Hartono, S.H., M.H.
Welcome To Blog Setiap pencapaian yang bermanfaat, besar atau kecil, memiliki tahap yang membosankan dan keberhasilan: sebuah permulaan, sebuah perjuangan dan sebuah kemenangan. Every worthwhile accomplishment, big or little, has its stages of drudgery and triumph: a beginning, a struggle, and a victory. Mahatma Gandhi
Jumat, 23 November 2012
Rabu, 13 Juni 2012
materi Hukum Otonomi daerah dari buku Karya J. KALOH
KEPEMIMPINAN KEPALA
DAERAH
(Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Prilaku, Kepala daerah dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah)
Dalam memutar roda organisasi pemerintah, pembagunan
dan pembinaan kemasyarakatan, serta dalam menghadapi komflik gejolak dan
permasalahan pemerintah daerah, kepala daerah secara terus menerus
diperhadapkan oleh pelbagian tuntutan dan tantangan, baik secara internal
mamupu eksternal, yang harus di respond dan diantasipasi, sekaligus merupakan
ujian terhadap kapabilitas dan kompetensi kepala daerah.
Landasan normative penyelelesaian daerah yang terus
berubah dalam berapa kurun waktu tertentu, akibat pengaruh perubahan politik
pemerintahan, telah member warna tersendiri dalam pola kegiatan, pola
kekuasaan, dan pola perilaku kepemimpinan kepala kepala daerah,. Sejak
terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 1945 sampai dengan undang-undang 12 tahun
2008, sebagai ketentuan normative yang mengatur system penyelegaraan pemerintah
daerah, telah mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan persyaratan
kepaala daerah.
Pengaturan dalam semua undang-undang tentang
perinttahan daerah telah meletakaan peranan kepala daerah sangat strategis
mengingat kepala daerah merupakan komponen singnifikan bagi keberhasilan
pembangunan nasional, karena pemerintah daerah merupakan subtansi diri
pemerintah nasional atau Negara. Efesiensi pemerintah Negara tergantung pada
efektivitas penyelengaraan pemerintah daerah.
Paradihgma baru pemerintahan tersebut menuntut
kegiatan nyata kepala daerah yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang
kreatif (creative), inovatif (innovative),
perintisan (avant garde), orientasi penyelegaraan Negara, orientasi pelayanaan
dan pemberdayaan (servis and empowerment-oriented). Konsep yang sedemikian ini
menuntut kualitas kepala daerah sebagai pimpinan organisasi dengan makin tinggi
pula, dinama seorang tidak semata mengandalkan institusi semata, tetapi harus
didukung oleh kemampuan inteletual dan keahlian.
Pentingnya Seni Dan
Ilmu Kepemimpinan
Penguasaan
seni dan ilmu kepempinan merupakan syarat mutlak bagi seorang kepala daerah
oleh karena:
1. Pertama,
kepemimpinan adalah suatu yang melekat pada diri seseorang yang berupa
sifat-sifat tertentu seperti keperibadian, kemampuan, kesangupan
2. Kedua,
kepemimpinan adalah serangkaian kegiata (activity), pemimpin yang terkait
dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri.
3. Ketiga,
kepempinan adalah sebagian proses antara hubungan atau interaksi antara
pimpinan, bahahan, dan situasi.
Pemahaman dan penguasaan ilmu kepemimpinan sangat
membantu setiap pemimpin dalam rangka organisai kecapaian tujuan, meningkatkan
kepemipinan mengandung ketampilan dalam diri pemimpin, yaitu:
1. Pemberdayaan
(empowerment)
2. Intuisi
(intuition)
3. Pemahaman
diri (self understanding)
4. Padangan
(vision) dan
5. Nilai
keselalaran
Kepala daerah
Dan Otonomi daerah
Dalam konteks pelasanaan otonomi daerah, seorang
kepala daerah dalam implementasi pola kepemimpinannya seharusnya tidak hanya
berorientasi pada tuntutan untuk memperoleh kewenangan sebesar-besarnya, tampa
menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan
akan efesiensi dan efetivitas manajemen penyelengaraan pemerintahan yang
bertujuan untuk member pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Fakta ketidak adilan antara daerah, dimana daerah
kaya tidak perna menikmati hasil kekayaan (hasil alamnya), menjadi bagian dari
keyatan-keyataan kongkret yang mendorong tuntutan perubahan hubungan
pusat-daerah. Kenyatan historis sedemikian ini perlu di pahami dengan sebabaik
baiknya oleh setiap kepala daerah sehinga adanya paradingma varu otonomi
sebagaimana yang berkmbang sekarang ini yang telah member peran dan tanggung
jawab yang sangat besar kepada daerah. Untuk mengatur dan mengatur dan mengurus
daerahnya masing-masing sudah harusnya dikelola oleh kepala daerah dengan
sebaik-baiknya sehinga para dikma baru pemerintahan daerah benar-benar dapat
menjawab permasalahan seputar bagaimana meningkatkan kesejateraan masyaratak
dan hal ini bertumpuh pada peranan dan tangungjawab kepala daerah.
Kepala Daerah
Pada Sama Zaman Hindia Belanda
Pada zaman belanda pengaturan tentang pemerintahan
di daerah umumnya dibedaka daerah pulau jawa dan Madura dengan di luar jawa dan
Madura sesuai dengan politik penjajagahannya. Pada masa itu pemerintahan hindia
belanda dibagi dalam wilayah administrasi jenis umum, yaitu yang
menyelengaraankan pemerintah umum pusat daerah, ia sebagian cabang pemerintah
pusat hindia belanda di daerah, sedangkan jawatan-jawatan, seabagai
pemerintahan administrative jenis khusus, pada saat itu belum berkembang.
Politik pemerintahan belanda dalam menguasai daerah
jajahan menerapkan system pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kepentingan
penjajahan, kepala swapraja sebagai pewaris penguasa-penguasa setempat di pra
colonial telah dijadikan wakil-wakil pemerintah belanda yang tidak membawahi
satu atau lainnya, memainkan suatu kerja sama politik yang tidak setara yang
tampak dari hubungan hierakrhi yang dipertahankan untuk jangaka waktu lama
antara kepegawaian Eropa (BB binnenland bestuur) dengan pangreh.
Bupati
yang pada awalnya hanya berkedudukan sebagai kepala swapraja telah dijadikan
Ambtenaar yang mempunyai hubungan structural dengan gubernur jendral, sehingga
secara berjenjang gubernur jendral mempunyai akses langsung kepala rakyat
pribumi. Sehinga para presiden waktunya itu mempunyai 3 fungsi, yaitu
sebagaimana berikut:
1. Sebagaimana
representative kekuasan hindia belanda terhadap penduduk asia
2. Sebagai
pemegang kekuasaan kepolisian
3. Sebagai
pelaksana peratusran dan kehendak pemeritah pusat
Kepala Daerah
Pada Zaman Pendudukan Jepang
Didalam masa pemerintahan bala tentara jepang, semua
peraturan daerah dikenalkan pengawasan preventif, yakni sebagai berikut :
a. Oleh
Syuuchokan (yang dapat disamakan dengan kepala pemerintahan Gawest) terhadap
peraturan daerah kota madya (yang pada waktunya itu sebut kenzyooreu dan
sizyoorei).
b. Oleh
Gunseikan terhadap peraturan daerah Tokubetu si Jakarta (kota istimewa
Jakarta). Gunseinkan adalah kepala staf dari komando bala tentara jepang di
jawa dan Madura.
Kepala Daerah
Pada Zaman Kemerdekaan
1.
Era
Orde Lama
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1984, kepala
Daerah dalam menjalankan pemerintah mempunyai kewajiban sebagai pengawasan
pekerjaan dewan perwakilan daerah dan dewan pemeritah daeah. Tugas dan
kewajiban kepala daerah dalam undang-undangini adalah mengawasi pekerjaan DPRD
dan DPD dan berhak memahami dijalankannya putusan-putusan DPRD dan DPD dan bila
dipandang itu bertentangan dengan :
a. Kepentingan
umum
b. Peraturan-peraturan
pemerintah
c. Pereturan-peraturan
pemerintah yang lebih atas dan putusan-putusan itu diambil oleh DPRD dan DPD
dibawah provensi.
Era Orde Baru
Perkebangan politik dalam pergeseran orde lama ke
orde baru telah membawa nuansa baru dalam kepemimpinan kepala daerah,. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah telah menetapkan
kepala daerah sebagai administrator pembagunan, dan administrator
kemasyarakatan. Kepala daerah dalam kedudukan sebagai kepala daerah otonom,
juga sebagai kepala wilayah menempati dan memengang posisi kendali yang cukup
besar dan siknifikan dalam masa ini, sehinga disadari pula kondisi tersebut
telah semakin memperkuat dan memperbesar kekuasaan kepala daerah, dibanding dengan
unsure pemerintahan lainya seperti legeslatif dan yudikatif, bahkan telah
menciptakan kekuasaan yang cenderung tidak terbatas.
Dengan demikian, terdapat perbedaan
antara pendekatan teoritis dengan pendekaan Normatif (undang-undang Nomor 5
tahun 1974) yang bersejajarkan desentralisasi dengan dekonsentrasi, sedangkan
secara teoritis dekosentrasi merupakan bagian dari desentralisasi yang
digunakan berdasarkan ketentuan formal yang berlaku. Desentralisai adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tinggkat
atasnya yang menjadi urusan rumah tangganya.
Era Reformasi
Di
Era reformasi sampai saat ini telah terhadap tiga undang-undang yang mengatur
tentang pemeritah daerah, yaitu undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang
kemudian direvisi menjadi undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan kemudian
undang-undang Nomor 12 tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua terhadap
undang-undang 32 tahun 2008. Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, pola
rekrumen kepala daerah masih menerapkan sestem tertutup . jika orde baru kepala
daerah lebih ditentukan “retu” pemerintah pusat, maka Era Reformasi dengan
eforia demokrasinya, terpilihnya seorang
kepala daerah lebih ditentukan oleh dominasi partai politik. Karena harus
dicalonkan oleh partai politik, di samping faktor politis calon bersangkutan
benar-benar dikenal rakyat pemilih.
sebagai
kepala daerah otonom, kepala daerah berkrdudukan sebagai perangkat daerah
daerah otonom yang dipilih oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Dalam
kedudukan sebagai pangkat daerah otonom, kepala daerah mempunyai tugas pokok:
a. Memimpin
jalanya pemerintahan daerah
b. Memimpin
daerahnya didalamnya dan diluar pengadilan
c. Dengan
persetujuan dewan perwakilan rakyat melalui peratuaran daerah yang ditetapkan
pendapan dan belanja daerah.
d. Dengan
persetujuan dewan perwakilan rakyat menetapkan peraturan daerah sebagai
kebijakan daerah dan menetapkan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan
peraturan daerah atau urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pemimpin
pemerintahan daerah, kepala daerah wajib memberikan keterangan pertanggung
jawaban pelasanaan pemerintah daerah pada setiap daerah pada saat setiap aakhir
tahun anggaran kepada dewan perwakilan rakyat dalam sidang istimewa.
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang diterbitkan pada era reformasi ternyata belum mampu menjamin
terselengarahnya pemerintahan daerah yang efektif, efesisien, ekonomis dan
akuntabel. Bahkan tujuan otonomi daerah yang menempatkan peningkatan kualitas
pelayanan dan kesejateraan masyarakat sebagai prioritas belum mampu diwujutkan,
bahkan semakin banyak terdistorsi oleh
kepentingan sesaat. Beberapa kekurangan megenai pelayanan public dan standar
pelayanan minimal yang sangat erat hubunganya upaya peningkatan kualitas
pelayanan dan kesejateraan masyarakat.
1. Latar
belakang kelahiran undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah
Bahwa
kedaulatan rakyat sebagai mainstream dalam reformasi merupakan jiwa yang
meyamagati kelahiran dari UU 22 tahun 1999. Nuansa anti orde baru sangat
mengedepan sebagai refleksi atas
kekecewaan rakyat atas sentralisasi yang dianggap telah memasung demokrasi yang
selama itu di lahirkan perlawanan dalam kebisuan
UU
No. tahun 1999 disusun dalam suasana kebatinan sebagaimana terurai diatas.
Kegagalan pada pendekatan sentralisasi telah mengalihkan perhatian perhatian
rakyat Indonesia kepada pendekatan desentralisasi dengan harapan bahwa kekuatan
local untuk mencapai kesejateraan yang ternyata tidak mampu diwujudkan oleh
pendekatan sentralisai.
Lahirnya
UU otonomi daerah di Indonesia sejak proklamasi, selalu melalu merupakan
refleksi dari suasana politik pada masa di UU otonomi tersebut lahirkan.
Manakala partai politik yang berkuasa yang diwarnai dengan kehendak yang kuat
untuk berdemokrasi, maka pendulum otonomi akan mengarahh ke desentralisasi.
Sebaliknya mana kala kekuasaan pindah kesebuah elite penguasa, maka pendulum
otonomi akan bergerak mendekati dekonsentarasi untuk dimanfaatkan eli penguasa
tersebut menciptakan dukungan local kepadanya.
2. Perubahan
Signifikan dalam Koridor Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Dibandingkan
dengan UU No. 5 Tahun 1974, banyak perubahan-perubahan signifikan yang terjadi
dalam UU No. 22 Tahun 1999. Di antara perubahan-perubahan tersebut adalah
sebagaimana terurai di bawah ini:
a. Kewenagan
Istilah
urusan diganti dengan istilah kewenangan dengan argumentasi istilah kewenangan
mempunyai konotasi diskresi yang lebih luas. Dengan adanya kewenangan berarti
daerah mempunyai otoritas dalam perencanaan, pelaksanan dan evaluasi atas
urusan pemerintahan daerah yang diserahkan ke daerah. Dengan kata lain, daerah
mempunyai diskresi yang luas untuk megoprasikan urusan pemerintahan tersebut.
b. Kelembagaan.
Dalam
aspek kelembagaan, daerah mempunyai diskresi yang tinggi untuk menetukan
kelembagaan pemda yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Konstruksi pemerintah
daerah bukan lagi memposisikan kepala daerah dan DPRD sebagai pemerintah
daerah.
c. Keuangan
Perubahan
yang signifikan dalam bidang keuangan adalah diperkenalkannya konsep
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini membawa perubahan besar
karena selama beberapa dasawarsa yang berlaku adalah praktek hubungan keuangan
daerah, dengan megesampingkan adanya pertimbangan dimaksud.
d. Perwakilan
Diera
reformasi eksistensi DPRD dalam penyelengaraan pemerintah daerah memiliki pesan
yang sangat dominan. Peran yang dominan ini terkosentrasi dalam proses
pemilihan kepala daerah, pertanggungjawaban penyelengaraan pemerintahan daerah
dan perbentihan kepala daerah, serta penetapan peraturan daerah.
Selasa, 01 Mei 2012
POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang
Salah satu tujuan reformasi adalah untuk mewujudkan
suatu Indonesia baru, yaitu Indonesia yang lebih demokrasi. Hal inin bisa
dicapai dengan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.selama ini, baik masa
orde baru maupun diera reformasi, kedaulatan sepenuhnya berada ditangan
lembaga-lembaga eksekutif, dan ditanggan lembaga legeslatif. Bahkan di era
reformasi ini, kedaulatan seolah-olah berada ditangan partai politik. Partai pilitik,
melaului fraksi-fraksinya di MPR dan DPR, dapat dilakukan apa pun, yang
berkaitan dengan kepentingan bangsa dan Negara, bahkan bisa memberhentikan
presiden sebelum berakhir masa jabatannya, seperti layaknya Negara dengan sistem
parlementer padahal Negara kita menganut sistem presidensial. Di daerah-daerah,
DPRD melalui pemungutan suara, dapat menjatuhkan kepala daerah.[1]
Berdasarkan konstruksi dalam UUD
1945 tersebut, maka untuk penyelengaraan pemerintahan daerah dalam Negara
kesatuan Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan Provinsi lagi
menjadi daerah daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi,
kabupaten dan kota merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur
dan mengurus sendiri pemerintahan yang berdasarkan pada asas otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab.[2]
Sesuai dengan asas pemerintahan di
daerah kebijaksaanaan sebagai pelaksana teknis dibedakan menjadi tiga macam:[3]
1. Kebijakan dalam rangka desentralisasi
2. Kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas dekosentrasi
3. Kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas tugas
pembantuan.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004,
pemberian otonomi daerah di arahkan pada beberapa hal:[4]
1. Dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan
untuk mengeikut sertakan dan menyalagunakan
aspirasi rakyat keprogram-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah itu
sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional tentang demokrasi.
2. Dari aspek menejemennya pemerintah, pemberian otonomi
daerah bertujuan meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah terutama
memberi pelayanan dari kebutuhan masyarakat.
3. Dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tidak perlu banyak bergantung kepada
pemberian pemerintah dalam proses pembutuhan daerahnya sehinggah daerah
memiliki daya saing yang kuat.
4. Dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi
daerah bertujuan menyuseskan pelaksanaan program pembangunan guna mencapai
kesejateraan rakyat yang makin meningkat.
Satu-satunya hak pilitik yang
masih dimiliki rakyat adalah hak memberi suara pada saat pemilu berlangsung.
Sesudah itu semua hak politik dimiliki rakyat beralih kepada partai politik
sehingga rakyat tidak apa-apa lagi, bahkan sudah dilupakan sama sekali untuk
mengabaikan kedaulatan di tangan rakyat, sistem pemilu harus di rubah, dengan
sistem yang memberi peluang kepada rakyat pemilih. Untuk mengunakan hak
pilihnya langsung. Melalui admandemen Undang-undang Republik Indonesia Tahun
1945, dengan penambahan pasal 6A dan pasal 33E, sistem pemilu diubah menjadi
pemilu langsung, baik pemilu legeslatif
mampun untuk pemilihan presiden Dan wakil presiden.
Daerah, sebagai bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, dalam melakukan
pemililahan kelapa daerah dan wakil kepalah daerah, seharusnya seorang dengan
pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung.
Berdasarkan uraian diatas, terlihat daeri
kewenag pemerintah daerah dalam menyelengarakan kebijakan daerah dalam
pemeilhan kepalah daerah , dalam penelitian ini, kajian yang akan difokuskan
pada POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN
KEPALA DAERAH
I.2. Rumusan
masalah
Permasalahan yang akan dibahas
dalam tulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimanakah Politik Hukum dalam pemilihan kepala
daerah ?
I.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian /
penulisan ini, yaitu:
Untuk mengetahui
politik Hukum dalam pemilihan kepalah daeah.
I.4 Metode
Penulisan
4.1 Tipe Penelitian
Penelitian
ini merupakan hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu
penelitian yang mengkaji tentang hukm kepustakaan, dengan melakukan penjelasan ketentuan-ketentuan
hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara
ketentuan secara sistimatis hukum.[5]
4.3 Bahan Hukum
a. Bahan
hukum primer, yakni Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
yang akan diteliti
b.
Bahan hukum sekunder, yakni bahan-bahan hukum hukum yang memberi
penjelasan mengenai bahan hukum primer, yang berupa penelitian dan penulisan di
bidang hukum yang di dapat dari jurnal, surat kabar, makalah, internet, dan
buku-buku mengenai hukum.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Pengertian Politik
Hukum
Padmo wahjono dalam bukunya indonesia negara berdasarkan atas hukum mendefinisikan politik
hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari
hukum yang akan di bentuk definisi ini masih bersifat apstrak dan kemudian
dilengkapi dengan sebuah karya artikelnya di dalam majalahnya forum keadilan
yang berjudul menyelidik proses proses pembentukan perundang undangan. Dalam
artikelnya tersebut padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah
kebijakan penyelangaraan negara tentang apa yang dijadikan kreteria untuk
menghukum sesuatu.beberapa ahli memberikan pandangannya tentang apa sebenarnya
politik hukum Tengku Mohhamad Radhei dia mendefenisikan politik hukum adalah
sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku
diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[6]
Sodarto mendefenisikan politik hukum adalah
kebijakan dari negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk
menetapkan peraturan yang di kehendaki, yang diperkirakan akan digunakan
mengepresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang
dicita-citakan,sedangkan satjipto Rahardjo berliua berpendapat bahwa politik
hukum sebagai aktifitas memiliki dan cara yang dikehendaki dipakai untuk
mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto
Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik
hukum yaitu:[7]
1. Tujuan
apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada
2. Cara-cara
apa dan mana , yang merasa paling baik untuk bisa di pakai mencapai tujuan
tersebut
3. Kapan
waktu hukumnya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan
itu sebaiknya dilakukan
4. Dapat
dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita melakukan
proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara
baik.
Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis (kebijakan)
resmi kebijakan tentang hukum yang akan diberikan baik dengan pembuatan hukum
baru mauput dengan pengantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara.
Dengan demikian, politik hukum adalah merupakan pilihan tentang hukum-hukum
yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut
untuk tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksutkan untuk mencapai tujuan
negara seperti tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
2.2. Hukum Dan Politik
Selain terepas keadilan sebagai sukma hukum yang
berumber dari etika dam moral, masalah lain yang kita hadapi adalah hubungan
hukum dan politik sebagai dua subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal penting
tertentu lebih banyak di dominasi oleh
politik sehinggah sejalan dengan melemahnya dasar etika dan moral, perbuatan
hukum dan pemengakan hukum banyak diwarnai oleh politik kelompok dominan yang
bersifat teknis, tidak substansial, bersifat jangka pendek. Secara teori
hubungan antara hukum dan politik memang dapat dibedakan atas tiga macam
hubungan :[8]
1. Sebagai
Das Sollen, hukum determinan atas politik karena setiap agenda politik harus
tunduk pada aturan aturan hukum.
2. Das
Sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik
sehinggah hukum apa pun yang ada didepan kita tak lain merupakan kristalisasi
dan
kehendak-kehendak politik yang saling bersaing.
3. Politik
dan hukum berhubungan interdeerminan karena politik tampa hukum akan zalim
sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan lumpuh.
2.3. Penyelegaraan Pemilu
Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrument penting
dalam Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi
sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang mewakili dan membawah
suara rakyat di dalam lembaga perwakilan. Mereka yang terpilih diangap orang
atau kelompok yang mempunyai kemampuan kewajiban untuk bicara dan bertindakatas
nama kelompok.[9]
Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak dapat
disejajarkan kedudukannya dengan lembaga-lembaga (tinggi) Negara lain yang
kewenangan ditentukan dan diberikan oleh UUD 1945. Bahkan, nama Komisi
Pemilihan Umum itu sendiri tindakan tertentu oleh undang-undang tentang pemilu.
Kedudukan KPU sebagai lembaga Negara dapat dianggap sederajat dengan
lembaga-lembaga Negara lainnya dibentuk oleh atau dengan undang-undang.[10]
Akan tetapi, karena keberadaan lembaga penyelengara
pemilihan umum disamping tegas dalam Pasal 22E UUD 1945, kedudukannya sebagai
penyelengara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, mau tidak mau
menjadi sangat penting artinya, dan keberadaannya dijamin dan dilindungi secara
konstitusional dalam UUD 1945. Inilah salah satu contoh lembaga Negara yang
dikatakan penting secara konstitusional atau lembaga Negara yang memeiliki apa
yang disebut sebagai Constitutional
importance, terlepas dari apakah ia diatur eskplisip atau tidak dalam
undang-undang.[11]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah yang diberikan
oleh undang-undang tentang pemilihan umum untuk lembaga penyelengara pemilihan
umum (pemilu). Dalam pasal Pasal 22E UUD 1945 sendiri, nama lembaga penyelengaraan
pemilu itu tidak tidak diharuskan bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namum
demikian, oleh karena sejak sebelum perubahan UUD 1945, lembaga penyelengara
pemilu itu sendiri sejak dalu sudah dikenal dengan nama Komisi Pemilihan Umum,
maka oeh undang-undang tentang pemilihan Umum, lembaga penyelengara Pemilu yang
ada sekarang bernama komisi Pemilihan Umum sebagai Komisi yang bersifat
Nasional, tetap, dan mandiri sesuai denga ketentuan pasal 22E Ayat (5) UUD
1945.
Komisi penyelengara pemilu itu dibedakan atas
penyelengara ditingkat pusat dan tingkat daerah. Misalnya ada komisi pemilihan
pusat untuk menyelenggaraankan pemilihan umum nasional dan komisi pemilihan
daerah untuk menyelenggarakan pemilihan umum daerah-daerah. Yang jadwalnya
tidak harus sama disetiap daerah.[12]
Tugas dan wewenang komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat
dan daerah/kota:[13]
1. Komisi pememilihan Umum (KPU)
a. Merencanakan penyelengaraan pemilihan umum.
b. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
pelaksaanan pemilu.
c. Menordinasikan, menyelengarakan, dan mengendalikan
semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d. Menetapkan peserta pemilu.
e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi calon
anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
f. Menetapan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara.
g. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih
anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
h. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
i.
Melaksanakan
tugas wewenang lain yang diatur undang-undang.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi
a. Merencanakan pelaksaanaan pemilu di provinsi
b. Melaksanakan pemilu di provinsi
c. Menetapkan hasil pemilu di provinsi
d. Mengkordinasikan kegiatan Komisi pemiliha umum
kabupaten kota; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.
3. Komisi Pemelihan Umum Kabupaten/kota
a. Merencanakan pelaksanaan pemilu di kabupaten/kota
b. Menetapkan hasil pemilu di kabupaten/kota
c. Melaksanakan pemilu di kabupaten/kota
d. Membentuk PPK( panitia pemilihan Kecamatan), PPS
(panitia pemungutan suara), dan KPPS dan dalam wilayah kerjanya.
e. Mengkordinasi kegiatan panitia pelaksana pemilu dala
wilayah kerjanya; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oeh KPU dan KPU
provinsi.
2.4. Kedudukan Kepala
daerah
Pemahaman terhadap kedudukan kepala daerah berkaitan
sekali dengan pemahaman pengertian daerah.”daerah” dalam literatur-literatur
tata Negara dan pemerintahan bisanya mempunyai pengertian tersendiri yang
sering dipatuhi dengan melawannya pada pengertian “Negara Bagian”. Istilah
daerah digunakan untuk menujukan pada wilayah yang terdapat pada Negara
kesatuan, sedang Negara bagian merupakan padananya pada Negara federal
sehubungan dengan hal tersebut, uraian tentang kedudukan kepalah daerah perlu
didahulu dengan uraian tentang Negara kesaruan dan proses pembentukan daerah
pada Negara kesatuan (lazimnya disebut desentralisasi). Disamping itu, pada
Negara kesatuan juga terdapat apa yang di Indonesia lazim dikenal sebagai
Negara Administratif ini juga dirangkap oleh kepala daerah. Karena itu ada
kalanya kepalah daerah punya kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala daerah
sekaligus kepala wilayah.
Atas dasar desentralisasi dan dekosentrasi, dengan
demikian, akan terbentuk satuan-satua pemerintahan yang lebih rendah dari
pemerintah pusat, yang masing-masing dipimpin oleh kepala pemerintahan.
Desentralisasi akan melahirkan otonom. Daerah otonom dipimpin oleh kepala
daerah otonom. Sedang dekonsentrasi akan melahirkan wilayah administrasi.
Wilayah administrsai dipimpin oleh kepala wilayah administrasi. Dalam
undang-undang tentang pemerintah darah yang perna berlaku di Indonesia
kedudukan kepala daerah otonom pernah dirangkap oleh kepala wilayah
administrasi (misalnya undang-undang No 5 tahun 1974).
Dengan demikian, kedudukan kepala daerah dapat
dipahami sebagai dapat dalam Negara kestuan, yang diperoleh sebagai konsekuensi
diberlakukannya asas desentralisasi atau asas dekontralisasi. Karena Negara
kesatuan hanya mengenal satu kedaulatan, maka hubungan daerah dengan pusat mestinya
hirarkis. Hubungan mana yang berpengaruh pula pada kedudukan kepala daerah.
Secara umum, kedudukan kepala daerah merupakan yang
ditemukan dalam Negara kesatuan sebab, pemerintah daerah dalam arti satan
pemerintahan yang berhak mengurus mengurus rumah tangganya sendiri (disebut
juga pemerintah local otonom).[14]
2.5 Hukum Sebagai Alat
Politik
asumsi dasar yang diperngunakan
kajian ini adalah hukum merupakan produk politik sehingga kerakter isi setiap
produk hukum akan dangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau
komfigurasi politik yang melahirkannya. Asusumsi ini dipilih berdasarkan kenyataan
bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum
dapa dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling
berinteraksi di kalangan para politisi. Meski dari sudut “das sollen” ada
pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun kajian ini
lebih melihat sudut “das sein” atau empiric bahwah hukumlah yang dalam
kenyataannya di tentukan oleh komfirgurasi politik yang melatarbelakaginya.
Fungi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dominan yang lebih
terasa bila dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. Bahlkan, fenomena itu
dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur,
perundangan-undangan dan birokrasi penegakan hukum yang bukuan hanya
mencerminkan hukum sebagai kondisi dan proses pembangunan melainkan juga
menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, social.[15]
Hukum diberi fungsi utama
sebagai instrumen program pembagunan karena hukum sebenarnya bukan tujuan utam.
Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi kecenrungan bahwa hukum dianut
dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya segala peraturan dan
produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujutkan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan demikian, sebagai
produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik
pengusaha. Dalam kenyataannya, kegiatan legeslatif (pembuatan undang-undang)
memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik ketimpangan menjalankan
pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya sehingga lembaga legeslatif lebih dekat
dengan politik dari pada hukum.[16]
Secara teoritis hubungan hukum
dengan politik memang dapat di bedakan atas tiga macam hubungan. Pertama
sebagai das sollen, hukum diterima atas politik karena setiap agenda politik
harus tunduk pada aturan aturan. Kedua das sein, politik determinan atas hukum
karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehigga hukum apa pun yang
ada di depan kita lain merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling
bersaingan. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karana
politik tampa hukum akan zalim sedangkan hukum tampa pengawalan politik akan
lumpuh. Hukum dalam konteks ini diartikan sebagai undang-undang yang dibuat
oleh lembaga legeslatif.[17]
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Politik Hukum Pemilihan
Kepala Daerah
Satu-satunya hak pilitik yang
masih dimiliki rakyat adalah hak memberi suara pada saat pemilu berlangsung.
Sesudah itu semua hak politik dimiliki rakyat beralih kepada partai politik
sehingga rakyat tidak apa-apa lagi, bahkan sudah dilupakan sama sekali untuk
mengabaikan kedaulatan di tangan rakyat, sistem pemilu harus di rubah, dengan
sistem yang member peluang kepada rakyat pemilih. Untuk mengunakan hak pilihnya
langsung. Melalui admandemen Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan penambahan pasal 6A dan pasal 33E, sistem pemilu diubah menjadi pemilu
langsung, baik pemilu legeslatif mampun
untuk pemilihan presiden Dan wakil presiden.
Daerah, sebagai bagian dari yang
tidak dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, dalam melakukan
pemilihan kepala daerah dan walik kepala
daerah, seharu singkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu
pemilihan secara langsung. Disamping alasan tersebut diatas ada beberapa alasan
lain, yang mengharuskan pemilihan kepala daerah secara langsung, yaitu sebagai
berikut:[18]
1.
Mengenbalikan
Kedaulatan Ke Tangan Rakyat
Warga masyarakat di daerah, sebagai bagian yang tidak
terpisah dari warga Negara republik Indonesia secara keseluruhan. Juga berhak
atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang telah dijamin oleh
konstitusi kita. Yaitu UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena
itu warga masyarakat daerah. Berdasarkan kedaulatan yang mereka miliki, harus
diberi kesempatan kesempatan untuk ikut menentukan masa depan daerahnya masing-masing,
antara lain dengan memiliki kepala dan wakil kepala daerah secara langsung.
2. Legitimasi yang sama antara kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah.
Seperti kita ketahui, dalam pemilu legeslatif
5 April 2004 yang baru lalu, anggota Dewan Perwakilan rakyar daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat pemilih melalui sistem proporsional dengan daftar
calon terbuka apabila kepala daerah dan wakil daerah tetap pilihan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, bukan dipilih langsung oleh Rakyat, tingkat
legetimasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jauh lebih tinggi dari
tingkat legitimasi yang dimiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Kedudukan yang sejajar antara kepala daerah dan wakil kepala
daeah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16 ayat (2) UU No. 22 Tahun
1999 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagai badan legeslatif daerah, sementara itu, menurut pasal Pasal 34
ayat (1) UU No 22 Tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan menurut pasal ayat (2) jo pasal 32 ayat (3) UU No. 22 tahun 1999,
kepala daerah dan wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Logikanya
adalah apabila kepala daerah dan wakil kepalah daerah dipilih dan bertanggung
jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah. Berarti kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diatas kepala daerah dan wakil kepalah daerah. Oleh karena itu,
untuk memberi kedudukan sebagai mitra sejajar antara kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan Dewan Perwaklian Rakyat Daerah. Kepala Daerah dan wakil
kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
4. Undang-undang
Nomor. 22 Tahun 2003 tentang SusDuk MPR,DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pasal 62 UU No. 22 Tahun
2003, kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah
dicabut. Kewenangan yang ada pada dewan perwakilan rakyat daerah, adalah
mengusulkan pengangkatan dan berherhenti kepada daerah kepada presiden melalui
menteri dalam Negara.
5. Mencengah Terjadinya Politik Uang
Pada era berlakunya UU No. 22 Tahun
1999, hingga kita dengar isu, mengenai terjadinya politik uang dalam proses
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini sudah merupakan
rahasia umum, dan terjadi di hampis semua daerah. Masalah politik uang ini
dimungkinkan terjadinya karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki Dewan
perwakilan rakyat daerah dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Dengan dilakukannya pemilihan kepala daerah daerah secara langsung.
Kemungkinan terjadi politik uang ini bisa dicengah, atau setidak tidaknya bisa
dikurangi. Apabila masih ada pihak-pihak yang ingin melakukannya, mereka akan
berhadapan dengan para pemilih yang jumlahnya cukup banyak.
3.2. Pemilihan
Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah secara secara Langsung.[19]
1. Penyelengara
Dalam rangka mengembalikan
kedaulatan ke tangan rakyat sesuai tuntutan reformasi dan amandemen UUD Negara
republik Indonesia tahun 1945, undang-undang mengatur sistem pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dengan memilih calon dengan cara berpasangan. Calon diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Sebagai penyelengara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, undang-undang menugaskan Komisi Pemilhan
Umum Daerah dimasing-masing daerah. Dalam melaksanakan tugas penyelengaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, komisi pemilihan umum daerah
bertangung jawab kepada Dewan perwakilan daerah yang bersangkutan. Namun secara
organisasi. Komisi pemilihan umum daerah tetap bertangung jawab terhadap Komisi
pemilihan umum Pusat. Secara oarganisai Komisi pemilihan Umum tetap dapat
melakukan tugas-tugas koordinasi dan supervise terhadap Komisi Pemilihan Umum
Daerah dengan demikian juga Komisi Pemilhan Umum Daerah Provinsi terhadap
Komisi Pemeilihan Umum daerah Kabupaten/kota, dala pemilihan bupati/wali kota
dan wakil bupati/wali kota.
Dalam
penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah daerah Provinsi,
komisi pemilihan umum daerah kabupaten/kota merupakan bagian pelaksanaan tahapan
penyelengaraan. Dalam rangka penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum daerah:
a. Merencanakan penyelengaraan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang atur diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c. Mengordinasikan, menyelengarakan dan mengendalikan
semua tahapan pelaksaanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
d. Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampaye,
serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
e. Memeliti persyaratan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkan calon.
f. Menelitian persyaratan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang diusulkan.
g. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
h. Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye.
i.
Mengumumkan
sumbangan dana kampanye.
j.
Menetapkan
hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kapala
daerah dan wakil kepala daerah.
k. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksaanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
l.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
m. Menetapkan kantor akuntan public mengaudit kampanye
dan mengumumkan hasil audit.
2. Panitia
Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah
Dalam penyelengaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepalah daerah, pengawasan dilakukan panitia pengawas
(Panwas) yang dibentuk dan bertangung jawab kepada DPRD. Anggota panitia
pengawas untuk provinsi dan kabupaten kota/berjumlah lima orang. Sedangkan
kecamatan tiga orang. Anggota dalam unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan
tinggi, Pres, toko masyarakat. Apabila salah satu daerah kabupaten/kota/
kecamatan tidak dapat unsur-unsur tersebut. Calon anggota panitia pengawas
kecamatan di usulkan oleh KPUD kabupaten/kota untuk ditetapkan oeh DPRD.
Pengangkatan
anggota panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (panwas pilkada) oleh dewan perwakilan rakyat
daerah.dalam pelaksanan nanti menimbulkan masalah. Ada kekwatiran dalam proses
pengangkatan tersebut ikut bermain kepentingan politik tertentu sehingga
indenpendensi panwas pilkada diragukan. Sebalinya DPRD hanya menetapkan saja.
Sedangkan perekrutan diserahkah kapada seuatu panitia/badan yang independen.
Sebagai pengangan bagi panitia/ badan ini di dalam menjalankan tugas, DPRD
membuat aturan tata cara pengangkatan anggota panwas pilkada.
Tugas dan wewenang panwas Pilkada
meliputi:
a. Mengawasi semua tahapan penyelengaran pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
b.
Menerima
laporan penyelengaraan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
c.
Menyelesaikan
sengketa yang timbul dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
d.
Meneruskan
laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
e.
Mengatur
hubungan kordinasi antara panitia pengawas pada tingkatan.
3. Pemantau
Pemantauan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang
berasal dari LSM dan bahan hukum dalam negeri. Dalam pemantauan, harus memenuhi
syarat antara lain :
a. Bersifat independen
b. Mempunyai sumber data yang jelas.
Sebelum
melakukan pemantauan, pemantauan harus mendaftarkan dan memperoleh akreditas
dari KPUD yang bersangkutan.
Setelah selesai melakukan pemantauan,
pemantau wajib menyampaikan hasil pemantauanya kepada Komisi pemilihan umum
daerah (KPUD) yang bersangkutan, paling lambat tujuh hari setelah pelantikan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih. Dalam melaksanakan tugas
pemantauan, pemantauan wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemantauyang tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas dan/atau
dikenahi sangksi sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Tahapan
Penyelengaraan.
a.
Tahap
Penyelengaraan
Penyelengaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepalah daerah meliputi sebagai berikut :
1.
Masa
persiapan, meliputi:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepalah daerah mengenai berakhirnya
masa jabatan.
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan kepala daerah.
c. Perencanaan penyelengaraan, meliputi penetapan tata
cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan daerah dan wakil kepala daerah.
d. Pembentukan panitia pengawas, PPK,PPs dan KPPS
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
2.
Tahapan
pelaksanaan meliputi:
a. Penetapan daftar
pemilih
b. Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah
c. Kampanye
d. Pemungutan suara.
e. Penhitungan suara
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Pemungutan suara pemilihan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah diselengarakan paling lambat satu bulan
sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
b.
Penetapan
Warga
Negara yang berhak memilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil daerah sudah berumur tujuh belas tahun atau sudah/perna
kawin. Untuk mengunakan hak pilih. Seorang warga Negara Indonesia harus
terdaftar sebagai pemilih. Syarat-syarat yang lain yang harus dipenuhi untuk
dapat didaftar sebagai pemilih adalah:
a. Nyata-nyata tidak sedang tergantung jiwa/ingatan
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seorang
pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Pemilih yang mempunyai
lebih dari satu tempat tinggal harus menentukan sala satu diataranya untuk
sebagai di tetapkan sebagai tempat tinggal yang tercantum dalam daftar pemilih.
Sebagai tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, pemilih diberikan tanda
bukti pendaftaran, kemudian diturunkan dengan kartu pemilih.
3. Peserta
Pemilihan
Peserta dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diususlkan secara berpasangan
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan
partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon adalah partai politik atau
gabungan partai politik memenuhi syarat:
a. Memiliki sekurang-kurangnya lima belas persen kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Memiliki lima belas persen akumulasi perolehan sah
dala daerah pemilihan yag bersangkutan.
4. Kampanye.
Kampanye merupakan suatu
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelengaraan pemiliha kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Kampanye dilakukan selama empat belas hari harus telah
berakhir pada saat dimaksukan masa tenang, yaitu tiga hari menjelang pemungutan
suara.
Kampanye diselengarakan oleh tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik, yang mengusulkan pasangan calon. Tim kampanye harus
didaftarkan kepada KPUD. Bersama dengan pendaftaran pasangan calon. Kampanye. Dilakukan
secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon atau tim
kampanye.pemebentukan tim kampanye dapat dilakukan secara berjenjang. Dalam
kegiatan kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri ; dalam arti
kata rakyat tidak bisa dipasksa.
5. Pemungutan
suara
Tahapan yang paling menentukan
dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, adalah tahapan
pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum
masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari
libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memberi
suara melalui surat suara, yang berisi nomor urut, foto, dan nama pasangan
calon.
6. Penetapan
Calon Terpilih dan Pelantikan
Berdasakan berita acara dan
sertivikat hasil penghitungan suara, komisi pemiliham umum Provinsi dan
kabupaten/kota, melalui rapat pleno menetapkan calon terpilih dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah
ditetapkan sebagai calon pasangan terpilih;
b. apabila
tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara
sah, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar, diantara yang memperoleh suara
25%, dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
c. apabila
terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama dan diatas
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah, penentuan pasangan calon terpilih
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
d. apabila
tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 25% dari suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan
pemenang kedua.
e. apabila
pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada poin (4), diperoleh oleh tiga
pasangan calon atau lebih, penentuan peringatan pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
f. apabila
pemenang kedua, sebagaimana maksud dari poin (4), diperoleh oleh lebih dari
satu pasangan calon, penentuan pasangan calon yang dapat ikut pada putaran kedua dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan.
Berdasarkan
pembahasan terhadap yang diuraikan dalam bab sebelumnya, diajukan kesimpulan sebagai berikut:
Daerah,
sebagai bagian dari yang tidak dapat dipisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia,
dalam melakukan pemilihan kepala daeah dan walik kepala daerah, seharusnya
singkron dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara
langsung. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, legeslatif. Disamping
alasan tersebut diatas ada beberapa alasan lain, yang mengharuskan pemilihan
kepala daerah secara langsung. Politik hukum pemilihan kepala daerah ada pada
penyelengaraan, panitia pengawas, pemantau, tahap penyelengaraan.
4.2.
Saran
Berdasarkan pembahasan dan
kesimpulan dari tulisan saya, saran yang bisa saya ajukan adalah sebagai
berikut:
1. Dalam pemilihan kepala daerah harus sesuai hukum
pemilu di Indonesia agar dan menhindari politik uang dalam melakukan kampanye.
2.
Dalam
penetuan hasil suara harus semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
menerima atas kekalaha atau kemenanga secara bijaksana.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia,
Bumi aksara, Jakarta, 2005, Hal. 192.
Diana
Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan,
2004.
H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas
Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari,
Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan
hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta, 2011, Hal.60.
Moh.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum
Menegakan Konsitusi, Rajawal Press, Jakarta,2010
Jimly
Asshiddiqie, Perkebangan Dan konsolidasi lembaha Negara pasca reformasi, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010.
Soerjono
Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press,
Jakarta, 2010.
Zudan
Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga Dan Pranata Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
[1] H. Rozali
Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hal 27
[5] Soerjono
Soekanto, penelitan Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, rajawali Press,
Jakarta, 2010, Hal. 23.
[6] Imam Syaukani dan A. Ahsin
Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008, Hal.26-27.
[7] Ibid. Hal. 28.
[8] Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan
hukum dalam komtroversi isu, Rajawali Press, Jakarta, 2010, Hal. 69.
[10] Jimly
Asshiddiqie, Perkebangan Dan konsolidasi lembaha Negara pasca reformasi, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010, Hal. 201.
[13]
Ibid
[14] Diana
Halim Koetjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, bogor selatan,
2004, Hal. 26.
[15] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakan Konsitusi, Rajawal Press, Jakarta,
2011, Hal. 64.
[17]
Moh. Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum…Op.Cit.Hal. 69-70.
[18] H.
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Seluas Dengan..Op.Cit. Hal. 53.
[19] Ibid. Hal.55-96.
Langganan:
Komentar (Atom)

