BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era otonomi daerah memberikan kebebasan kepada daerah
untuk membuat Peraturan Daerah sendiri dengan maksud untuk memudahkan
pemerintah di daerah untuk melaksanakan tugas-tugasnya di daerah, Perda juga
sebagai salah satu bentuk peraturan perundangan-undangan yang baik merupakan
salah satu dasar bagi pembangunan nasional. Harus dipahami juga bahwa
pembentukan Perda sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu unsur penting dalam rangka pembangunan sistem hukum
nasional.
Peraturan daerah
merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal
dari dua sumber, yakni otonomi dan tugas pembantuan (medebewind). Karena itu Peraturan daerah akan terdiri dari
peraturan di bidang otonomi dan Peraturan daerah tugas pembantuan. Dapat
dikatakan bahwa Peraturan daerah di bidang otonomi adalah Perda yang bersumber
dari atribusi sedangkan Perda di bidang tugas pembantuan adalah Peraturan
ddaerah yang bersumber pada kewenangan delegasi.[1]
Peraturan daerah dalam rangka otonomi itu mengatur
substansi dan tata cara pelaksanannya, sedangkan Peraturan daerah dalam rangka
tugas pembantuan atau penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang
lebih tinggi, hanya mengatur tata cara pelaksanaan tidak mengatur substansi,
karena substansinya telah diatur oleh pihak yang dibantu atau telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika Peraturan daerah
tugas pembantuan mengatur pula substansi, akan ada dualisme norma dan Peraturan
daerah yang bersangkutan melampaui kewenangan dari segi muatan. Peraturan
daerah otonomi itu produk legislation,
sedangkan Peraturan daerah tugas pembantuan adalah delegated legislation[2].
Sebagai produk para wakil rakyat bersama dengan
pemerintah, maka peraturan daerah itu seperti halnya undang-undang dapat
disebut sebangai produk legeslatif (legislative acts), sedangkan peraturan
–peraturan dalam bentuk lainnya adalah produk regulasi atau produk regulative
(executive acts). Perbedaan antara peraturan daerah itu dengan undang-undang
dari segi territorial atau wilayah berlakunya prtaturan itu bersifat nasional
nasional arau local. Undang-undang berlaku secara nasional, sedangkan peraturan
daerah hanya berlaku dalam wilayah pemerintah daerah bersangkutan saja.yaitu
dalam wilayah daerah provinsi, wilayah daerah kabupaten, atau wilayah daerah
kota yang bersangkutan masing-masing. Karena itu, perraturan daerah itu tidak
ubahnya adalah “local law” atau locale wet, yaitu undang-undang yang bersifat
local (local legislation).[3]
Kewenangan membuat Peraturan daerah,
merupakan wujud nyata pelaksanaan yang dimiliki oleh suatu daerah dan
sebaliknya, Peraturan daerah merupakan salah satu sarana dalam penyelengaraan
otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujan bersama DPRD, untuk penyelenggaraan otonomi daerah yang di miliki
oleh Provinsi/Kabupaten/kota. Serta tugas pembantuan. Peraturan daerah pada
dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peratuaran perundang-undangan
yang lebih tinggi, dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah.
Peraturan daerah yang dibuat oleh satu daerah, tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau pereturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan
mempunyai kekuatan mengikat setelah diundangkan dengan dimuat dalam lembaran
Negara.[4]
Dari segi pembentukanya, sangat jelas ditentukan
bahwa peraturan daerah itu dibentuk oleh lembaga legeslatif daerah bersama-sama
dengan kepala pemerintah daerah. Satjipto
Raharjo mengingatkan dalam pembentukan Peraturan daerah bahwa hokum tidak
berawal dari hokum itu sendiri, melainkan berawal dari manusia dan kemanusian.
Dengan demikian, yang menentukan pembentukanya di bidang legeslasi, yudikasi,
dan penegakannya adalah determinasi bahwa “ hokum adalah untuk manusia”.
Artinya adalah bahwa manusia dan kemanusia menjadi wacana yang utama dalam
proses-proses tersebut.[5]
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya
dimaksutkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus mengatur secara lengkap dan
terpadu mengenai system, asas, jenis, materi muatan persiapan, pembahasan,
pengesahan, pengundang, dan penyebarluaskan maupau parstisipasi masyarakar.
Dengan demiknan,
undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ini akan menjadi arah dan politik hukum dalam
pembentukan peraturan Perundang-undangan di Indonesia baik ditingkat pusat
maupun daerah. Secara normatif, jenis dan hierarki pereturan perundang-undangan
di Indonesia telah diamanakan dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang 12
Tahun 2011, yaitu:
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan
Pemerintah;
5. Peraturan
Presiden;
6. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pembentukan setiap pembentukan pereturan
daerah, tidak dapat lepas dari apakah tujuan dari apakah tujuan kita mengatur.
Setiap pereturan daerah yang dibuat harus mewujutkan tujuan mengatur, antara
lain :[6]
a. Menciptakan kepastian Hukum
b. Mewujutkan keadilan
c. Memberi kemanfataan social.
Untuk mewujutkan tujuan pengaturan tersebut di atas,
peraturan daerah harus dapat berfungsi
sebagai alat:[7]
a. Alat control social
b. Alat rekayasa social
c. Mekasnisme integrasi
d. Alat pemberdayaan social.
jadi dalam pembentukan peraturan daerah Pemerintah
Daerah bersama DRPD tidak bisa memutup mata, menutup kuping dalam pembentukan
daerah. harus memperhatikan apa yang dinginkan masyarakat dalam pembentukan
peraturan daerah yang akan dibuatnya.
Berdasarkan uraian diatas, terlihat ada dua lembaga
yang sangat berperan dalam pembentukan Peraturan daerah karena otonomi daerah,
dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan pada POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas
dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah
Politik Hukum Dalam pembentukan Peraturan Daerah?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian /
penulisan ini, yaitu:
Untuk
mengetahui politik Hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah.
1.4 Metode Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
Penelitian
ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu
penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun
asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistimatis
ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis
hubungan antara ketentuan hukum.
4.2 Pendekatan Penelitian[8]
a.
Pendekatan Perundangan-Undangan (statute approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani.
b.
Pendekatan Kasus (Case Aprroach) dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
4.3 Bahan Hukum
a. Bahan
hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
yang akan diteliti
b.
Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi
penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di
bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan
buku-buku mengenai hukum.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Politik Hukum
Sudah banyak pengertian atau
definisi tentang politik hokum yang diberikan oleh para ahli di berbagai
literatur. Mahfud MD mengemukakan politik hokum adalah legal policy atas garis
(kebijakan) resmi tentang hokum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan
hokum baru maupun dengan pengantian hokum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.
Definisi politik hukum yang dikemukakan oleh padmo Wahjono mengatakan bahwah
politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi
hukum yang akan dibentuk, di dalam tulisannya yang lain Padmo Wahjono
memperjelas politik hokum adalah kebijakan penyelegaraan Negara tentang apa
yang dijadikan kreteria untuk menghukumkan suatu yang di dalamnya mencakup
pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[9]
Secara etimologis, istilah
politik hukum merupakan dari istilah hukum Belanda rechtpolitikek, yang merupakan bentuk dari dua kata “recht” dan
“politiek”. Kedua kata tersebut mengandung maknanya masing-masing, sehingga
paduan kita memberi pengertian tersendiri. Pengertian tersebut tertentunya
tetep meyimpan makna dari kedua asalnya. Untuk it, dalam memahami pengertian politik
hukum harus terlebih dahulu di cermati pengertian kedua asal kata itu. Yaitu rechtpolitikek atau politik hukum, yang
dikemukakan oleh Hance Van Maarseveen, yang dimaksut politik hukum dalam
hubungan dalam hubungan ialah hokum tata Negara. Dalam bukunya “rechtpolitikek, als opvolger van het
staatrecht”.[10]
Satjipto Rahardjo memdefinisikan
politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk
mencapai tujuan social dan hukum tertentu dalam masyarakat. Didalam studi
politik hukun. Menurut Satjipto Rahardjo muncul beberapa pertanyaan mendasar,
yaitu:[11]
1. Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang
ada?
2. Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik
untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?
3. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hokum itu
perlu diubah?
4. Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan
untuk membantu dalam meutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-carauntuk
mencapai tujuan tersebut dengan baik?
Jadi yang di katakana politik hukum
bila dilihat dari asal katanya mengandung arti sebagai kegiatan yang
berdasarkan kekuasaaan dalam Negara berupa pengembilan keputusan, membuat
kebijakan, melakukan pembagian hokum berkenaan dengan masyarakat,
lembaga-lembaga, proses-proses dalam kehidupan Negara. Kegiatan tersebut menyangkut
tujuan hukum dan melaksanakan tujuan hokum dalam suatu Negara.
2.2 Hukum Sebagai Alat
Moh. Mahfud MD bahwa politik hukum
itu merupakan “legal Policy” tentang hokum yang diberlakukan atau tidak
diberlakukan utuk mencapai tujuan Negara. Disini hukum diposisikan sebagai alat
untuk mencapai tujuan Negara. Terkait dengan ini Suyaryati Hartono perna
mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum
politik hukum juga merupakan sebagai alat atau sarana dan langka yang dapat
digunakan pemerintah untuk menciptakan sestem hukum nasional guna mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan Negara.[12]
Politik hokum itu ada yang
bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodic. Yang
bersifat permanen misalnya berlakunya prinsip pengujian yudisial, ekonomi,
kerakyatan, keseimbangan atara kepastian hokum, keadilan, dan kemanfaatan,
penggantian hukum-hukum peninggalan kolinial dengan hukm nasional, penguasan
sumber daya alam oleh Negara, kemerdekaan kekuasan kehakiman, dan sebagainya.
Disini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam UUD sekaligus
berlakunya sebagai Politik hokum.[13]
menurut Bagir Manan, Politik
Hukum ada yang bersifat permanen (tetap) ada yang bersifat temporer. Politik
Hukum yang tetap adalah yang berkaitan dengan sifat hukum yang akan selalu
menjadi dasar kebijakan pembentukan dan penegakan hukum.sedangkan Hukum
temporer adalah kebijakan yang di tetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan termasuk kategori ini Misalnya penentuan Prioritas pembentukan
pereturan daerah, pembaharuan undang-undang yang menunjang pembangunan
nasiaonal dan sebagainya.[14]
2.3 Hukum Sebagai
Produk Politik
asumsi dasar yang diperngunakan
kajian ini adalah hukum merupakan produk politik sehingga kerakter isi setiap
produk hukum akan dangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau
komfigurasi politik yang melahirkannya. Asusumsi ini dipilih berdasarkan
kenyataan bahwa setiap produk hokum merupakan produk keputusan politik sehingga
hukum dapa dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling
berinteraksi di kalangan para politisi. Meski dari sudut “das sollen” ada
pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun kajian ini
lebih melihat sudut “das sein” atau empiric bahwah hukumlah yang dalam
kenyataannya di tentukan oleh komfirgurasi politik yang melatarbelakaginya.
Fungi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih
terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. Bahlkan, fenomena itu
dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundangan-undangan
dan birokrasi penegakan hukum yang bukuan hanya mencerminkan hukum sebagai
kondisi dan proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur
politik, ekonomi, social.[15]
Hukum diberi fungsi utama
sebagai instrumen program pembagunan karena hukum sebenarnya bukan tujuan utam.
Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi kecenrungan bahwa hukum dinuat dalam
rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya segala peraturan dan
produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujutkan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan demikian, sebagai
produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik
pengusaha. Dalam kenyataannya, kegiatan legeslatif (pembuatan undang-undang)
memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik ketimpangan menjalankan
pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legeslatif lebih dekat
dengan politik dari pada hukum.[16]
Secara teoritis hubungan hukum
dengan politik memag dapat di bedakan atas tiga macam hubungan. Pertama sebagai
das sollen, hukum diterima atas politik karena setiap agenda politik harus
tunduk pada aturan aturan. Kedua das sein, politik determinan atas hukum karena
dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehigga hukum apa pun yang ada di
depan kita lain merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling
bersaingan. Ketiga, politik dan hokum berhubungan secara interdeterminan karana
politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan
lumpuh. Hukum dalam konteks ini diartikan sebagai undang-undang yang dibuat
oleh lembaga legeslatif.[17]
2.4 Pengertian
Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah
peraturan perundangan-undangan yang dibentuk dengan persetujan bersama kepala
daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berfungsi untuk
menyelengarakan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus
daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan-undang diatasnya.[18]
Penegertian atau definisi perda ini berbeda dengan apa yang disebuktkan
Undang-undang No. 12 Tahun 2011tentang pembentukan pereturan perundang-undangan
yang hanya melihat dari sisi institusi
pemerintah mana yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Sebagaimana pasal 1
butir 8 dan 7 undang-undang No. 12 Tahun 2011:
Peratuaran daerah
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujan
bersama kepala daerah.
Secara
a contario Phillipus M. Hadjon, Dkk.
Member definisi peraturan Daerah adalah: [19]
a)
Tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, pereturan perundangan-undangan atau pereturan daerah yang
lebih tinggih tingkatannya;
b)
Tidak boleh mengatur suatu hak yang
telah diatur dalam peraruran perundang-undangan atau pereturan daerah yang
lebih tinggi tingkatannya.
c)
Tidak boleh mengatur suatu hal yang
termasuk urusan tangga daerah tingkat bawahnya.
2.5 Uji Materiil
Peraturan Daerah
Dalam teori tentang
pengujian (toetsing), dibedakan
antara materiile toetsting dan foarmeele toetsing. Perbedaan tersebut biasa
dibedakan berkaitan dengan pengertian antara wet in materiile zin
(undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formelezim (undang-undang dalam
arti formal). Pengujian atas materi muatan Undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan
pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formal.
Jimly Asshiddiqie
mengajukan empat kritik sehubungan dengan diadakan pemisahan antara kegiatan
pengujian materil (judicial review)
UU dan materi peraruran di bawah UU, yaitu:[20]
1. Pemberiaan
kewenangan pegujian (judicial review)
materi undang-undang terhadap Undang-undang kepada mahkamah Konstitusi yang
baru dibentuk menegaskan hanya sebagian tambahan perumusan terhadap materi UUD
secara mudah dan tambal sulam, seakan-akan konsepsi hak uji materil peraturan
yang ada di tangan Mahkamah Agung tidak turut berpengaruh dengan hak uji yang
diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Perumusan demikian terkesan seakan kurang
didasarkan atas pendalaman konseptual berkenaan dengan konsepsi hak uji itu
sendiri secara kompehensif.
2. Pemisahan
kewenangan itu masuk akal untuk dilakukan jika sistem kekuasaan dianut masih
didasarkan atas prinsip pembagian kekuasaan dan bukan prinsip kekuasaan yang
mengutamakan ‘checks and balances sebagaimana yang dianut oleh UUD 1945 sebelum
mengalami perubahan pertama dan kedua, UUD 1945 telah resmi dan tegas menganut prinsip pemisahan kekuasan
horizontal. Oleh karena itu, pemisahan antara materi undang-undang dan materi
peraturan di bawah undang-undang tidak seharusnya dilakukan lagi.
3. Dalam
praktik pelaksanaannya nanti, secara hipotesis dapat timbul pertentangan
substantif antara putusan Mahkamah Agung dengan pututusan Mahkamah Konstitusi.
Misalnya peraturan A dinyatakan oleh Mahkamah Agung
dinyatakan bertentangan dengan UU A, tetapi UU B itu sendiri Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD. Oleh karena itu, sebaliknya,
sistem pengujian peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi diintegrasikan
saja di bawah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masing-masing Mahkamah dapat
menmuaskan perhatian pada masalah yang berbeda. Mahkamah Agung menangani
persoalan keadilan dan ketidakadilan bagi warga negara, sedangkan Mahkamah
Konstitusi menjamin konstitusionalitas keseluruhan peraturan
perundang-undangan.
4. Pembentukan
Mahkamah konstitusi tidak dapat dijadikan sarana yang bantu menguragi beban
Mahkamah Agung sehingga reformasi dan peningkatan kinerja Mahkamah Agung
sebagai rumah keadilan bagi setiap warga negara dapat diwujutkan. Jika
kewenangan pengujian materi peraturan di bawah UUD sepenuhnya diberikan
diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, tentu beban Mahkamah Agung dapat
dikurangi, termasuk dalam upaya menyelesaikan banyaknya tumpukan perkara dari
waktu ke waktu bertambah tampa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Peraturan daerah dapat diujimaterilkan oleh Mahkamah Agung. Dengan kata
lain, MA juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengujian dan pembatalan
terhadap suatu Perda. Sebenarnya yang menjadi titik perhatian dalam pembahasan
ini adalah siapa yang mengajukan permohonan judicial review terhadap suatu
Perda kepada Mahkamah Agung. Dalam hal ini, menurut ketentuan pasal 31A ayat
(2) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
Jadi, pemohon yang dimaksud pada Pasal 31A ayat (2) tersebut adalah pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yang meliputi perorangan WNI,
kesatuan masyarakat hukum adat, dan badan hukum public atau privat.
Selanjutnya, mengenai
proses pengajuan permohonan uji materil terhadap suatu Perda, maka pihak yang
merasa dirugikan atas berlakunya Perda tersebut dapat mengajukan permohonan
sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil memuat
ketentuan sebagai berikut:
1.
Permohonan diajukan kepada
Mahkamah Agung dengan cara
a.
Langsung ke Mahkamah Agung:
atau
b.
Melalui Pengadilan Negeri
yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon.
2.
Pemohon keberatan diajukan
terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan
suatu peratuaran perundang-undangan tingkat lebih tinggi.
3.
Permohonan keberatan dibuat
rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai
dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh pemohon atau ke kuasanya yang
sah.
4.
Permohonan keberatan
diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan
peraturan perunundang-undangan yang bersangkutan.
5.
Pemohon membayaran biaya
permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan
diatur tersendiri.
Dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji
Materiil disebutkan bahwa penggugat atau permohon adalah kelompok masyarakat
dan perorangan. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kelompok masyarakat atau
perorangan yang dimaksut dalam peraturan ini seperti apa. Seharusnya dapat
menjadi pihak (memiliki legal standing) dalam mengajukan permintaan pengujian
Perda adalah mereka yang memiliki kepentingan langsung dan mereka yang memiliki kepentingan tidak langsung. Rasionya
karena sebenarnya Perda mengikat semua orang diwilayah hukum daerah Perda
tersebut. Jadi, sebenarnya semua orang harus dianggap berkepentingan atau
punya potensi berkepentingan atas suatu
Perda. Namun, bila semua orang punya hak yang sama, ada potensi penyalagunaan
hak yang yang akhirnya dapat merugikan hak orang lain. Namun karena pengajuan
perkara dapat diajukan oleh individu maka sangat mungkin dampaknya adalah penumpukan
perkara yang dimaksud.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Politik Hukum
Pembentukan Peraturan daerah
Pada dasarnya berbicara tentang
kebijakan politik hukum Indonesia sesungguhnya kita berbicara tentang
pembanggunan hukum nasional sebagai arahan yang dapat menjangkau semua
subsistem dari dari system hokum nasional yang luas. Namun, perlu dipahami
terlebih dahulu tentang pengunaan yang di gunakan disini, terutama hal yang
menyangkut tentang kebijakan dengan politik hukum. Kebijakan yang berorientasi
pada sebuah proses politik yang dilakukan oleh institusi Negara atau daerah.
Dala menetukan arah yang akan atau mau dicapai. Terkait erat dengan politik hukum
sebagai manifestasi dari arah kebijakan yang akan dicapai. Politik hukum
cendrung pada bukti atau bentuk dari hasil peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya berbicara tentang
kebijakan/politik hukum lebih banyak berfokus pada materi hukum atau arah hukum
tentang subtansi dan isi hukum apa saja yang di gariskan untuk dibuat. Politik
hukum yang menyangkut rencana pembagunaan materi hukum di Indonesia pada saat
ini termuat didalam program legeslasi nasional (prolegnas) dan program
legeslasi daerah (prolegda)yang sebelumnya sudah terumuskan ke dalam pembagunan
nasional (propenas) bidang politik hukum yang di buat sebagai arah kebijakan
Negara terutama di bidang perundang undangan. Prolegnas dan prolegda adalah
sala satu bagian dari pembangunan hukum adalah instrumen perencanaan program
pembentukan undang-undang yang di susun secara berencana, terpadu dan
sistematis.[21]
Kedudukan Prolegnas sebagai
wadah politik hukm (untuk jangka waktu tertentu) dapat dilihat pada
undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tenntan Pembentukan Peraturan
Perundanga-undangan yang dalam pasal 16 mengarus bawahkan, “ perencanaan penyusunan
undang-undang dilakukan dalam Program legeslasi nasional. Sementara itu, setiap
daerah, sesuai sesuai pasal 32 tersbut. Digariskan juga untuk membuat program
legeslasi daerah agar tercipta konsintensi antara berbagai peraturan
perundang-undangan dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Dengan demikian, dari
program legeslasi nasional dan/atau program legeslasi daerah inilah dapat
terlihat setiap jenis pereturan perundang-undangan yang dibuat oleh
pemerintahan untuk jangka waktu tertentu sebagai arahan dari pada kebijakan/
politik hukum nasional.
Program legeslasi nasional
dan/atau Program legeslasi Daerah yang merupakan cerminan dari arah politik hukum
sebagai bentuk sistem hukum yang akan di
bangun di dalannya itu harus konsisten dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat. Sehingga harus diingat, bahwa menurut undang-undang Nomor 12 Tahun
2011, proglam legeslasi nasional dan program legeslasi Daerah bukan hanya
terkait dengan materi dan atau rencana pembentukan perundang undangan
melainkan. Lebih daerah itu. Ia juga merupakan instrumen yang mencakup
mekanisme perencanaan hokum agar konsisten dengan tujuan, dasar, dan cita hokum
yang mendasarinya, yakni pancasila dan UUD 1945.[22]
Program legeslasi nasional dan
Program legeslasi daerah merupakan Potret Politik hokum nasional dan daerah
yang memuat rencana materi dan sekaligus merupakan instrumen (mekanisme)
pembuatan hokum atau pembentukan hokum dalam bentuk kebijakan Negara dan
pemerintah.[23]
Menurut
Bagir Manan, ada dua lingkup Utama Politik Hukum, Yaitu:[24]
1. Politik Pembentukan Hukum, yaitu Kebijakan yang
bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan , dan pengembangan hukum. Politik
pembentuk Hukum ini mencakup:
a.
Kebijakan
(pembentukan) perundang-undangan
b.
Kebijakan
(pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim.
c.
Kebijaksanaan
terhadap pereturan tidak tertulis
lainnya.
2. Politik penegakan Hukum, yaitu kebijakan yang
bersangkutan dengan:
a.
Kebijakan
di bidang peredilan
b.
Kebijakan
di bidang pelayanan umum.
Antara kedua aspek Politik hukum
tersebut, sekedar dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan karena:
1. Keberhasilan suatu pereturan daerah tergantung pada
penerapannya.
2. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hokum merupakan
instrumen control bagi ketetapan atau kekurangan suatu pereturan.
3. Penegakan hokum merupakan dimamisator peraturan
melalui putusan dalam rangka penegakan hukum.
Dalam pelaksanan politik Hukum
juga tidak dapat dipisahkan dari aspek kebijaksanaan yang ada didalam negeri,
misalnya aspek Realitas social, ekonomi, dan politik maupun perkebangan hukum
internasional karena Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional.
Maka sebenarnya politik hukum
dalam pembentukan pereturan daerah (politik perundang-undangan) dapat dibaca
sebagai segala sesuatu yang berada di balik sebuah pereturan daerah antara lain
berupa tujuan, fungsi, Paradigma, kehendak politik Negara, maupun ideologi hokum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
pada dasarnya dimaksut untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata
cara pembentukan peraturan Perundang-undangan sekaligus mengatur secara lengkap
dan terpadu menegenai system, asas, jenis, dan materi muatan dan persiapan pembahasan,
penegasan, perhundangan, dan penyebarluasan maupun partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, Undang-undang ini
akan menjadi arah kebikjakan dan politik hokum dalam pembentukan pereturan
perundang-undangan di Indonesia baik di tinggkat pusat maupun tinggkat daerah.
Secara normatif, jenis dan hirarki peratuaran Perundang-undangan di Indonesia
telah diamanahkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011, yaitu:
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan
Pemerintah;
5. Peraturan
Presiden;
6. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan daerah adala produk politik dan didesain oleh
dua badan politik, yaitu kepala daerah dan dewan perwakilan raktyat daerah,
bukan badan peradilan. Setelah sah dan dimuat dalam lembaga daerah barulah
menjadi bagian dari sistem hokum. Dalam pembuatanya, peraturan Daerah harus
berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yaitu sebagai berikut:[25]
1. ditetapkan
oleh setelah mendapatkan persetujuan DPRD
2. dibentuk dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah,
tugas dan merupakan penjabaran lebih lanut peraturan perundanga-undangan yang
lebih tinggih dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah.
3. Peraturan daerah tak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Peraturan daerah berdasarkan asas pembentukan
peraturan perundang undangan.
5. Masyarakat berhak member masukan secara lisan atau
tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan raperda
6. Peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana
7. Peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah
ditetapkan untuk melaksanakan peraturan daerah.
3.2 Proses
Pembembentukan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) dapat berasal (usul Inisiatif) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
dapat juga berasal dari (Prakarsa) Dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Atau
dengan Prakarsa Lain, sebagai Produk dua otoritas Pemerintah Daerah, dalam Hal pengajuan
Raperda dapat dilakukan berdasarkan Prakrsa Gubernur atau Bupati/Walikota, atau
sebaliknya dapat dilakukan oleh DPRD melalui pengajuan usul inisiatif. Jadi,
keduanya (Gubernur atau Bupati/Walikota maupun DPRD) punyai hak sama untuk mengajukan
Raperda. Karena itu, dari manapun usul Inisiatif atau Prakarsa pengajuan
Raperda itu berasal, tetep memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD
dan Gubernur atau Bupati/Walikota dan Diundangkan oleh sekertaris daerah dalam
Lembaran Daerah agar Peraturan Daerah Tersebut mempunyai Kekuatan hukum
mengikat (Legal binding).[26]
Raperda yang berasal dari hak
inisiatif DPRD dapat disampaikan oleh anggota, Komisi, gabungan komisi, atau
kelengkapan DPRD yang khusus menengani bidang legeslasi. Raperda ini Kemudian
diusulkan kepimpinan DPRD agar di bahas dalam rapat paripurna internal. Apa
bila mendapatkan persetujuan dalam rapat
paripurna internal DPRD, selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota dengan Surat Pengantar Pimpinan DPRD.
Sebaliknya, apabila Raperda
dimaksut muncul berdasarkan prakarsa Gubernur atau Bupati/Walikota,
pertama-tama Raperda disiapkan oleh dinas-dinas, Badan-badan, Kantor-Kantor,
atau pangkal Pemerintah daerah lain yang dikoordinasikan dengan biro/bagian
Hukum dan perundang-undangan. Raperda
tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur atau Bupati/Walikota, Raperda
dimaksut disampaikan kepada DPRD dengan surat pengantar Gubernur atau
Bupati/Walikota.
Penyebarluasan Raperda yang
berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekertaris DPRD. Sedangkan penyebarluasan
Raperda yang berasal dari gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh
sekertaris Daerah.
Apabila dalam suatu masa sidang,
Gubernur atau Bupati/walikota dan DPRD menyampaikan Raperda, Mengenai Materi yang
sama, yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan DPRD, sedangkan Raperda yang
disampaikan gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan persidangan.
Pembahasan Raperda di DPRD
dilakukan DPRD bersama Gubernur atau Bupati /Walikota, yang dilakukan melalui
tingkat-tingkat pembahasan yang dilakukan dalam rapat komisi, rapat pansus,
rapat alat kelengkapan DPRD dan rapat paripurna.
Raperda dapat ditarik kembali
sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Raperda
yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Raperda yang telah disetujui
bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota diasmpaikan oleh pimpinan
DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah, yang dilakukan dalam jangaka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Raperda yang telah disetujui
bersama dan telah disampaikan oleh pimpinan DPRD ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota. Apabila Raperda dimaksud tidak ditandatangani
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lamabat 30 (tiga puluh)
hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama, Raperda tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah dan wajib di undangkan dengan kalimat pengesahan yang berbunyi
: Peraturan Daerah ini Dinyatakan Sah. Kalimat ini harus dibubukahkan pada
halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah
kedalam lembar daerah.
3.3 Bentuk-Bentuk Partisipasi
Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peratuaran daerah
Pada dasarnya keikutsertan
masyarakat (partisipasi) didalam proses pembentukan suatu peretuaran daerah
telah di atur dan di jamin oleh pasal 53 Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tata tertip DPRD Provinsi,
Kabupaen/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, maka
dapat dikatakan bahwa sesungguhnya telah ada koridor hukum yang jelas
melindungi hak atas info masyarakat. Ketentuan ini juga berarti hak atas
informasi masyarakat. Ketentuan ini juga berarti dalam pembentukan sebuah
Peraturan daerah harus terdapat prosedur yang memungkinkan masyarakat untuk
berperan aktif di dalam proses
perencangan tersebut.
Praktik yang terjadi selama ini
dalam proses pembentukan pereturan daerah peran masyarakat masih bersifat
parsial dan simbolis. Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah
pelengkap prosedur adanya Basic research (penelitian
dasar) yang melandasi perancangan Pembentukan peraturan daerah. Itu put, di
lakukan hanya pada tahap perencanaan. Bahwah dapat dikatakan bahwa sudah bukan
rahasia umum banyak Peraturan daerah (kalau tidak semuanya) yang terbit dengan
tidak didahului proses penelitian, walaupun akhirnya “secara tiba-tiba”
memiliki naskah akademik. Sementara di dalam tahap perancangan pembahasan
dilakukan oleh unit kerja dinas dari pemeintah atau oleh pansus dari DPRD.
Meski pada tahap ini kemungkinan melibatkan akademisi atau pakar-pakar yang
berkopoten dibidangnya. Namun didalam realitasnya masyarakat umum yang
berkepentingan tidak memiliki pintu masuk ikut serta didalam pembentukan
peraturan daerah. Kemudian dalam terhadap pembahasan di DPRD,masyarakat yang
sudah ‘terlanjur’ mewakilkan kekuasaan pada wakil rakyat di DPRD tidak
mendapatkan hak suara. Siding paripurna anggota DPRD yang terhormat memang
bersifat terbuka, tetapi tebal kritik protocol dan tata tertip siding.
Sementara rakyat tidak puas, harus cukup puas dengan meneriaki aspirasi dan
kepentingan dengan cara-cara itu-itu saja demo dan unjuk rasa yang tidak perna
efektif.[27]
Menurut Rival G ahmad berpendapat
bahwa terhadap sedikitnya 8 prinsip mengenai optimalisasi parsipasi masyarakat
di dalam proses pembentukan suatu Peraturan Daerah, Yaitu:[28]
a. Adanya kewajiban publikasi yang efektif
b. Adanya kewajiban informasi dan dokumentasi yang
sistematis, beban, dan accessible.
c. Adanya jaminan prosedur dan forum yang terbuka dan
efektif bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengenai proses sejak tahap
perencaan.
d. Adanya prosedur yang menjamin public bias mengajukan
Rancangan Peraturan daerah selain anggota DPRD dan pemerintah;
e. Adanya pengaruh yang jelas mengenai dokumen dasar yang
wajib tersedia dan acceeseble seperti naska akatdemik dan Raperda Peraturan
Daerah
f. Adanya jaminan jaminan bagi pilotik hokum pembentukan
pereturan daerah secara partisipasi;
g. Adanya pengaturan jangaka waktu yangmenandai untuk
untuk seluru proses penyusunan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan
seminasi pereturan daerah yang dilaksanakan ;
h. Adanya pertanggungjawaban yang jelas dan memadai dari
proses pembentukan yang dengan sengajah menutup uang masyarakat untuk parsipasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan terhadap yang diuraikan dalam
bab sebelumnya, diajukan kesimpulan
sebagai berikut:
·
Program legeslasi nasional dan Program legeslasi
daerah merupakan Potret Politik hokum nasional dan daerah yang memuat rencana
materi dan sekaligus merupakan instrumen (mekanisme) pembuatan hukum atau pembentukan hukum dalam bentuk kebijakan Negara
dan pemerintah. Pembentukan
hukum
di Indonesia dari pusat ke daerah tidak
lepas dari politik dan kekuasan dari para legislatornya, pembentukan politik peratuaran
daerah harusnya meberikan ruang masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan peraturan
daerah agar masyarakat biasa menaati peraturan dan perencanaan hukum harusnya konsisten dengan
tujuan, dasar dan cita hokum yang mendasarinya. politik hukum itu merupakan “legal Policy”
tentang hukum
yang diberlakukan atau tidak diberlakukan utuk mencapai tujuan Negara. Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk
mencapai tujuan Negara. Maka sebenarnya politik hukum dalam pembentukan pereturan
daerah (politik perundang-undangan) dapat dibaca sebagai segala sesuatu yang
berada di balik sebuah pereturan daerah antara lain berupa tujuan, fungsi,
Paradigma, kehendak politik Negara, maupun ideologi hukum.
4.2.
Saran
Berdasarkan pembahasan dan
kesimpulan dari tulisan saya, saran yang bisa saya ajukan adalah sebagai
berikut:
·
sebaiknya pembentukan pereturan
peraturan perundang-undangan dari pusat dan daerah harusnya memperhatikan apa
yang di inginkan masyarakan dan sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Dan
khususnya pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah hasusnya member
lebih luas masyrakatnya dalam bembentukan peraturan daerah.
·
Partisipasi masyarakat penting dalam
pembentukan pereturan daerah harusnya pemerintah daerah dan pusat harusnya
meberikan ruang masyarakat dalam memberikan ide dan peraturan daerah itu sesuai
dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum
Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005
Hamsa Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan perundagan,
Jakarta, Kencana Media Grup, 2009.
H.
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
langsung, Rajawali Pres, Jakarta,2007.
H. Abdul Latif
dan H hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010
I
Gde Panjia Astawa Dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundangan-undanga
di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.
Jimly
Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
-----------------------,
Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
-----------------------,
Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana,
Jakarta, 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press,
Yogyakarta
Soimin,
Pembentukan Peraturan-undangan Negara Di Indonesia, UII Press, Jogjakarta,
2010.
Zudan
Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
[1] Hamsa Halim dan Kemal
Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang
Peraturan perundagan, Jakarta, Kencana Media Grup, 2009. Hal. 50.
[4] H. Rozali
Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung,
Rajawali Pres, Jakarta, Hal 131-132
[8] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana,
Jakarta, 2005, Hal. 96.
[10] Soimin, Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Negara Di Indonesia, UII Press, Yogjakarta, 2010, Hal. 12.
[11] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum
Menegakan Konstitusi, Rajawali Pres, Jakarta, 2011, Hal.14.
[17]
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi, Rajawali Pers, Jakarta,
2010, Hal. 69-70
[18]
I Gde Panjia Astawa Dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu
Perundangan-undanga di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008, Hal. 69.
[27] Hamsa Halim dan Kemal
Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang
Peraturan perundagan,..Op.Cit.
Hal. 140.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar