manan, ada dua lingkup Utama Politik Hukum, Yaitu:[24]
1.      Politik Pembentukan Hukum, yaitu Kebijakan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan , dan pengembangan hukum. Politik pembentuk Hukum ini mencakup:
a.   Kebijakan (pembentukan) perundang-undangan
b.   Kebijakan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim.
c.   Kebijaksanaan terhadap pereturan  tidak tertulis lainnya.
2.      Politik penegakan Hukum, yaitu kebijakan yang bersangkutan dengan:
a.   Kebijakan di bidang peredilan
b.   Kebijakan di bidang pelayanan umum.
            Antara kedua aspek Politik hukum tersebut, sekedar dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan karena:
1.      Keberhasilan suatu pereturan daerah tergantung pada penerapannya.
2.      Putusan-putusan dalam rangka penegakan hokum merupakan instrumen control bagi ketetapan atau kekurangan suatu pereturan.
3.      Penegakan hokum merupakan dimamisator peraturan melalui putusan dalam rangka penegakan hukum.
              Dalam pelaksanan politik Hukum juga tidak dapat dipisahkan dari aspek kebijaksanaan yang ada didalam negeri, misalnya aspek Realitas social, ekonomi, dan politik maupun perkebangan hukum internasional karena Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional.
              Maka sebenarnya politik hukum dalam pembentukan pereturan daerah (politik perundang-undangan) dapat dibaca sebagai segala sesuatu yang berada di balik sebuah pereturan daerah antara lain berupa tujuan, fungsi, Paradigma, kehendak politik Negara, maupun ideologi hokum.
              Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya dimaksut untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan Perundang-undangan sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu menegenai system, asas, jenis, dan materi muatan dan persiapan pembahasan, penegasan, perhundangan, dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat.
              Dengan demikian, Undang-undang ini akan menjadi arah kebikjakan dan politik hokum dalam pembentukan pereturan perundang-undangan di Indonesia baik di tinggkat pusat maupun tinggkat daerah. Secara normatif, jenis dan hirarki peratuaran Perundang-undangan di Indonesia telah diamanahkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan daerah adala produk politik dan didesain oleh dua badan politik, yaitu kepala daerah dan dewan perwakilan raktyat daerah, bukan badan peradilan. Setelah sah dan dimuat dalam lembaga daerah barulah menjadi bagian dari sistem hokum. Dalam pembuatanya, peraturan Daerah harus berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yaitu sebagai berikut:[25]
1.      ditetapkan oleh setelah mendapatkan persetujuan DPRD
2.      dibentuk dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah, tugas dan merupakan penjabaran lebih lanut peraturan perundanga-undangan yang lebih tinggih dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah.
3.      Peraturan daerah tak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4.      Peraturan daerah berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan.
5.      Masyarakat berhak member masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan raperda
6.      Peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana
7.      Peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah ditetapkan untuk melaksanakan peraturan daerah.
3.2 Proses Pembembentukan Daerah
              Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal (usul Inisiatif) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dapat juga berasal dari (Prakarsa) Dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Atau dengan Prakarsa Lain, sebagai Produk dua otoritas Pemerintah Daerah, dalam Hal pengajuan Raperda dapat dilakukan berdasarkan Prakrsa Gubernur atau Bupati/Walikota, atau sebaliknya dapat dilakukan oleh DPRD melalui pengajuan usul inisiatif. Jadi, keduanya (Gubernur atau Bupati/Walikota maupun DPRD) punyai hak sama untuk mengajukan Raperda. Karena itu, dari manapun usul Inisiatif atau Prakarsa pengajuan Raperda itu berasal, tetep memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota dan Diundangkan oleh sekertaris daerah dalam Lembaran Daerah agar Peraturan Daerah Tersebut mempunyai Kekuatan hukum mengikat (Legal binding).[26]
              Raperda yang berasal dari hak inisiatif DPRD dapat disampaikan oleh anggota, Komisi, gabungan komisi, atau kelengkapan DPRD yang khusus menengani bidang legeslasi. Raperda ini Kemudian diusulkan kepimpinan DPRD agar di bahas dalam rapat paripurna internal. Apa bila mendapatkan  persetujuan dalam rapat paripurna internal DPRD, selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan Surat Pengantar Pimpinan DPRD.
              Sebaliknya, apabila Raperda dimaksut muncul berdasarkan prakarsa Gubernur atau Bupati/Walikota, pertama-tama Raperda disiapkan oleh dinas-dinas, Badan-badan, Kantor-Kantor, atau pangkal Pemerintah daerah lain yang dikoordinasikan dengan biro/bagian Hukum  dan perundang-undangan. Raperda tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur atau Bupati/Walikota, Raperda dimaksut disampaikan kepada DPRD dengan surat pengantar Gubernur atau Bupati/Walikota.
              Penyebarluasan Raperda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekertaris DPRD. Sedangkan penyebarluasan Raperda yang berasal dari gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekertaris Daerah.
              Apabila dalam suatu masa sidang, Gubernur atau Bupati/walikota dan DPRD menyampaikan Raperda, Mengenai Materi yang sama, yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan DPRD, sedangkan Raperda yang disampaikan gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan persidangan.
              Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan DPRD bersama Gubernur atau Bupati /Walikota, yang dilakukan melalui tingkat-tingkat pembahasan yang dilakukan dalam rapat komisi, rapat pansus, rapat alat kelengkapan DPRD dan rapat paripurna.
              Raperda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Raperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota.
              Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota diasmpaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang dilakukan dalam jangaka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
              Raperda yang telah disetujui bersama dan telah disampaikan oleh pimpinan DPRD ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila Raperda dimaksud tidak ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lamabat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama, Raperda tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib di undangkan dengan kalimat pengesahan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini Dinyatakan Sah. Kalimat ini harus dibubukahkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah kedalam lembar daerah.

3.3      Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peratuaran daerah
              Pada dasarnya keikutsertan masyarakat (partisipasi) didalam proses pembentukan suatu peretuaran daerah telah di atur dan di jamin oleh pasal 53 Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tata tertip DPRD Provinsi, Kabupaen/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa sesungguhnya telah ada koridor hukum yang jelas melindungi hak atas info masyarakat. Ketentuan ini juga berarti hak atas informasi masyarakat. Ketentuan ini juga berarti dalam pembentukan sebuah Peraturan daerah harus terdapat prosedur yang memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif  di dalam proses perencangan tersebut.
              Praktik yang terjadi selama ini dalam proses pembentukan pereturan daerah peran masyarakat masih bersifat parsial dan simbolis. Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah pelengkap prosedur adanya Basic research (penelitian dasar) yang melandasi perancangan Pembentukan peraturan daerah. Itu put, di lakukan hanya pada tahap perencanaan. Bahwah dapat dikatakan bahwa sudah bukan rahasia umum banyak Peraturan daerah (kalau tidak semuanya) yang terbit dengan tidak didahului proses penelitian, walaupun akhirnya “secara tiba-tiba” memiliki naskah akademik. Sementara di dalam tahap perancangan pembahasan dilakukan oleh unit kerja dinas dari pemeintah atau oleh pansus dari DPRD. Meski pada tahap ini kemungkinan melibatkan akademisi atau pakar-pakar yang berkopoten dibidangnya. Namun didalam realitasnya masyarakat umum yang berkepentingan tidak memiliki pintu masuk ikut serta didalam pembentukan peraturan daerah. Kemudian dalam terhadap pembahasan di DPRD,masyarakat yang sudah ‘terlanjur’ mewakilkan kekuasaan pada wakil rakyat di DPRD tidak mendapatkan hak suara. Siding paripurna anggota DPRD yang terhormat memang bersifat terbuka, tetapi tebal kritik protocol dan tata tertip siding. Sementara rakyat tidak puas, harus cukup puas dengan meneriaki aspirasi dan kepentingan dengan cara-cara itu-itu saja demo dan unjuk rasa yang tidak perna efektif.[27]
              Menurut Rival G ahmad berpendapat bahwa terhadap sedikitnya 8 prinsip mengenai optimalisasi parsipasi masyarakat di dalam proses pembentukan suatu Peraturan Daerah, Yaitu:[28]
a.       Adanya kewajiban publikasi yang efektif
b.      Adanya kewajiban informasi dan dokumentasi yang sistematis, beban, dan accessible.
c.       Adanya jaminan prosedur dan forum yang terbuka dan efektif bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengenai proses sejak tahap perencaan.
d.      Adanya prosedur yang menjamin public bias mengajukan Rancangan Peraturan daerah selain anggota DPRD dan pemerintah;
e.       Adanya pengaruh yang jelas mengenai dokumen dasar yang wajib tersedia dan acceeseble seperti naska akatdemik dan Raperda Peraturan Daerah
f.       Adanya jaminan jaminan bagi pilotik hokum pembentukan pereturan daerah secara partisipasi;
g.      Adanya pengaturan jangaka waktu yangmenandai untuk untuk seluru proses penyusunan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan seminasi pereturan daerah yang dilaksanakan ;
h.      Adanya pertanggungjawaban yang jelas dan memadai dari proses pembentukan yang dengan sengajah menutup uang masyarakat untuk parsipasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan terhadap yang diuraikan dalam bab sebelumnya, diajukan  kesimpulan sebagai berikut:
·         Program legeslasi nasional dan Program legeslasi daerah merupakan Potret Politik hokum nasional dan daerah yang memuat rencana materi dan sekaligus merupakan instrumen (mekanisme) pembuatan hukum atau pembentukan hukum dalam bentuk kebijakan Negara dan pemerintah. Pembentukan hukum di Indonesia dari pusat ke daerah  tidak lepas dari politik dan kekuasan dari para legislatornya, pembentukan politik peratuaran daerah harusnya meberikan ruang masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan peraturan daerah agar masyarakat biasa menaati peraturan dan perencanaan hukum harusnya konsisten dengan tujuan, dasar dan cita hokum yang mendasarinya. politik hukum itu merupakan “legal Policy” tentang hukum yang diberlakukan atau tidak diberlakukan utuk mencapai tujuan Negara. Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara. Maka sebenarnya politik hukum dalam pembentukan pereturan daerah (politik perundang-undangan) dapat dibaca sebagai segala sesuatu yang berada di balik sebuah pereturan daerah antara lain berupa tujuan, fungsi, Paradigma, kehendak politik Negara, maupun ideologi hukum.

4.2. Saran
                  Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari tulisan saya, saran yang bisa saya ajukan adalah sebagai berikut:
·         sebaiknya pembentukan pereturan peraturan perundang-undangan dari pusat dan daerah harusnya memperhatikan apa yang di inginkan masyarakan dan sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Dan khususnya pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah hasusnya member lebih luas masyrakatnya dalam bembentukan peraturan daerah.
·         Partisipasi masyarakat penting dalam pembentukan pereturan daerah harusnya pemerintah daerah dan pusat harusnya meberikan ruang masyarakat dalam memberikan ide dan peraturan daerah itu sesuai dengan masyarakat.











DAFTAR PUSTAKA
Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005
Hamsa Halim dan Kemal Redindo  Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan perundagan, Jakarta, Kencana Media Grup, 2009.
H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung, Rajawali Pres, Jakarta,2007.
 H. Abdul Latif dan H hasbi Ali, Politik Hukum,  Sinar Grafika, Jakarta, 2010
I Gde Panjia Astawa Dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundangan-undanga di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011.
-----------------------, Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
-----------------------, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,  Kencana,  Jakarta,  2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta
Soimin, Pembentukan Peraturan-undangan Negara Di Indonesia, UII Press, Jogjakarta, 2010.
Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
              


[1] Hamsa Halim dan Kemal Redindo  Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan perundagan, Jakarta, Kencana Media Grup, 2009. Hal. 50.
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta,  Hal. 69.
[3] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hal. 64.
[4] H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung, Rajawali Pres, Jakarta, Hal 131-132
[5]  Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hal. 116.
[6]  Ibid. Hal. 130
[7]  Ibid.
[8] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,  Kencana,  Jakarta,  2005, Hal. 96.

[9]  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta,  2011, Hal.1.
[10]  Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Di Indonesia, UII Press, Yogjakarta, 2010, Hal. 12.
[11]  Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, Rajawali Pres, Jakarta, 2011, Hal.14.
[12]  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum…, Op.cit, Hal. 2
[13]  Ibid. Hal. 3.
[14]  Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga…Op.cit. Hal. 121.
[15]  Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum.., Op.cit. Hal.64.
[16] Ibid. Hal. 65.
[17] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, Hal. 69-70
[18] I Gde Panjia Astawa Dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundangan-undanga di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008, Hal. 69.
[19]  Ibid. Hal. 70.
                [20] Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Hal. 98.
[21]  Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan…Loc.Cit. Hal.18.
[22]  Ibid.
[23]  Ibid. Hal. 19.
[24] Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga…Loc.cit. Hal. 121
[25] H. Abdul Latif dan H hasbi Ali, Politik Hukum,  Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal. 112-113
[26]  I Gde Panjia Astawa Dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum…Op. Cit. Hal 144
[27] Hamsa Halim dan Kemal Redindo  Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan perundagan,..Op.Cit. Hal. 140.
[28]  Ibid.Hal. 141.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar